133,6 Juta Meter Kubik Air Lenyap di Pegunungan Kendeng

elangmur - Jumat, 26 September 2025 | 04:50 WIB

Post View : 4

Banjir bandang di Sukolilo- 27 kilometer selatan kota Pati, 6 Desember 2023. Foto istimewa

Pati, Elang Murianews (Elmu)-Akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan bentang alam karst Pegunungan Kendeng Utara. Khususnya di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen Kabupaten Pati, sekitar 133.603.232 ( 133,6 juta) meter kubik potensi air lenyap. Dengan nilai kerugian Rp 1.002.024.225.000/tahun atau  Rp 1, triliun/tahun.

          Selain itu, dengan lenyapnya penyimpanan air (dalam tanah/pegunungan Kendeng), maka  berpotensi terhadap  meningkatnya  bencana banjir di kedua wilayak kecamatan dan meluas ke seputarnya-terutama yang berada di bagian bawah/rendah. Itulah hasil perhitungan dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang  terhimpun dalam “buku” Dampak Pertambangan di Kawasan Karst Kendeng”, yang dikirim Ketua JMPPK Gunretno, kepada Elmu, Kamis (25/9/2025). Namun sayangnya, tidak tercantum tanggal,bulan dan tahun “penerbitannya”.

            Namun terlepas dari itu, untuk menghitung potensi air yang terinfiltrasi atau potensi hilangnya air yang terinfiltrasi ke dalam zona epikarst, berdasarkan  : data curah hujan : 1624 mili meter (mm)/tahun atau 1,624 meter /tahun. Lalu estimasi curah hujan yang masuk ke air tanah (50 persen dari jumlah curah hujan), luas area pertambangan (31,4 hektar atau 314.000 meter persegi), kedalaman zona epikarst yang hilang ( 40 meter) Persentase koefisien penyerapan zona epikarst( 13,1) . Akhirnya ketemu potensi serapan air  yang akan hilang akibat pertambangan  adalah : 0,812 m/tahun x 314.000 m2 (total luas area tambang) x 40 m x 13,1 persen  = 133.603.232 meter kubik /tahun.

        Sedang valuasi ekonomi kerugian akibat hilangnya simpanan air dari aktivitas pertambangan , jika menggunakan acuan data Perusahaan Daerah Air Minum (PDM)/meter kubik untuk umum adalah Rp 7.500,- - Rp 10.000,. Dengan asumsi nilai air Rp 7.500,-, maka kerugian akibat hilangnya air adalah : Rp 1.002.024.225.000/tahun , atau Rp 1,002 terilun/tahun.

            Dari data Dampak Pertambangan di Kawasan Karst Kendeng  tersebut juga terungkap,  sebanyak 17 penambang illegal dan empat penambang legal. Dengan catatan 4 penambang legal itu sebenarnya belum berhak melakukan aktivitas penambangan. Luas lokasi penambangan “baru” mencakup 31, 4 hektar, yang sebagian besar berada di wilayah Desa Kedungwinong, Gadudero, Wegil Kecamatan Sukolilo dan Desa Slungkep Kecamatan Kayen.(sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single