17 DAS Kritis, Selama 3 Tahun Belum Tertangani

elangmur - Jumat, 21 November 2025 | 06:24 WIB

Post View : 181

Banjir di Sungai Gelis - Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kudus, 20 Maret 2006. Foto Sup.

Kudus, Elang Murianews (Elmu).  Dari total sebanyak 178  daerah aliran sungai (DAS di Jawa Tengah , 17 diantaranya dinyatakan dalam kondisi kritis sejak awal 2023 dan empat  dintaranya diprioritaskan untuk  ditangani segera. Namun sampai dengan pertengahan November 2025 belum/tidak ada tindakan konkrit dari pemerintah untuk menanganinya. Sedang kondisi sebagai besar sungainya juga belum juga tersentuh normalisasi . Dengan  demikian, maka ancaman bencana banjir dan tanah longsor di musi  penghujan, serta  kekeringan di musim kemarau masih tetap “menghantui ” warga  yang bertempat tinggal di seputar DAS.

Perahu karet- dikerahkan untuk mengeavakuasi korban banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana . Foto istimewa.

         Ke-17 DAS krutis  tersebut berada di Sungai Pemali, Comal, Bodri,  Cacaban, Garang, Tuntang,  Serang, ,Juwana, Lampir, Gong, Kabuyutan, Kupang, Babakan, Tayu,  Pladen, Resak, dan sungai Kepel.  “Sedang yang diprioritaskan untuk segera ditangani  adalah : DAS Pemali, Serang, Juwana, dan  Tuntang. " ujar Sudarta, Pelaksana Tugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Februari 2023.

        DAS  menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai  adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. (PP Nomor 37 tahun 2012.               

       Sedang  menurut Dwi Cahyo Purnomo, dari Cabang DLHK Jawa Tengah, dalam  makalahnya yang berjudul Restorasi Ekosistem DAS Juwana  Melalui Pendekatan Biologis Terpadu dan berkelanjutan per 6 November 2025, wilayah DAS Juwana  seluas 260.782,68 hektar. Terdiri dari Sub DAS Gungwedi, Sani, Piji, Sukosungging, Wates dan Landaraguna. Sub DAS Sukosungging memiliki luas wilayah yang paling besar dibanding Sub DAS lainnya, yaitu 85.812,79 Ha atau 32,91% dari total luas DAS Juwana. Lalu Sub DAS yang paling kecil luasannya adalah Sub DAS Piji dengan luas 26.400,19 Ha atau 10,12% dari luas DAS Juwana seluruhnya.

        Sedang kondisi esksisting ( gambaran menyeluruh  tentang keadaan /situasi yang ada dan berlaku saat ini) tercatat  total luas lahan kritis  mencapai 11.343,511 hektar,  yang tersebar di  DAS Juwana di Kabupaten Kudus 4.091,010 hektar dan di Kabupaten Pati, 7.252,501 hektar.

        Dan data Pemetaan Risiko Bencana DAS Juwana dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) menyebutkan ,terdapat 3 (tiga) jenis bencana yang berpotensi terjadi di Kawasan DAS Juwana. , yaitu banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

      Masih ditambah  adanya Degradasi lahan( Pemanfaatan lahan yang intensif dan eksploitatif menurunkan daya dukung lingkungan, yang menyebabkan meluasnya lahan kritis.) Kekeringan(Terjadi penyusutan debit air saat musim kemarau, yang merugikan petani dan nelayan tradisional di sekitar sungai.           Kondisi ini bahkan dapat menyebabkan fenomena seperti tanah bergerak), Kerusakan lingkungan:( kerusakan biofisik dan kualitas air akibat berbagai faktor, termasuk pembuangan limbah dari industri, rumah tangga, dan pertanian),hingga  Ketidakseimbangan hidrologis: (Degradasi lahan dan alih fungsi lahan menciptakan ketidakseimbangan yang memicu fluktuasi debit air dan risiko banjir serta kekeringan ). Termasuk munculnya banjir, akibat diperparah  topografi yang cenderung landai dan sedimentasi tinggi yang menyebabkan pendangkalan, sehingga sungai tidak mampu menahan debit air saat terjadi hujan lebat.

Strategi restorasi DAS Juwana

           Sedang untuk menangani kondisi DAS Juwana tersebut, pihak DLHK Jawa Tengah menggelar srategi restorasi dengan pendekatan biologis terpadu dan berkelanjutan melalui: Rehabilitasi dan konservasi untuk mengembalikan fungsi hutan, menjaga eksistensi, keanekaragaman hayati, fungsi dan produktivitas serta daya dukung ekosistem DAS Juwana.

         Pengelolaan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, termasuk memberikan persepsi, pemahaman, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap keberadaan, status, nilai dan fungsi DAS yang juga menyangkut pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan DAS. Serta penguatan kebijakan dan penegakan hukum.

         Restorasi ekosistem DAS itu sendiri adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem DAS yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan, kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman, rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya.

Forum DAS Kawasan Muria

       Hendy Hendro H Srijono, selaku Ketua Forum DAS Kawasan Muria, dalam makalahnya yang berjudul  : Pemulihan DAS Juwana Melalui Keterlibatan Aktif Para Pihak Pemangku Kepentingan Sinergis Untuk Keterpaduan dan Berkelanjutan , menyebutkan total DAS Juwana mencapai 137.374, 1 hektar, Terdiri dari kawasan Muria 55.924,8 hektar dan kawasan Kendeng 81.449,3 hektar.

     Sedang upaya pemulihan DAS dapat dilakukan dengan  pendekatan: Sipil Teknis,               : Biologis/vegetatif dan sosial ekonomi budaya (sosekbud) . Pendekatan sosekbud yang semestinya ditangani paling utama adalah untuk  mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga DAS.Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar DAS melalui kegiatan ramah lingkungan. Menghidupkan kembali nilai dan kearifan lokal yang mendukung kelestarian lingkungan.

        Implementasi Pemulihan DAS perlu kolaboratif, terpadu, dan berkelanjutan - dibutuhkan keterlibatan para pihak Pemulihan DAS tidak bisa dilakukan  satu instansi saja. Tetapi perlu  kolaborasi antara: Pemerintah pusat & daerah (LH, PU, Pertanian, BPDAS, perguruan tinggi & lembaga riset, Dunia usaha (CSR, green investment),Masyarakat & komunitas lokal, media. Kolaborasi ini sering dikenal dengan PENTAHELIX.

      Sedang  pendekatan kolaboratif dan pengelolaan terpadu menurut  Hendy, mencakup Integrasi program sektoral (pertanian, kehutanan, tata ruang, air, dan bencana),Sinergi rencana aksi lintas wilayah.Penguatan kelembagaan Forum DAS Muria sebagai wadah koordinasi dan Pemanfaatan data spasial dan monitoring berbasis partisipatif.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single