Akhirya Andi Terjungkal, Sebagai Kepala Disdag Kudus

elangmur - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:50 WIB

Post View : 321

Dilantik dan diambil sumpah- tiga JPT Pratama di komplek Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (M3SK) 3 Oktober 2024. Foto Elmu/Rikha

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Akhirnya Andi Imam Santoso (AIS) terjungkal sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus terhitung sejak Senin ( 25/8/2025), karena diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan katagori berat. Dan untuk sementara Pemkab Kudus menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah .

       BPKAD Djati Solechah sebagai pelaksana harian Kepala Disdag Kudus. AIS dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ka Disdag oleh Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie di komplek Masjid Menara Makam Sunan Kudus (M3SK) Kamis siang (3/10/2024). Tepatnya di sebelah kanan atau selatan Menara atau dibelakang gapura Padureksan. Bersama dengan Famny Dwi Arfana sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Sulistyowati sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

     Pelantikan dan pengambilan sumpah di lokasi tersebut baru kali pertama kali terjadi sejak munculnya pemerintahan Bupati Kudus I R. Adipati Ario Padmonegoro sebelum tahun 1800. Menimbulkan banyak tanda tanya, karena lebih terkait dengan hal hal yang berbau mistis.

       Sedang sosok AIS sendiri sebenarnya di Kantor Disdag Kudus, termasuk sosok yang merintis dari jenjang kepala seksi, kepala bagian, sekretaris dinas , hingga dua kali sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan. Pada saat menjabat sebagai sekretaris dinas dengan kepala dinasnya Sudiharti, hingga menjadi kepala dinas ditengarai banyak sekali “kasus” yang melibatkan dirinya. Tetapi selalu berhasil meloloskan diri dari jeratan aneka kasus.

     Dan kali ini, ketika Pemkab Kudus di bawah kendali Bupati Samani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda yang baru dilantik 20 Februari 2025, kasus yang mewarnai perjalanan AIS segera terungkap secara “terang benderang”.

     Pada acara debat calon bupati/wakil bupati Kudus 2024-2029, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus di Hotel Griptha, Kamis malam ( 24/10/2024), pasangan Samani- Bellinda, sempat menyindir adanya kasus dugaan jual beli jabatan di jajaran Pemkab Kudus, sehingga itu menjadi salah satu bukti terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Oleh karena itu, jika kedua pasangan ini terpilih menjadi Bupati- Wakil Bupati Kudus 2024-2029, diantaranya akan menggelar “lelang jabatan”/ penggantian jabatan secara terbuka dan bebas KKN. Sekaligus mentrapkan pola/sistem pemerintahan yang “bersih” dan itu sudah mulai dijalankan.

       Samani yang ditemui wartawan Jumat (29/8/2025) sehubungan dengan kasus AIS menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan penertiban terus menerus (berkelanjutan)bagi pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai. Dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada setiap ASN atau pejabat pemerintah yang melanggarnya. “ Jadi pejabat daerah tidak boleh bemalas-malasan. Jangan mempersulit layanan pada masyarakat,. Apalagi penyalahgunaan wewenang karena berpotensi melanggar disiplin ASN”, tegasnya.

    Menurur catatan Elmu, sebelum AIS, Pemkab Kudus juga lebih dahulu menindak- “menon-aktifkan” Kepala Dinas PKPLH Halil dan Kepala UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Eko Warsito. Diduga kuat, masih ada sejumlah oknum pejabat ASN di Kudus yang layak untuk ditindak tegas. Namun terpulang kepada kejelian dan ketegasan Bupati-Wakil Bupati, sehingga tidak memunculkan praduga “tebang pilih”.(sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single