Alamak, Hanya Rp 1 juta Honor TACB Kudus

elangmur - Rabu, 18 Desember 2024 | 21:20 WIB

Post View : 379

Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ)- Dukuh Kayuapu Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kudus. Dibangun pada 1846. Tidak/belum tercatat sebagai Benda Cagar Budaya. Foto Sup (Selasa 17/12/2024)

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Honorarium yang diberikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kudus dari Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) berkisar Rp 750.000,- hingga Rp 1/ bulan. Ini sesuai dengan indeks Standar Satuan Harga (SSH). “Tepatya untuk jabatan ketua Rp 1 juta dan anggota Rp 750.000,-. Honor tersebut diberikan kepada TACB, selaku pelaksana kegiatan Disbudpar, tutur Kepala   Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solekah, Rabu (18/12/2024).

                Besaran honor tersebut  jauh di bawah  upah minimum regional (UMR) tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,- dan tahun  2024 naik menjadi Rp 2.516.888,-/bulan. Juga lebih rendah dibanding dengan upah sektoral industri rokok yang mencapai Rp 2.695.000,-/bulan.

                Ketua TACB Kudus Edi Supratno yang dihubungi Elmu beberapa hari lalu  belum/tidak bersedia mengungkapkan  besaran gaji/honor yang diterima dari Disbudpar. Begitu pula kepala bidang kebudayaan Disbudpar, Mitta. Dia juga tidak menjelaskan lokasi  “ TACB itu independen. Baca di undang undang (UU) no 11 thn 2010 saja, pak. Di situ jelas ada pernyataan tentang TACB kedudukannya seperti apa,” ujar Mitta melalui Whatsapp (WA).

                Dalam UU nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, antara lain disebutkan : Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.

                Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan Menteri untuk tingkat nasional; b. Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan c. Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.

                Sedang TACB Kudus  ditetapkan Bupati Kudus, Hartopo pada 2019, yang terdiri dari : Edi Supratno sebagai ketua, dengan anggota  Mitta Hermawati, Masdar Faridl, Anggara Nandiwardhana dan Muhammad Sulthon.

                Belum diketahui secara pasti, apakah dengan honor Rp 750.000,- - Rp 1 juta/bulan, tidak mempengaruhi kinerja dari TACB yang konon akan berakhir masa kerjanya pada  pertengahan Juni 2025.  Namun yang pasti pendataan yang menjadi  sumber utama untuk bekerja secara profesional, di lembaga pemerintah nyaris acak-acakan. Apalagi TACB ini “baru terbentuk” dengan “jam kerja/pengalaman “ yang relatif  jauh ketinggalan. Apalagi dihubungkan dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Jawa Tengah yang berkantor pusat di Manisrenggo Tlogo Prambanan. (Sup)

Pieter Janz - misionaris, penterjemah Injil Dalam Bahasa Jawa. Lahir 25 September 2018, meninggal dan dimakamkan di Dukuh Kayuapu pada 22 Maret 1904, juga belum tercatat sebagai benda cagar budaya. Foto dokumentasi sup ( 20/12/2022).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single