
Pati.Elang Murianews (Elmu) -Rapat paripurna DPRD Pati bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' gagal menghasilkan keputusan memakzulkan Bupati Pati Sudewo bagai anti klimak- ambyar . Sebab, dari 49 anggota yang hadir dalam sidangnya Jumat (31/10/2025) pada pukul sekitar 15 hingga 18.00 WIB, 36 diantaranya yang berasal dari fraksi dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS. menolak pemakzulan, tetapi hanya menghendaki perbaikan kinerja. Sedang 13 anggota lainnya yang semua berasal dari PDIP menghendaki dilengserkannya Sudewo. Pemakzulan akan terjadi jika, dua pertiga anggota DPRD menyetujui,
Ambyarnya pelengseran Sudewo tersebut, menjadikan sebagian massa yang berjumlah ribuan yang memadati Alun Alun Kota Pati, mencoba memblokir jalan raya arah Juwana- Rembang selama sekitar 20 menit.Namun berhasil digagalkan aparat keamanan. Dan bahkan empat tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ditangkap polisi, Jumat (31/10/2025) malam.Mereka adalah Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Paijan dan Aspro ( nama panggilan) “Mas Botok dan Pak RW (Teguh Istiyanto) ditangkap di Pantura. Sedang Paijan sama Mas Apro di depan Hotel di depan Hotel 21." "Kami sangat kecewa. Kami tidak menciptakan kerusuhan, hanya mencari keadilan,” ucap dia.seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.
Sedang posko AMPB di depan Kantor Bupati Pati juga telah dibongkar secara mandiri oleh personel AMPB. .AMPB adalah kelompok masyarakat yang selama ini getol mengkampanyekan pelengseran Bupati Sudewo, antara lain ditandai dengan unjukrasa akbar 13 Agustus 2025 di seputar komplek Kantor Bupati Pati dan Alun Alun setempat, serta ke Gedung Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) di Jakarta 1 September 2025. AMPB ini tidak hanya didukung logistik dari banyak warga Pati maupun para simpatiisan, tetapi juga ditopang dana segar ratusan juta rupiah.
Dan padahal awalnya, tujuan Pansus Hak Angket yang terdiri 12 orang dan terdiri dari seluruh unsur fraksi yang ada di DPRD Pati. Yaitu ,PDIP, Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS-cukup menggebu-gebu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah- dalam hal ini Bupati Pati Sudewo yang berdampak signifikan.
Antara lain ditandai dengan menghadirkan personil yang mengetahui langsung tentang 12 hal kebijakan yang dilakukan Sudewo. Bahkan mendatangkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Muhammad Junaidi, Wakil Rektor III Universitas Semarang hingga konsultasi ke pemerintah pusat. “Tinggal banyak menggali dan memperdalam, sehingga hasil kerjanya tidak dimentahkan Mahkamah Agung,” tegas Bivitri Susanti dalam rapat Pansus yang selalu digelar secara terbuka di gedung DPRD Pati, Senin (25/8/2025). Adapun 12 hal kebijakan Sudewo tersebut meliputi : kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM, pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan
Pansus hak angket DPRD Pati di Ketuai : Teguh Bandang Waluyo (F-PDIP). Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (F-Partai Demokrat).Sekretaris: Hj. Muntamah (F-PKB).Adapun anggotanya : H. Muhammadun (F-PKB), Endah Sri Wahyuningati (F-Golkar), Suhermanto (F-Partai Demokrat), Didin Safruddin (F-Nasdem), Danu Ihsan (F-PDIP), Muslihan (F-PPP), Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (F-PPP), Yeti Kristiyanti (F-Gerindra), Irianto Budi Utomo (F-Gerindra), Narso (F-PKS), Joko Wahyudi (F-PDIP), dan Suyono (F-PDIP).(sup).