Antara Galian C Legal dan Ilegal di Kudus

elangmur - Jumat, 28 November 2025 | 13:58 WIB

Post View : 485

Lokasi penambangan batuan- di Dukuh Kedungmojo Desa Tanjungrejo Jekulo Kudus. Foto :istimewa 30/10/2025

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Penambangan Golongan C  di wilayah Kabupaten Kudus sampai saat ini masih tetap ruwet, mbulet, main petak umpet. Dan secara garis besar dibedakan menjadi dua. Yaitu penambangan legal (sesuai dengan peraturan perundang-undangan) dan  ilegal (tidak menurut hukum, tidak sah). Namun setelah ditesuluri secara administrasi hingga praktek keseharian di lapangan- lokasi penambangan , walah  sangat tipis perbedaannya.

         Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST)  Kabupaten Kudus Harso Widodo( sebelum berpindah tugas)  sempat bersuara lantang,  satu satunya Galian C yang berijin adalah milik Hananta. Seorang pengusaha  yang tinggal di tepi jalan raya wilayah Desa Tanjungrejo, dan selaku piupinan CV Elektrikat Daya Utama (EDU) sudah mengantongi ijin untuk penambangan tanah liat dan tanah di Desa Honggsoco seluas 25 hektar.

Tergolong pendek-yaitu kurang dari 10 meter yang disebut bukit dan sekarang tengah ditambang . Berada Desa Honggososo Kecamatan Jekulo Kudus. Foto Sup (29/10/2025).

         Namun ketika proses penambangan belum dioperasikan genap satu bulan, sudah terjadi kecelakaan  kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja dan dua orang lainnya terluka, pada Minggu  siang ( 25/5/2025). Sempat usaha penambangan  tersebut ditutup sementara dan kemudian “beroperasi” kembali, tanpa adanya penindakan- sanki administrasi- hukum. Sedang pihak Polres Kudus diduga belum pernah melaksanakan gelar perkara, sehingga belum/tidak diketahui secara pasti, apakah kecelakan di lokasi Galian C Desa Honggosoco termasuk kecelakaan kerja atau kecelakaan lalulintas. Kabar “burungnya”, Polres Kudus tidak menindak lanjuti, karena  “calon tersangka”nya yang berprofesi sebagai pengemudi dump truk meninggal setelah beberapa hari  dirawat di rumah sakit.

Tertutup.

       Hananta sendiri pada awalnya mengundang Elmu ke sebuah rumah makan di seputar Kantor Kecamatan Mejobo. Ia  berbicara panjang lebar dan juga memberikan  “copy” berkas perijinan  sebanyak 16  lembar. Juga sempat berterus terang menemui Bupati Kudus Hartopo dan Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto ( sebelum  meninggal dunia pada tanggal 18 April 2025) dengan misi “86”. Anehnya, ketika membaca Perda nomor 1/ 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  2022-20242 yang ditanda-tangani Bupati Hartopo dan berlaku sejak 31 Maret 2022, hingga Perda 11/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025- 2045 tidak  menyebutkan Desa Honggosoco sebagai kawasan penambangan Golongan C. Dan sesuai undang undang nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, penyebutan golongan C ditiadakan- diganti dengan pertambangan batuan.

Siap ditanami- Sebagian lahan yang berdampingan dengan lokasi penambangan batuan (golomgan C) Desa Honggosoco Jekulo Kudus. Foto Sup (29/10/2025)

         Namun Hananta  bersikukuh, ijin berusaha  berbasis resiko nomor  02202052016260008 21 April 2025 yang diperoleh juga  berdasar pada pasal  82 Perda Kudus  1/2022 tentang RTRW. Dan jika itu benar, maka seharusnya proses perijinan  pertambangan batu  (golongan C) di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus juga “beres” (ke luar ijinnya). Apalagi di dalam Perda  1/ 2022 tentang RTRW dan Perda 11/2024 tentang RPJPD), Desa Tanjungrejo ditetapkan antara lain  sebagai kawasan pertambangan.

        Itu menimpa diri Nurul warga Desa Tanjungerjo  yang sejak sejak dua tahun terakhir telah mengajukan ijin usaha, tetapi  hingga Jumat (28/11/2025) belum juga  dikabulkan. Meski demikian  ia nekat  “beroperasi”, sehingga  “dicap” sebagai perusahaan ilegal. Sempat ditutup, tapi  saat ini  masih terus jalan.  Hal itu dibenarkan Jai, yang mewakili Nurul.  “ Kami setiap hari  mempekerjakan  sekitar 12 orang. Dengan  upah  paling rendah Rp 130.000,-/hari/orang. Umumnya/ rata-rata Rp 150.000,-/hari/orang,” tuturnya saat berbincang cukup lama di sebuah warung kopi tepi jalan masuk ke lokasi penambangan Dukuh Slalang, Desa Tanjungrejo, Rabu 26/11/2025.

        Tidak hanya itu, Jai juga mengoperasikan sejumlah alat berat untuk “menambang” tanah milik salah satu warga yang lebih dahulu memberi kuasa kepada pihaknya untuk ditambang. Tentunya termasuk operatornya. “Kami juga memberikan bantuan kepada  RT, RW, hingga pemerintahan desa. Termasuk  “menambal” jalan  ke lokasi penambangan dan  mempersiapkan  proses reklamsi. Itu semua  sebagai bentuk  bina lingkungan  yang  umum dilakukan  oleh perusahaan yang  membuka usaha di desa setempat,” tambahnya.

         Saat ditanya  berapa keuntungan yang diperoleh  rata-rata per hari, yaitu  sekitar  Rp 20.000 ,- -Rp 30.000,-/dump truk. Jai kemudian menghitung dari hasil penjualan hasil galian berupa “tanah urug” Rp 140.000,-/ truk.  Lalu dikurangi untuk sewa alat berat plus operatornya, pemilik lahan, 12 tenaga harian, biaya bina lingkungan, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), oknum lain, biaya tak teduga/biaya lain-lain , sehingga keutungan bersih Rp 20.000,- - Rp 30.000,- /truk. “Terkadang kami juga nombok. Seperti membeli batuan untuk “ngurug” jalan yang rusak. Lalu ketika terjadi hujan seharian. Itu resiko dan wajar terjadi. Itu belum termasuk  biaya persiapan untuk reklamasi” ujarnya.

       Sedang “pembelinya” (dump truk, sopir) menjual kepada konsumen dengan harga bervariasi. Sangat tergantung jarak jauh-dekatnya lokasi. Juga dihitung dari pengeluaran bahan bakar (solar/bensin), sewa kendaraan, tenaga kerja, sehingga harga akhir bisa mencapai Rp 300.000,-/dump truk. Dengan  penjelasan Jain tersebut, maka penambangan yang dikatagorikan ilegal tersebut, nyaris sama dengan penambangan legal. Perbedaannya hanya pada biaya retribusi yang tidak diberikan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah propinsi penambangan ilegal .

Tidak akurat.

           Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus dan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintahan desa (pemdes) dalam penyusunan RTRW dan RPJPD diduga tidak akurat- tidak kros cek ke lapangan. Seperti kondisi riil lokasi penambangan  di Slalang Desa Tanjungrejo. Di buku  administrasi Pemdes Tsnjungrejo tidak ditemukan nama Slalang sebagai pedukuhan. Pedukuhan yang ada di desa ini adalah Dukuh Patihan, Beji dan Kedungmojo. Namun warga setempat paham benar lokasi Slalanng.

           Dalam RPJPD  2025-2045 antara lain tertulis nama Slalang dan Karangsambung memiliki lahan /tambang  pasir dan batu (sirtu ) seluas 22,5 hektar dengan total kandungan  tambang 443,950 meter kubik.Karangsambung adalah nama pedukuhan di Desa Bae Kecamatan Bae Kudus. Desa Bae, khususnya dukuh Karangsambung tidak memiliki pertambangan batuan (golongan C). Jika yang dimaksud hanya  di Slalang, kemungkinan benar. Meski hitungan luas dan kandungan tambang batuan patut dipertanyakan. Sebab, sebagian wilayah bendungan Logung  masuk wilayah Slalang. Begitu pula penambangan batuan di Desa Tanjungrejo  sudah berjalan sejak sebelum tahun 2010.

           Kepala Desa Tanjungrejo , Christian Rahadiyanto yang dikonvirmasi tentang luas areal pertambangan  sebelum dan sesudah ditambang. Atau alih fungsi lahan dari pertambangan ke pertanian, perkebunan hingga perumahan menyatakan “ Kok kurang paham data itu pak”. Data lain yang diperoleh Elmu, menyebutkan di Desa Tanjungrejo yang berpenduduk 11.895 jiwa ini  terdapat hutan negara 140 hektar dan hutan rakyat  5 hektar.

           Dengan data yang tidak akurat tersebut, maka akan berakibat negatif terhadap program Pemkab Kudus yang dituangkan dalam bentuk Perda 1/2022 tentang RTRW dan Perda !!/2024 tentang RPJPD.  Dan antara lain telah terjadi  sekarang ini “kasus” penambangan batuan  di Desa Tanjungrejo dan Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo. Selain itu menurut Peraturan Daerah (Perda) nomor 11/ 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kudus 2025-2045, dengan ketersediaan sumber daya alam dalam bentuk lahan di Kabupaten Kudus sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan prinsip prinsip keseimbangan dan kelestarian, serta keberlanjutan.

         Alih fungsi lahan terjadi ketika lahan dinilai tidak produktif dan terdapat kebutuhan penggunaan lahan terbangun. Proses alih fungsi dan degradasi lahan terjadi secara terus menerus untuk berbagai kepentingan baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Lalu menurut pemerhati lingkungan  Hendy Hendro, usaha penambangan di Desa Tanjungrejo  itu menjadi  dilematis. Sebab di satu di sisi,  material penambangan sangat dibutuhkan untuk proses pembangunan yang dilakukan di Kota Kretek dan bahkan dikirim hingga  ke luar kota. Sedang di sisi lain, bila tidak diantisipasi sejak dini berpotensi merusak lingkungan di sekitarnya , sehingga bakal  menjadi persoalan baru pada masa mendatang. (sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single