Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana yang berkantor pusat di Semarang diduga melanggar undang undang (UU) nomor 18 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Itu terbukti ketika BBWS Pemali Juwana yang beralamat di Jalan Brigjend S. Soediarto 375. Semarang, Jawa Tengah, 50191 beberapa kali dihubungi Elmu selalu menolak atau samasekali tidak merespon. Meski Elmu sudah memberikan persyaratan yang diminta. Seperti identitas, berupa kartu anggota wartawan, kartu penduduk dan pengajuan pertanyaan tertulis, namun kenyataan pihak BBWS Pemali Juwana bersikukuh samasekali tidak memberikan jawaban.
Padahal BBWS Pemali Juwana dalam UU KIP tersebut termasuk Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Di UU nomo18/2014 antara lain disebutkan : bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sedang Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dan ironisnya, menurut laman lembaga ini yang dikutip Elmu, BBWS Pemali Juwana mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 21 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di BPSDMD Kota Semarang dan diikuti Pemkab/Pemkot, Badan Vertikal, RSU Pusat, RSU Provinsi, RSU Kabupaten/Kota, OPD Prov. Jateng, dan BUMD Prov. Jateng.
Uji publik ini merupakan tahapan terakhir penilaian keterbukaan informasi publik, dan pada kesempatan ini dipaparkan kebijakan keterbukaan informasi, kegiatan pengadaan barang dan jasa serta inovasi yang mendukung agar publik dapat mengakses informasi secara terbuka dalam rangka transparansi informasi. Dari BBWS Pemali Juana dihadiri Kepala BBWS Pemali Juana Fikri Abdurrachman, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Ardhyta Agus Setiawan, dan Kepala Bidang KPI SDA Anggraeni Achmad.
Belum diketahui secara pasti, apakah BBWS Pemali Juwana baru sekali mengikuti uji publik keterbukaan publik atau sudah sering mengikuti. Tetapi sebagai lembaga di bawah naungan Kementerian PUPR ini, rasanya aneh sekali jika tidak tahu, atau pura pura tidak tahu, jika UU KIP ini sudah berlaku sejak sekitar 10 tahun terakhir.
Banyak kasus : Ketertutupan BBWS Pemali Juwana, paling tidak dialami Elmu, ketika meminta konfirmasi tentang kondisi Embung Logung ( debit air hingga pola tanam), kasus pembangunan phisik di badan Sungai Gelis Desa Rahtawu Kecamatan Gebog dengan dalih untuk wisata dan pembangunan polder di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati.
Khusus untuk pembangunan polder, Elmu awalnya ( 30 Maret 2024) bisa leluasa memperoleh data dari PT Wijaya Karya (Wika) Tbk- perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan dipercaya untuk menangani proyek ini . Sedang pengguna anggarannya BBWS Pemali Juwana.Polder adalah metode penanganan banjir dengan kelengkapan bangunan sarana fisik berupa saluran drainase, kolam retensi, dan pompa air yang dikendalikan sebagai satu kesatuan pengelolaan. Metode ini juga disebut drainase yang terkendali.
Sedang ketika Senin ( 2/12/2024), saat Elmu hendak konfirmasi ke kantor sementara proyek Pengendalian Banjir Kencing Drain (Polder) Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, ditolak dengan alasan pimpinan baru rapat. Padahal sudah menunjukkan kartu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tentunya masih berlaku melalui seorang anggota satuan pengamanan (Satpam). Sekaligus mengisi buku tamu, tentang maksud dan tujuannya.
Setelah menunggu agak lama, muncul jawaban pimpinan baru rapat dan silahkan lain hari datang lagi. Dan ketika Elmu meminta nama dan nomor kontak, diberikan nama atas nama Pak Nizar dengan nomor kontak 085 201 444 627.
Sekitar satu jam kemudian Elmu kontak yang bersangkutan melalui Whatsapp. Dan jawabnya : Sebelumnya mohon maaf bpak.Untuk informasi lebih lanjut bisa kantor semarang bpak.. Iya bpak.. Nnt ke ke bagian umum di bagian kumonikasi publik bbws pemali juana..Nnt bisa tanya ke pos satpam bbws.Suwun. Nizar – nama lengkapnya Nizar Suci Raharjo ,Direktur Teknis Lapangani (BBWS) Pemali-Juwana.
Itu tidak ditindak-lanjuti Elmu, karena beberapa bulan lalu sempat juga konfirmasi ke kantor BBWS Pemali Juwana, melalui staf pimpinan yang bernama Henida, tetapi sampai sekarang pun belum terjawab. Lalu maunya BBWS Pemali Juwana seperti apa ?Padahal sebagai pemegang otoritas sungai sepanjang 9.896,01 kilometer yang tersebar di 11 kabupaten dan dua kota (: Kota Semarang,Kabupaten Kendal, Semarang, Kota Salatiga, Boyolali, Sragen, Grobogan, Demak, Jepara, Pati, Blora dan Kabupaten Rembang) dan hanya memiliki 1.135 pegawai. Sebagian besar pegawai itu belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara dan berkantor di Semarang. Akibatnya tidak mampu memonitor, apalagi cek lokasi dan menindak-lanjuti terjadinya karut mangut sungai hingga embung, waduk. (sup).