Bu Sekdes Menunggo Vonis di Hari Sumpah Pemuda

elangmur - Senin, 27 Oktober 2025 | 21:26 WIB

Post View : 840

Toifatun Nuriyah - Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang diangkat sejak awal Februari 2017. Foto Sup ( 18/10/2025)

Cilacap, Elang Murianews (Elmu)- Sebenarnya Selasa 28 Oktober 2025, bertepatan dengan hari sumpah pemuda ke-97 yang bertema Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” . Namun Kepala Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Ripan, malah mengagendakan  Penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk untuk Sekretaris Desa (Sekdesnya), Toifatun Nuriyah, akrab disapa Nuri di Kantor/Balai Desa  setempat..

             Surat bernomor 400.10.2.2/121/55.4 tanggal 27 Oktober 2025, selain ditujukan kepada Nuri, juga kepada Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  dan perangkat Desa Kalisabuk. Belum diketahui secara pasti apa isi Surat Keputusan(SK) Kades tersebut.

                Namun  diduga terkait dengan SK Kades Kalisabuk nomor 3/2025 tanggal 28 April 2025, yang memtuskan dan menetapkan Sekdes Nuri diberhentikan sementara dari jabatannya selama enam bulan. Atau akan berakhir pada Selasa 28 Oktober 2025.

                Ada  beberapa kemungkinan isi  SK yang akan diberikan Selasa 28 Oktober 2025. Antara lain memutuskan dan menetapkan secara permanen dari status sementara. Bisa juga  menerbitkan SK “mengembalikan “  Sekdes ke posisi semula.  “Jika memang saya diberhentikan secara permanen  saya sudah menyiapkan diri untuk “melawan” melalui jalur hukum-perundangan yang berlaku, yaitu menggugat Kades Kalisabuk, Ripan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tenagh di Semarang. Begitu pula induk organisasi  perangkat desa, yaitu Forum sekretaris desa Indonesia ( Forsekdesi) Provinsi Jawa Tengah,” tegas Nuri Senin malam ( 27/10/2025).

              Sebab menurut perempuan  kelahiran Jombang Jawa Timur 8 Januari 1981, selama menjabat sebagai Sekdes sejak 1 Februari 2017  sampai sekarang tidak pernah melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Terutama terkait  dengan  statusnya sebagai Sekdes.  Yaitu sejak adanya surat penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Cilacap, surat Bupati Cilacap, Peraturan daerah (Perda) , surat Menteri Dalam Negeri hingga  undang undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua  atas undang undang  nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “ Saya berani menentang dan melawan karena  saya yakin benar- tidak bersalah. Apa yang dituduhkan para pendemo agar saya mundur dari jabatan selaku Sekdes, adalah bentuk persekongkolan oknum yang sengaja ingin “menjatuhkan” saya. Tanpa disertai bukti yang kuat,” tegas ibu dari dua anak Arifia Anugerah PR (19) dan  Aysha Anugerah PR ( 7 tahun).(sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single