Buntut Penebangan Kayu Semakin Terkuak

elangmur - Senin, 7 Oktober 2024 | 17:59 WIB

Post View : 160

Membahayakan- satu pohon mahoni di ruas jalan Besito-Jurang, sudah terlanjur ditebang . hampir seluruh batang, cabang, ranting hingga akar pohon. Foto Sup.

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Buntut penebangan kayu di Kabupaten Kudus semakin terkuak. Setelah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah yang didampingi staf  memberikan penjelasan diserahi  “barang bukti” kepada Elmu di ruang kerjanya, Senin ( 7/10/2024). Dan kasus ini belum final, masih dalam proses lanjutan.

                Tetapi pelaku  penebangan, adalah AES , warga Desa Gondosari RT 01/RW 02  Kecamatan Gebog. Dibuktikan dengan menanda-tangani surat pernyataan per 17 September 2024 di atas meterai. Surat pernyataannya berisi lima hal :

                Mengaku melanggar peraturan bupati (Perbub) nomor 18 tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Publik. Yaitu melakukan penebangan kayu tanpa ijin di ruas Jalan  Dawe- Soco, Besito- Jurang, Bae- Gondangmanis, sebelah barat kantor polisi sektor (Polek) Gebog dan jalan raya lingkar timur Universitas Muria Kudus (UMK). Akan menyetor  hasil penebangan  kayu sesuai harga penilaian yang ditetapkan ke rekening kas umum daerah (Pemkab) Kudus  melalui Bank Jateng. Yaitu sebesar Rp 37.290.000,-

              Memberikan kompensasi terhadap pohon yang telah ditebang sesuai rekomendasi dari Dinas Perumahan  Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Merawat dan memlihara tanaman .    hingga hidup. Lalu tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Delapan pohon

                Menurut Djati Solechah, jumlah pohon yang ditebang terbanyak di ruas jalan Dawe- Puyoh , yaitu lima pohon. Dengan jenis pohon mahoni. Berdiameter 70 – 100 centimeter dan ketinggiannya rata-rata mencapai empat meter. Berdasarkan perhitungan Tim dari BPPKAD dan PKPLH, lima pohon tersebut senilai Rp 26.280.000,-.

Djati Solechah - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Senin ( 7/10/2024) Foto Rikha.

                Kemudian pohon trembesi di  sebelah barat Kantor Polsek Gebog senilai Rp 6.280.000,-. Pohon mahoni  di ruas jalan Besito – Jurang (Rp 1.730.000,-). Dan pohon  mahoni di ruas jalan Bae – Gondangmanis (Rp 3.000.000,-)

                Sedang penggantian pohon yang ditebang sesuai Perbub 18/2021 tentang perlindungan pengeloaan pohon pada ruang terbuka publik pasal 25 D ( terhadap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 30  centimeter) sampai dengan 40 centimeter, maka jumlah penggantian sebanyak 40 (empat puluh) pohon dengan ketinggian paling kurang 200  centimeter.  Atau  delapan pohon yan ditebang dikalikan  40 pohon sama dengan 320 pohon.

                Dan bila penggantian pohon tersebut benar benar terwujut, maka pihak Dinas PKPLH Kudus bisa mengalokasikan  penanamannya di komplek terminal wisata/taman parkir Bakalan Krapyak dan di ruas jalan Besito Kecamatan Gebog.

Bekas- puluhan pohon ditebang untuk pembangunan 44 kios dan 10 los di komplek termina; wisata Bakalan Krapyak Kudus September 2023 Foto Sup

                Dinas PKPLH sampai sekarang tidak menindak tegas terhadap kontraktor yang menebang puluhan pohon penghijauan di terminal Bakalan Krapyak untuk pembangunan 44 kios dan 10 los dengan anggaran Rp 1,9 miliar.  Artinya kontraktor ini hingga setahun terakhir tidak/belum menindak lanjuti atas pelanggaran yang dilakukan.

                Selain itu sejumlah pohon di ruas jalan  desa Besito juga ada sejumlah pohon kapok randu  yang sengaja dibakar. Beberapa diantaranya  tinggal menyisakan tunggak pohon. Sebagian lagi masih berdiri tegak, tetetapi kondisinya hangus terbakar. Dan Kepala  Dinas PKPLH Kudus, yang dilapori beberapa kali oleh media ini tidak pernah menggubris.(Rikha/Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single