Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Buntut penebangan kayu di Kabupaten Kudus semakin terkuak. Setelah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah yang didampingi staf memberikan penjelasan diserahi “barang bukti” kepada Elmu di ruang kerjanya, Senin ( 7/10/2024). Dan kasus ini belum final, masih dalam proses lanjutan.
Tetapi pelaku penebangan, adalah AES , warga Desa Gondosari RT 01/RW 02 Kecamatan Gebog. Dibuktikan dengan menanda-tangani surat pernyataan per 17 September 2024 di atas meterai. Surat pernyataannya berisi lima hal :
Mengaku melanggar peraturan bupati (Perbub) nomor 18 tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Publik. Yaitu melakukan penebangan kayu tanpa ijin di ruas Jalan Dawe- Soco, Besito- Jurang, Bae- Gondangmanis, sebelah barat kantor polisi sektor (Polek) Gebog dan jalan raya lingkar timur Universitas Muria Kudus (UMK). Akan menyetor hasil penebangan kayu sesuai harga penilaian yang ditetapkan ke rekening kas umum daerah (Pemkab) Kudus melalui Bank Jateng. Yaitu sebesar Rp 37.290.000,-
Memberikan kompensasi terhadap pohon yang telah ditebang sesuai rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Merawat dan memlihara tanaman . hingga hidup. Lalu tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Delapan pohon
Menurut Djati Solechah, jumlah pohon yang ditebang terbanyak di ruas jalan Dawe- Puyoh , yaitu lima pohon. Dengan jenis pohon mahoni. Berdiameter 70 – 100 centimeter dan ketinggiannya rata-rata mencapai empat meter. Berdasarkan perhitungan Tim dari BPPKAD dan PKPLH, lima pohon tersebut senilai Rp 26.280.000,-.
Kemudian pohon trembesi di sebelah barat Kantor Polsek Gebog senilai Rp 6.280.000,-. Pohon mahoni di ruas jalan Besito – Jurang (Rp 1.730.000,-). Dan pohon mahoni di ruas jalan Bae – Gondangmanis (Rp 3.000.000,-)
Sedang penggantian pohon yang ditebang sesuai Perbub 18/2021 tentang perlindungan pengeloaan pohon pada ruang terbuka publik pasal 25 D ( terhadap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 30 centimeter) sampai dengan 40 centimeter, maka jumlah penggantian sebanyak 40 (empat puluh) pohon dengan ketinggian paling kurang 200 centimeter. Atau delapan pohon yan ditebang dikalikan 40 pohon sama dengan 320 pohon.
Dan bila penggantian pohon tersebut benar benar terwujut, maka pihak Dinas PKPLH Kudus bisa mengalokasikan penanamannya di komplek terminal wisata/taman parkir Bakalan Krapyak dan di ruas jalan Besito Kecamatan Gebog.
Dinas PKPLH sampai sekarang tidak menindak tegas terhadap kontraktor yang menebang puluhan pohon penghijauan di terminal Bakalan Krapyak untuk pembangunan 44 kios dan 10 los dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Artinya kontraktor ini hingga setahun terakhir tidak/belum menindak lanjuti atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu sejumlah pohon di ruas jalan desa Besito juga ada sejumlah pohon kapok randu yang sengaja dibakar. Beberapa diantaranya tinggal menyisakan tunggak pohon. Sebagian lagi masih berdiri tegak, tetetapi kondisinya hangus terbakar. Dan Kepala Dinas PKPLH Kudus, yang dilapori beberapa kali oleh media ini tidak pernah menggubris.(Rikha/Sup)