Darurat Sampah di Hari Jadi Kudus ke-475

elangmur - Selasa, 24 September 2024 | 07:20 WIB

Post View : 170

Kondisi TPA Tanjungrejo- yang sudah tidak layak. Foto Sup (awal September 2024).

Kudus, Elang Murianews – Hampir sebulan penuh Pemkab Kudus menggelar berbagai ragam acara dalam rangka memperingati hari jadi Kudus yang ke-475, yang jatuh pada  hari Senin ( 23/9/2024). Dan puncak acara ditandai dengan penampilan  grup band papan atas Wali di pintu gerbang pendopo kabupaten Selasa malam.  Dengan personil Farhan Zainal Mustaqin (vocal), Aan Kurnia (gitar), Nunu ( gitaris bas), Hamzah Shopie (kibor) dan Ihsan Bustomi (drum).

               Namun di balik hingar bingarnya acara, Pemkab nampaknya  “lupa” bila kondisi persampahan di Kota Kretek  sudah dalam tahap darurat. Sehingga momentum hari jadi ini tidak diagendakan dalam bentuk  gerakan masal “perang “ melawan sampah. Misalnya dengan menggelar “resik-resik” kutho/desa/kali/sungai

Sampah- di tepi jalan pertigaan Bakalan Krapyak - Sumur Tulak, yang dilalui peziarah luar kota saat menuju dan pulang dari ziarah ke komplek Masjid Menara Makam Sunan Kudus. Foto Sup(22/9/2024).

                  Darurat  sampah, karena ketika melihat setiap hari  hampir semua tepi kanan kiri  ruas jalan, parit, selokan , sungai  dijadikan  tempat pembuangan sampah oleh sebagian besar warga Kota Kretek. Hal ini diduga perilaku  hidup “tidak sehat” warga. Padahal salah satu kunci untuk mengatasi sampah  terletak pada warga Kudus sendiri , yaitu membiasakan diri memilah-milah sampah sejak dari rumah masing-masing, Kasus sampah, juga dipicu dengan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, yang tidak kunjung selesai.

Sampah- di sebelah barat perempatan jalan-lampu lalulintas perbatasan Desa Panjang dengan Desa Peganjaran Foto sup ( 22/9/2024)

                  TPA Tanjungerjo dibangun pada tahun  1991 di atas lahan seluas 5,6 hektar dan memiliki enam zona.  Tetapi pada pada tahun 2013 tinggal dua zona. Bahkan zona untuk pembuangan limbah (lindi) juga ikut tertimbun. Hal ini juga diperparah ketika sebagian  areal itu (sekitar satu hektar) dimanfaatkan untuk pembangunan Taman TPA. Meski akhirnya  sekitar hampir dua tahun terakhir taman itu diratakan dengan tanah, agar daya tampung TPA bertambah

              Sebenarnya Kepala UPT TPA Tanjungrejo Bambang Purnomo sudah menyatakan sejak 2021/2022 ,TPA Tanjungrejo  dalam kondisi overload- kelebihan- tidak mampu menampung. Sehingga gus mengajukan permohonan untuk perluasan TPA tapi tidak pernah dipedulikan. Termasuk alat berat , seperti  bulldozer, excavator dan loader.

                Ketiga alat berat tersebut sangat berperan untuk menangani sistem Controlled Landfill yang ditrapkan di TPA Tanjungerjo. Yaitu pengelolaan sampah yang memakai alat berat untuk meratakan dan memadatkan sampah. Setelah dipadatkan, sampah tersebut kemudian akan dilapisi dengan tanah minimal sekali seminggu. Tujuan pelapisan ini adalah mengurangi bau, menekan perkembangbiakan lalat, serta meminimalkan keluarnya gas metana. Controlled landfill juga punya saluran drainase yang berfungsi mengendalikan aliran air hujan dan saluran untuk air lindi. Tahun anggaran 2023, Dinas PKPLH Kudus memperoleh alokasi anggaran  sebesar Rp 6 miliar untuk perluasan TPA Tanjungrejo. Namun Kepala Dinas PKPLH Halil menolak, dengan alasan lebih membutuhkan anggaran untuk pembelian alat berat.

                Akibatnya menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djati Solekah, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dikembalikan kas daerah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Kemudian dikucurkan lagi melalui APBD Perubahan 2024, dengan keperuntukan pengadaan alat berat. Entah sudah terealisir atau belum,  yang pasti saat ini bertepatan dengan peringatan hari jadi Kudus ke 475, persampahan di Kudus dalam kondisi darurat.

              Persoalan sampah di Kudus sebenarnya sudah mulai diurai ketika Bupati Kudus dijabat Moch Tamzil (2003- 2008) menghadirkan mesin pembakar sampah yang ditempatkan di selatan Pasar Baru dan pembuatan pupuk granul di TPA Tanjungrejo. Mesin pembakar tidak pernah diperbaruhi/diganti hingga akhirnya dongkrok. Sedang pupuk granul yang sudah mulai produksi berhenti di tengah jalan karena tidak didukung aturannyang jelas/peraturan daerah. Saat Bupati Kudus berganti ke tangan Musthofa (dua kali periode 2008-2013, dan 2013-2018) nyaris tidak ada kegiatan penanganan sampah. Kecuali pembangunan pembangunan TPA Tanjungrejo yang menelan biaya besar dan controversial.

                Lalu saat beralih ke tangan Tamzil- Hartopo (2018-2023) terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Tamzil , maka dilajutkan Hartopo, penanganan sampah mulai bergulir lagi. Antara lain ditandai dengan sejumlah perda tentang Bank Sampah. Adanya bantuan  bangunan dan mesin pemproses sampah organik dari pemerintah pusat, yang ternyata tidak berjalan dengan baik. Lalu muncul PT Djarum yang mengoperasikan  mesin pengolahan sampah organik berkapasitas minimal 20 ton/hari pada  April 2023. Perusahaan rokok skala besar ini juga akan membantu mesin pembakar sampah yang akan direalisir dalam beberapa bulan mendatang.

                Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 23 Mei 2018, mencanangkan Target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025."Pemerintah daerah harus menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) sebagai dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah", tegas Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati ,  pada acara Pendampingan Penyusunan Pedoman JAKSTRADA pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.(sup).

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single