Dipersoalkan , Lambang Pemkab Kudus

elangmur - Kamis, 27 Februari 2025 | 20:08 WIB

Post View : 377

Lambang daerah - Kabupaten Kudus Foto istimewa.

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Dipersoalkan munculnya Surat edaran Bupati Kudus nomor 0008.3/273/2025 tanggal 3 Februri 2025 tentang Lambang Daerah . “ Assalamualaikum pak niki Perda tentang lambang logo Kudus diganti dengan surat edaran. Nopo mboten kwalat,,, gambarnya desain sampai diganti. Biar pada modar-kualat karo pendahulu- pendahulu Kudus yang berdarah darah berjuang mempertahankan tlatah kudus yang benar-ben sacral,” tulis salah satu warga Gondosari Kecamatan Gebog, Kamis (27/2/2025).

         Kemudian warga lain mengkritisi : tentang keris luk 7 jadi luk 3. Landasan Menara dari batu bata merah jadi keramik putih. Bintang di atas menara sejajar dengan besaran atap diganti bintang besar melebihi besaran atapnya.”Seharusnya melalui kajian budaya dengan, ilmuwan, para sejarawan dan budayawan Kudus mas.”

Keris Luk 9 (Sembilan) - foto istimewa.

          Surat edaran Bupati Kudus itu sendiri ditanda-tangani Penjabat Bupati Kudus, Herda Helmijaya dan kemudian diedarkan kepada Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja di lingkungan Pemkab Kudus melalui surat dinas Sekretaris Daerah Revlisianto Subekti per 11 Februari.

          Dalam kata pengantar Surat Edaran Penjabat Bupati Kudus tersebut antara lain disebutkan : berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, menyatakan lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.

          Sehubungan dengan beragam bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kudus yang digunakan oleh perangkat daerah, instansi daerah, desa/kelurahan, sekolah dan masyarakat pada berbagai media, maka perlu ditegaskan kembali bahwa bentuk lambang daerah adalah sesuai dengan perda Kabupaten Kudus nomor 1 tahun 1969 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kudus.

         Jika mencermati Lambang Daerah nomor 1 tahun 1969 yang ditegaskan ulang lewat peraturan Bupati Kudus nomor 008.3/273/2025 per 3 Februari 2025, ada dua beberapa hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.

         Seperti penampakan Menara yang lebih baik aslinya. Lalu keris luk/lekukan 9 ( sembilan), tapi yang nampak berluk 3 (tuga). Dua batang tebu , ruas enam, daum sembilan, yang kenyataan “berwarna hijau”, malah berwarna kemerahan.

          Pemerhati sejarah- Edi Supratno, yang dibuhungi secara terpisah menyatakan, lambang daerah Kudus yang dilihat beragam bentuk, jumlah dan warna. “ Saya kemudian ingat saat di Belanda 2014 saya sempat menemukan Perda tentang Lambang Daerah Kabupaten Kudus. Dokumen itu dikeluarkan oleh sekretariat DPRD Gotong Royong Kudus tahun 1969 yang diterbitkan pada 1971,” tuturnya. “Setelah saya cermati lalu saya menemukan bahwa logo atau lambang daerah yang beredar itu dulu ada yang tidak sesuai Perda tersebut. Dan setahu saya belum ada perda lain yang mengatur tentang lambang daerah,” tambahnya. Ketidaksesuaian itu misalnya tentang jumlah kapas. Ada logo yang jumlah kapasnya sembilan, padahal harusnya delapan karena simbol dari bulan Agustus, bulan kedelapan.

           Ada juga yang bentuk benang lawenya bulat-bulat. Padahal harusnya seperti bentuk benang yang dipilin. Ada juga persoalan warna tebu. Di Perda tersebut warna tebunya merah, tetapi sering kita jumpai logo Kudus warna tebunya hijau. “Para penyusun Perda itu tentu punya alasan khusus mengapa warna tebunya merah. Itulah dulu kenapa dulu saya komentari tentang lambang daerah Kudus,” ujar Edi Supratno.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single