Gas Metana , Sumber Petaka di TPA Tanjungrejo

elangmur - Senin, 27 Januari 2025 | 11:50 WIB

Post View : 204

Dikepung gunungan sampah- bangunan gas metana komplek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Jekulo Kudus, Minggu 26 Januari 2025. Foto Sup

Kudus, Elang Murianews (Elmu) –  Pemkab Kudus- dalam hal ini Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) ingkar janji  memberikan gas  bagi sebagian warga seputar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  Tanjungrejo Kecamatan Jekulo. Sekaligus melakukan pelanggaran terhadap pencemaran udara, karena munculnya gas metana  dari  TPA yang tidak dikelola  sebagaimana mestinya.

          Gas metana (CH4) adalah gas tanpa bau, tanpa warna dan bersifat mudah terbakar. Pada kadar yang tinggi, gas ini dapat mengurangi kadar oksigen di atmosfer bumi. Metana dapat mengurangi kadar oksigen hingga 19.5% bahkan dengan kadar yang lebih tinggi lagi, gas metana dapat menyebabkan kebakaran dan ledakan jika tercampur di udara. Menciptakan pencemaran udara yang dapat mengakibatkan gas rumah kaca di atmosfer bertambah serta terjadinya pemanasan global.

          Sebenarnya ketika TPA Tanjungrejo dibangun pada tahun 1991, secara bertahap dilengkapi dengan proses pengadaan gas. Sebagai salah satu upaya untuk memanfaatkan  gas metana untuk kebutuhuan rumah tangga  penduduk.

          Namun gagal direalisir. Dan bahkan  bangunan  gas metana beserta fasilitasnya yang berada beberapa meter selatan pos penimbangan sampah ini diterlantarkan begitu saja. Terlebih ketika  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjungrejo  dipimpin Eko Warsito,  segenap peralatan ditimbun dengan tanah. Termasuk blower di lokasi  instalasi pengolahan air limbah yang  terletak di sisi barat TPA.Blower  digunakan untuk menaikkan  atau memperbesar  tekanan  udara  atau gas  yang akan dialirkan  dalam suatu ruangan tertentu. Juga sebagai penghisap udara/gas.

Porak poranda- fasilitas penunjang gas metana. Foto sup

              Sementara di samping bangunan gas metana, terlihat sebuat parit kecil memanjang ke arah selatan. Berisi genangan  air warna hitam pekat (air lindi). Seharusnya  dari tujuh tuntutan penduduk dan pemerintah desa Tanjungrejo sebagai syarat dibukanya kembali TPA per Minggu 26 Januari 2025, ditambah  satu tuntutan lagi pemanfaatan  gas metana untuk sebagian warga yang tinggal di seputar TPA.

Parit- berisi genangan limbah cair maupun padat sisi kanan bangunan gas metana TPA Tanjungrejo . "Dibangun" ala kadarnya . Foto Sup.

             Dan nampaknya, gas metana yang merupakan salah satu sumber petaka dari TPA Tanjungerjo tidak diketahui warga, karena tidak berbau, tanpa warna dan tidak terdeteksi mata. Bentuk “pengelabuan” yang nyaris sempurna.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single