
Cilacap, Elang Murianews (Elmu) – Kepala desa (Kades) Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Ripan, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan wewenang menangani “ kasus “ Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk Toifatun Nuriyah (TN).
Demikian surat rekomendasi dari Camat Kesugihan , Ardian Galih Wicaksono nomor 400.10.2/616/55 tanggal 20 Oktober 2025, perihal : rekomendasi pemberhentian perangkat desa sekretaris desa atas nama TN , yang tembusan dikirim kepada Bupati, Sekda, Asisten Pemerintah – Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Dispermades dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap. Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah : undang undang, surat Menteri Dalam Negeri, peraturan daerah (Perda), surat bupati Cilacap dan surat penjabat (Pj)Sekretaris Desa (Sekda).
Surat Pj Sekda nomor 400.10.2/3498/26 tanggal 9 Agustus 2024 hal pelaksanaan pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa menyebutkan bahwa ( huruf h) dalam hal pemberhentian perangkat desa , kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Huruf I, hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada persyaratan pemberhenian perangkat desa. Huruf j, kepala desa membuat surat usulan kepada bupati atas rekomendasi yang diberikan camat sebagai dasar penetapan pemberhentian perangkat desa,
Sedang undang –undangnya adalah nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Adapun surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ/ tanggal 5 Juni 2024 hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.
Kemudian Perda Kabupaten Cilacap nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 10 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Lalu surat bupati Cilacap nomor 400.10.2/1341/26 tanggal 11 Maret 2025, hal hsil pemeriksaan khusus penanganan pengaduan masyarakat mengenai tuntutan saudari Toifatun Nuriyah untuk mengundurkan diri dari jabatan sektetaris Desa Kalisabuk. Camat Kesugihan dalam suratnya tersebut juga menyebutkan, rekomendasi yang diberikan kepada Kepala Desa Kalisabuk dalam membuat surat usulan kepada Bupati Cilacap sebagai bahan evaluasi rekomendasi tertulis .
Sebelum mengirim surat rekomendasi nomor 400.10.2/616/55 tanggal 20 Oktober 2025, Camat Kesugihan lebih dahulu mengirim surat terbatas kepada Kepala Desa Kalisabuk nomor 400..10.2.2/276/55 tanggal 23 April 2025. juga menyebutkan tentang undang undang, perda dan peraturan bupati, tapi tidak mencantumkan sura Pj Sekda nomor 400.10.2/3498/26 tanggal 9 Agustus 2024 .(Sup)