Kades Kalisabuk Agar Mematuhi Peraturan Perundangan

elangmur - Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:22 WIB

Post View : 557

Kepala Desa Kalisabuk Cilacap - kedua] dari kanan Foto istimewa

Cilacap, Elang Murianews (Elmu) – Kepala desa (Kades) Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Ripan, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam  melaksanakan tugas dan wewenang menangani “ kasus “  Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk Toifatun Nuriyah (TN).

          Demikian surat rekomendasi dari Camat Kesugihan , Ardian Galih Wicaksono  nomor 400.10.2/616/55 tanggal  20 Oktober 2025, perihal :  rekomendasi pemberhentian perangkat desa sekretaris desa atas nama TN , yang tembusan dikirim kepada Bupati, Sekda, Asisten Pemerintah – Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Dispermades dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap. Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah : undang undang, surat Menteri Dalam Negeri, peraturan daerah (Perda), surat bupati  Cilacap dan  surat penjabat (Pj)Sekretaris Desa (Sekda).

            Surat Pj Sekda nomor 400.10.2/3498/26 tanggal  9 Agustus 2024 hal pelaksanaan pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa  menyebutkan bahwa  ( huruf h)  dalam hal pemberhentian perangkat desa , kepala desa memberhentikan perangkat desa  setelah berkonsultasi dengan  Camat. Huruf  I,  hasil konsultasi tersebut  berupa rekomendasi  tertulis  dari Camat  didasarkan pada persyaratan pemberhenian  perangkat desa. Huruf j,  kepala desa membuat surat usulan kepada bupati atas rekomendasi yang diberikan  camat sebagai dasar  penetapan  pemberhentian  perangkat desa,

               Sedang undang –undangnya  adalah nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang  nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Adapun surat Menteri Dalam Negeri  nomor  100.3.5.5/2625/SJ/ tanggal  5 Juni 2024 hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan  terkait kepala desa  dan badan permusyawaratan desa  dalam undang undang  nomor 3 tahun 2024 tentang  perubahan kedua  undang undang nomor 6 tahun 2024 tentang  desa.

           Kemudian Perda  Kabupaten Cilacap nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan  dan pemberhentian perangkat desa  sebagaimana  telah diubah  dengan Perda  nomor 10 tentang perubahan atas  Perda  nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian  perangkat desa.

             Lalu  surat bupati Cilacap nomor  400.10.2/1341/26 tanggal  11 Maret  2025, hal hsil  pemeriksaan khusus  penanganan  pengaduan masyarakat  mengenai tuntutan saudari Toifatun  Nuriyah  untuk mengundurkan  diri dari jabatan  sektetaris Desa Kalisabuk. Camat Kesugihan dalam suratnya tersebut juga  menyebutkan,  rekomendasi yang diberikan kepada Kepala Desa Kalisabuk dalam membuat  surat usulan kepada Bupati Cilacap sebagai bahan evaluasi  rekomendasi tertulis .

           Sebelum  mengirim surat rekomendasi nomor 400.10.2/616/55 tanggal  20 Oktober 2025, Camat Kesugihan lebih dahulu mengirim  surat terbatas kepada Kepala Desa Kalisabuk nomor 400..10.2.2/276/55 tanggal  23 April 2025. juga  menyebutkan tentang undang undang, perda dan peraturan bupati, tapi tidak mencantumkan sura Pj Sekda nomor 400.10.2/3498/26 tanggal  9 Agustus 2024 .(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single