
Cilacap, Elang Murianews (Elmu)- Kepala Desa (Kades) Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Ripan diduga “menilep” uang hasil penjualan/lelang tanah bengkok desa dan bengkok perangkat desa setempat periode 2013-2016 sebesar Rp 535 juta. Uang hasil penjualan yang seharusnya masuk kas desa, malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, warga Desa Kalisabuk yang berjumlah lebih dari 15.607 jiwa ini, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Cilacap untuk memeriksa Kades Ripan, serta mengaudit keuangan pemerintah desa Kalisabuk.
Data yang diperoleh Elmu, Senin (27/10/2025) total uang Rp 535 juta tersebut, dihitung berdasarkan hasil dari jumlah bengkok kas desa (bengkok desa) sebanyak 7,5 bau dan dari perangkat 46 bahu. Atau total 53, 3 bahu. Kemudian dikalikan Rp 10 juta (hasil penjualan rata rata /tahun. Satu bahu (asal kata bouw dari bahasa Belanda yang berarti garapan ( tanah garapan) sama dengan 7.000- 7400 meter persegi, atau 0,8 hektar.
Adapun bengkok perangkat desa yang tidak dilaporkan/tidak masuk ke kas desa, terdiri 11 bau “milik” Natam (Mantan Kasi Pemerintahan), kepala dusun (Kadus) Banteran , Gebang, Mertelu , Pringtutul, Kalisabuk , Gumelar, Kepala seksi (Kasi) Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan dan Bendahara. Saat itu terjadi kekosongan jabatan perangkat desa antara 1-3 tahun, sehingga dimanfaatkan dengan jalan hasil penjualan/lelang bengkok perangkat desa tidak dilaporkan/tidak dibukukan/tidak dimasukkan sebagai pendapatan /kas desa.
Sedang hasil penjualan/lelang tanah Kas Desa sebanyak ¾ bau di Dusun Gumelar Wetan dan Tanah Kas Desa ½ bau di Dusun Kalisabuk selama Ripan menjabat Kades Kalisabuk, tidak pernah melaporkan- memasukkan ke kas desa.
Data dan perhitungan hasil penjualan/lelang tanah kas desa dan tanah bengkok perangkat desa tersebut, diperoleh dari 10 orang saksi warga Desa Kalisabuk yang siap untuk dimintai keterangan/kesaksiannya. (sup).