Kasus Dugaan Korupsi Desa Glagah Kulon

elangmur - Senin, 3 Februari 2025 | 20:21 WIB

Post View : 1169

Kantor Desa Glagah Kulon- Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus berlnatai dua yang diduga bermasalah. Foto istimewa.

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kasus dugaan korupsi hingga berbagai  bentuk  pelanggaran  yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Glagah Kulon  Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus beserta perangkatnya, sampai dengan Senin siang ( 3/2/2025) belum juga terselesaikan.  Pihak Kantor Inspektorat  dan Polres Kudus yang menangani kasus ini menyatakan masih  dalam proses penelaahan. Yaitu kegiatan menyelidiki, mengkaji, serta memeriksa  secara lebih cermat dan mendalam, sehingga  belum diketahui secara pasti kapan kasus tersebut dituntaskan. Meski kasus ini sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) sejak Juni 2022 dan  peristiwanya  itu sendiri  sudah  terjadi sejak  2014.

                Hal itu mengemuka ketika pengurus Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Glagah Kulon , bertemu dengan staf pimpinan Inspektorat di komplek perkantoran Mejobo Kudus, Senin (3/2/2025).  “Kami akan melengkapi sejumlah bukti baru dan kami sangat berharap pihak APH benar-benar menjalankan  tugas secara terbuka dan profesional,” tutur Anton, Soleh  dan Sugiarto, selaku pimpinan PKN Kudus  dan  tokoh masyarakat Desa  Glagah Kulon. Sedang Toni,  mewakili Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumantoro.

Pertemuan dengan Pejabat Kantor Inspektorat Kabupaten Kudus, Senin ( 3 Februari 2025) Foto sup

                Ketua Umum PKN, Patar Sihotang per 16 Juni 2022, sudah melaporkan secara tertulis kasus  dugaan korupsi dan berbagai bentuk pelanggaran/penyimpangan  yang dilakukan Kades dan perangkat Desa Glagah Ku;on kepada Kepala Polisi daerah (Kapolda)  Jawa Tengah  casu quo (cq)(dalam hal ini/lebih spesifik  lagi)  Direktur kriminal khusus (Diskrimsus)  Polda Jateng.

                Namun baru ditindak-lanjuti dengan menerjunkan  APH Polres Kudus  September 2024 dengan proses telaah kasus. Sedang  pihak Inspektorat Kudus berjanji akan menangani  setelah berakhirnya  pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung  27 November 2024. Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Kronologi

                Dalam laporan secara tertulis sebanyak delapan halaman folio, dengan tembusan kepada Kapolda Jteng, Kejati Jateng, Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus, Patar Sihotang secara  rinci, disertai bukti, hingga  telaah dari sisi hukum.

           Yaitu pelaksanaan lelang  tanah kas Desa Glagah Kulon akhir 2014 yng tidak mengacu /tidak tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014. tentang pelaksanaan  undang undang  nomor 6  tahun 2014 tentang  desa. Sehingga  terjadi dugaan penggelapan  dan tindak pidana korupsi,

              Tanah desa  seluas 7 (tujuh) hektar  tidak dilelangkan umum dan secara keseluruhan. Itu terjadi sejak  sejak 2015- 2021 dan berakibat  negara dirugikan  sekitar Rp 335.900.000,-.

               Kemudian penyimpangan  pelaksanaan  APBDes dan LPJ APBDesa 2014, 2015, 2016  dan dana Covoid 19 tahun 2020, sehingga diduga negara dirugikan Rp 183.812.234,-

            Lalu kasus sub bidang penghasilan  tetap kepala urusan  Kesra  APBDes 2014 ( Rp 2,6 juta) dan sub bidang pembangunan tempat parkir di Balai Desa Glagah Kulon dengan anggaran Rp 18 juta. Tetapi  pelaksanaannya hanya menelan biaya Rp 3,3 juta, sehingga yang dikorupsi Rp 14,6 juta.

          Selanjutnya, kasus proses pembongkaran dan pembangunan  balai desa berlantai dua tahun 2016,  sebesar Rp 299,8 juta. Termasuk  kasus  kegiatan  belanja  sedekah bumi sebesar Rp 21 juta selama enam tahun. Sedekah kubur, halal bi halal, pengajian, istiqosah Rp 21 juta,  Insentif pengurus  TPQ  selama  enam tahun (Rp 12 juta).  Insentif  pengurus pondok (Rp 12 juta),  Insentif IHM selama 6 tahun (Rp  6 juta),  Insentif  mushola Glagah Tenger  selama enam  tahun ( Rp  9 juta). “Jadi  total kerugian  negara Rp 575,9 juta.  Selain itu diduga  adanya tindak pidana  penyalah gunaan kewenangan. Ditandai dengan  tanda tangan palsu dan kejanggalan  penyusunan peoduk hukum. Semua  barang bukti berupa dokumen  hingga rekaman  suara atau video, hingga  surat pernyataan  bagi penerima  bantuan keuangan kami sertakan,”  ujar Patar Sihotang.(Sup).

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single