Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kasus dugaan korupsi hingga berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Glagah Kulon Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus beserta perangkatnya, sampai dengan Senin siang ( 3/2/2025) belum juga terselesaikan. Pihak Kantor Inspektorat dan Polres Kudus yang menangani kasus ini menyatakan masih dalam proses penelaahan. Yaitu kegiatan menyelidiki, mengkaji, serta memeriksa secara lebih cermat dan mendalam, sehingga belum diketahui secara pasti kapan kasus tersebut dituntaskan. Meski kasus ini sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) sejak Juni 2022 dan peristiwanya itu sendiri sudah terjadi sejak 2014.
Hal itu mengemuka ketika pengurus Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Glagah Kulon , bertemu dengan staf pimpinan Inspektorat di komplek perkantoran Mejobo Kudus, Senin (3/2/2025). “Kami akan melengkapi sejumlah bukti baru dan kami sangat berharap pihak APH benar-benar menjalankan tugas secara terbuka dan profesional,” tutur Anton, Soleh dan Sugiarto, selaku pimpinan PKN Kudus dan tokoh masyarakat Desa Glagah Kulon. Sedang Toni, mewakili Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumantoro.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang per 16 Juni 2022, sudah melaporkan secara tertulis kasus dugaan korupsi dan berbagai bentuk pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Kades dan perangkat Desa Glagah Ku;on kepada Kepala Polisi daerah (Kapolda) Jawa Tengah casu quo (cq)(dalam hal ini/lebih spesifik lagi) Direktur kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Jateng.
Namun baru ditindak-lanjuti dengan menerjunkan APH Polres Kudus September 2024 dengan proses telaah kasus. Sedang pihak Inspektorat Kudus berjanji akan menangani setelah berakhirnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 27 November 2024. Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Kronologi
Dalam laporan secara tertulis sebanyak delapan halaman folio, dengan tembusan kepada Kapolda Jteng, Kejati Jateng, Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus, Patar Sihotang secara rinci, disertai bukti, hingga telaah dari sisi hukum.
Yaitu pelaksanaan lelang tanah kas Desa Glagah Kulon akhir 2014 yng tidak mengacu /tidak tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014. tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sehingga terjadi dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi,
Tanah desa seluas 7 (tujuh) hektar tidak dilelangkan umum dan secara keseluruhan. Itu terjadi sejak sejak 2015- 2021 dan berakibat negara dirugikan sekitar Rp 335.900.000,-.
Kemudian penyimpangan pelaksanaan APBDes dan LPJ APBDesa 2014, 2015, 2016 dan dana Covoid 19 tahun 2020, sehingga diduga negara dirugikan Rp 183.812.234,-
Lalu kasus sub bidang penghasilan tetap kepala urusan Kesra APBDes 2014 ( Rp 2,6 juta) dan sub bidang pembangunan tempat parkir di Balai Desa Glagah Kulon dengan anggaran Rp 18 juta. Tetapi pelaksanaannya hanya menelan biaya Rp 3,3 juta, sehingga yang dikorupsi Rp 14,6 juta.
Selanjutnya, kasus proses pembongkaran dan pembangunan balai desa berlantai dua tahun 2016, sebesar Rp 299,8 juta. Termasuk kasus kegiatan belanja sedekah bumi sebesar Rp 21 juta selama enam tahun. Sedekah kubur, halal bi halal, pengajian, istiqosah Rp 21 juta, Insentif pengurus TPQ selama enam tahun (Rp 12 juta). Insentif pengurus pondok (Rp 12 juta), Insentif IHM selama 6 tahun (Rp 6 juta), Insentif mushola Glagah Tenger selama enam tahun ( Rp 9 juta). “Jadi total kerugian negara Rp 575,9 juta. Selain itu diduga adanya tindak pidana penyalah gunaan kewenangan. Ditandai dengan tanda tangan palsu dan kejanggalan penyusunan peoduk hukum. Semua barang bukti berupa dokumen hingga rekaman suara atau video, hingga surat pernyataan bagi penerima bantuan keuangan kami sertakan,” ujar Patar Sihotang.(Sup).