Kudus,Elang Murianews (Elmu)-Sebuah kenthongan kayu setinggi sekitar hampir satu meter, yang sempat diikatkan di pojok atas pos Satuan keamanan lingkungan (Satkampling) Judak Kembar, pada Kamis petang (25/7/2024) lenyap entah ke mana. Padahal pos Satkampling yang berada di Gang 3 RT 03, RW 03, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus ini baru diresmikan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa 23/7/224).
Kenthongan tersebut selain salah satu peralatan yang harus ada di lokasi, juga memilki standar operasional prosedur SOP) yang tertulis di ruang depan pos Satkampling, jika diketuk-dipukul satu kali sebagai pertanda adanya raja pati( pembunuhan), Ketuk dua kali ono maling (ada pencuri),Ketuk tiga kali, omah kobong (rumah terbakar), Ketuk empat kali maling kewan (pencuri hewan). Ketuk satu kali, berhenti sejenak lalu ketuk tujuh kali berurutan.bergenti sejenak lalu ketuk sekali lagi, doro muluk (orang meninggal) dan dipukul terus menerus tanpa henti pertanda gobyok/titir (mara bahaya).
Belum juga diketahui secara pasti, apakah setiap petugas jaga di pos Satkamling itu juga paham untuk mengoperasikannya. Dan hampir dipastikan warga setempat dan warga pada umumnya tidak tahu-tahu menahu arti bunyi saat kenthongan ditabuh/dipukul/dibunyikan.
Dengan demikian , manfaat kenthongan sebagai salah satu kelengkapan dalam operasional satkampling nyaris tidak ada faedahnya.Kalah cepat dengan telepon genggam yang hampir semua warga memiliki.
Namun dari sisi lain Kentongan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Instrumen ini membawa makna budaya, tradisi, dan kebersamaan. Kentongan adalah simbol kerja sama dan solidaritas, di mana seluruh komunitas akan merespons ketika kentongan dibunyikan (sup).