
Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Dinas Kebudayaan dan Parwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus kini tengah merehabilitasi landasan terminal dan kios pedagang kaki lima (PKL) di komplek Taman Parkir Desa Colo Kecamatan Dawe. Dengan anggaran Rp 1.033,511.000,- .Digarap sejak 13 Oktober 2025, hingga 75 hari ke depan. Ditangani konsultan pengawas CVUtama Karya dan penyedia jasa CV Adi Wirastama.
Rehabilitasi tersebut nampaknya tidak akan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) maupun peziarah serta wisatawan, sehingga ditawarkan ke pihak ke tiga untuk mengelolanya. Proses pembangunannya terjadi saat Kepala Disbudpar Kudus dipimpin Murtikah. Ia juga sempat sempat beberapa tahun menjabat sebagai Kepala Disbudpar dan pada 30 September 2025 dipindah tugaskan sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sedang Djatmiko Muhadi ditetapkan Pejabat sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.
Taman Parkir Colo itu sendiri dibangun pada tahun 2018 berlantai tiga, dengan menelan biaya lebih dari Rp 21 miliar oleh Dinas Perdagangan. Dan ditangani kontraktor PT Kokoh Prima Perkasa Kudus, yang sejak awal pendirian hingga bangunan rampung 100 persen tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menempati tanah seluas sekitar 9.000 meter persegi, milik pemerintahan desa (Pemdes) Colo yang disewa Rp 60 juta/tahun . Pada bagian bawah seluas 2.220 meter per segi digunakan untuk terminal bus. Lantai dua seluas 2.405 meter per segi, digunakan menampung 139 los PKL dan lantai tiga dibangun dua gardu pandang, masing - masing berukur 7,5 x 7,5 meter per segi.
Sempat pula dibenahi ketika pengelolaannnya diserahkan kepada Disbudpar. Yaitu dengan menambah kios baru “di lereng” jalan raya depan pintu gerbang Taman Parkir dan pembenahan kios di lantai dasar. Meski demikian , sejak diresmikan tahun 2018 hingga Senin ( 1/12/2025), atau hampir tujuh tahun kondisinya tetap mangkrak. Dan menurut Asisten bidang ekonomi Pemkab Kudus, Ali Rifai yang dihubungi per 28 Juni 2020, desain terminal(disebut saat itu) menjadi salah satu kelemahan utama yang menyebabkan mangkrak.“Memang sudah ada beberapa usulan yang masuk ke Pemkab Kudus, Kami akan kaji dan ditindak lanjuti. Jika ada wacana relokasi terminal dan itu akan jauh lebih baik, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya saat itu.


Sedang menurut Ridho, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Colo dan sejumlah pedagang kaki lima (PKL), mangkraknya Taman Parkir Colo, antara lain karena lantai satu yang dijadikan lokasi parkir bus antar kota antar provinsi terlalu sempit. “Katanya dirancang mampu menampung lebih dari 100 bus, ternyata hanya bisa muat sekitar 30 bus saja. Hal ini disebabkan, jumlah tiang penyangga cukup banyak, sehingga banyak mengurangi lebar parkir. Selain itu pengemudi/sopir bus tidak leluasa (kesulitan) saat hendak masuk dan keluar area. Sedang PKL enggan memasuki lokasi yang disediakan karena banyak peziarah/wisatawan yang enggan melewati lantai dua dan lantai tiga” ujar mereka.
Taman Parkir.
Sebelum dibangun Taman Parkir Colo, lokasi ini dikenal sebagai terminal Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43/ 1993, fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal. Yaitu , terminal penumpang Tipe A, yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan.
Terminal penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan . Sedang terminal penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan. Tipe terminal bisa berubah berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali, Atas dasar perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah.
Sedang Taman Parkir, menurut Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 2 tahun 2018 tentang :Perubahan atas Perda nomor 7/2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, adalah pelataran milik/yang dikuasai Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana taman dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Tempat Khusus Parkir.
Selain Taman Parkir Colo, yang tidak dilengkapi sarana dan prasaran taman ini, dalam Perda tersebut juga disebutkan Taman Parkir Museum Kretek. Sedang Terminal Bakalan Krapyak tetap bernama/berfungsi sebagai terminal. Meski situasi dan kondisinya mirip Taman Parkir Colo.(Sup).