
Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Bupati Kudus, Samani Intakoris menetapkan Kudus Kota Kretek Sebagai Citra Kabupaten Kudus. Dan mencabut keputusan Bupati Kudus nomor 430/152 tentang penetapan Kudus The Taste Of Java sebagai citra ( branding) Kabupaten Kudus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, dalam keputusan Bupati Kudus nomor 400.6/311/2025 tentang Penetapan Kudus Kota Kretek Sebagai Citra Kabupaten Kudus, tertanggal 12 November 2025, juga memutuskan- menetapkan Kretek merupakan obyek pemajuan budaya sebagai pengetahuan tradisional yang berasal dari Kabupaten Kudus.
Lalu Kretek diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dan hak atas kekayaan intelektual dari Kabupaten Kudus. Dan tanggal 3 Oktober 1986 hari berdirinya Museum Kretek Kabupaten Kudus sebagai Hari Kretek.
Keputusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa kretek merupakan hasil kerajinan sebagai salah satu obyek pemajuan budaya dalam bentuk pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun temurun. Mencerminkan kebersamaan , ketekunan, presisi, dan nilai seni yang identik dengan karakter Kabupaten Kudus.
Selain itu dalam rangka membangun identitas kabupaten guna memberikan karakter Kabupaten Kudus yang selaras dengan hasil kerajinan warisan budaya berupa kretek. Perlu menetapkan Kudus Kota Kretek sebagai Citra Kabupaten Kudus.
Juga mengingat lima undang undang , dua peraturan pemerintah dan satu peraturan daerah nomor 8 tahu 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Keputusan Bupati Kudus Samani Intakoris tersebut tembusannya dikirm kepada Wakil Bupati Kudus dan Kepala Perangkat Daerah/instansi di Kabupaten Kudus. (Sup)