Kudus,Elang Murianews – Los pasar tradisional Desa Wates Kecamatan Undaan /kabuoaten Kudus akan segera ditinggikan dan dibenahi Dinas Perdagangan Kudus. Pembenahan pasar tersebut merupakan bagian dari delapan pasar tradisional di Kabupaten Kudus yang dijadwalkan akan dibenahi dengan total anggaran 2024 sebesar Rp 5,7 miliar. Tujuan pembenahan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasaranan. Tujuh pasar lainnya adalah Kliwon, Bitingan, Jember, Mijen, Ngembalrejo, Baru dan Kalirejo dan Wates.
Pejabat Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto yang dihubungi Rabu ( 15/5/2024) tidak menjelaskan lebih lanjut kapan dimulainya pembenahan los pasar tradisional Desa Wates tersebut hingga faktor penyebabnya Namun beberapa tahun terakhir para pedagang hingga masyarakat/ pembeli, mengeluh setiap musim hujan pasar yang berada di tepi jalan raya Kudus- Undaan ini selalu tergenang/ kebanjiran. Diduga selain tidak memiliki “sumur-sumur “ resapan, serta tidak memiliki sistem hingga tata kelola saluran air/gorong gorong yang standar. Saluran air di halaman depan pasar yang disekat dengan jeruji besi nyaris tertutup aneka bentuk sampah.Selain itu satu tempat penampung air bersih warna kuning yang berada di depan Kantor Pasar juga tidak berfungsi
Dan menurut data yang diperoleh dari Dinas Perdagangan, pasar tradisional Wates, memiliki 62 kios serta 440 los. Namun ada sejumlah kios yang “menganggur”. Salah satunya kios yang semula dimanfaatkan sebagai kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Serta sejumlah kios yang berada di bagian bagian belakang . Berhimpitan dengan tembok di sisi pasar berdekatan dengan tempat kamar mandi/WC.
Harys menambahkan, pihaknya telah menanda-tangani perjanjian bagi hasil retribusi pasar dengan pemerintah desa (Pemdes) Wates per 2 Mei 2019 sampai dengan 1 Mei 2034, yaitu 50 persen dari retribusi yang diperoleh tahun sebelumnya. Ia tidak menyebutkan besaran retribusi yang diterima Dinas Perdagangan maupun Pemdes Wates. “ Setahu saya, pemdes Wates menerima rata-rata Rp 50 juta/tahun. Saya juga tidak tahu perjanjian tersebut,” ujar Kepala Desa ( Kades) Wates, Abdullah Assofi yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).
Kades ini juga tidak tahu ukuran/luasan pasar Wates, jumlah kios,los , maupun persoalan yang terjadi “di dalamnya”. Seperti kasus kios “milik” Bumdes, yang konon tidak ditempati karena justru merugikan. Juga belum diketahui secara pasti apakah Bumdes yang diketuai Bukhori ini ikut menangani keberadaan pasar tradisional tersebut.
. Pasar tradisional menurut peraturan meteri dalam negeri nomor 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa, adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.
Sedang Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Menurut data dari Dinas Perdagangan di Kabupaten Kudus tercatat 25 pasar- satu diantaranya berstatus pasar hewan. Selebihnya belum diketahui statusnya.(sup)