
Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Marsinah kelahiran Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, 10 April 1969 ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2025 Pahlawan bidang Perjuangan sosial dan kemanusian. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara Jakarta, Senin 10/11/2025.
Bersama dengan sembilan sosok lainnya. Yaitu K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, hingga Sultan Zainal Abidin Syah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, terima kasih sebesar-besarnya untuk anugerah yang diberikan untuk adik saya Marsinah. Saya tidak menyangka, Marsinah jadi orang besar, bahkan membanggakan seluruh Indonesia, khususnya Nganjuk. Nganjuk punya pahlawan nasional sekarang ini,” .
Dalam ingatan Marsini, kehidupan adiknya sejak kanak kanak sarat perjuangan. “Saya berharap kesejahteraan kaum buruh yang diperjuangkan Marsinah meningkat seiring pemberiain gelar sebagai Pahkawan Nasional,” ujar Marsini kakak kandung Marsinah, seusai acara. Ia ditemani adik Marsinah, Wijiati. Ketiga bersaudara ini adalah putri dari pasangan Astin dan Sumini.

Marsinah yang juga pernah dianugerahi Penghargaan Yap Thiam Hien (1993) ini , sempat bersekolah hingga SMA dan juga belajar di pondok pesantren. . Kemudian bekerja di pabrik sepatu Bata di Surabaya pada tahun 1989. Setahun kemudian ke pabrik jam tangan Catur Putra Surya (sebelumnya bernama Empat Putra Surya).
Menurut Wikipedia, pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total dan mengajukan 12 tuntutan, Diantaranya perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari dan. Pemberian tunjangan tetap Rp550 per hari . Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Mulai tanggal 6 hingga 8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Dua minggu setelah penemuan mayat Marsinah, dibentuk sebuah tim pencari fakta independen Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM), yang didirikan oleh 10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer. Setelah itu, KSUM melakukan berbagai aktivitas untuk mendorong perubahan dan menghentikan intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Munir menjadi salah seorang pengacara buruh PT CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker Sidoarjo dan PT CPS Porong atas pemutus hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh aparat kodim sidoarjo terhadap 22 buruh PT. CPS Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa.
Pembunuhan Marsinah juga dimanfaatkan oleh kelompok hak asasi manusia untuk menekan Amerika Serikat agar mencegah pembaruan status negara dengan perlakuan paling disukai bagi Indonesia. Pada tahun 2002, Presiden Indonesia Megawati Sukarnoputri menyetujui dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, secara resmi, Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto (pemilik perusahaan CPS) divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa". (Sup).