Mengerek Kretek Menjadi Warisan Budaya Takbenda

elangmur - Rabu, 12 November 2025 | 21:19 WIB

Post View : 308

Museum Kretek - di Desa Getaspejaten Kecamatan Jati Kudus, masih kurang diminati pengunjung/wisatawan. Foto istimewa

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus, melalui Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) menggelar Sarasehan Pameran Temporer Museum Kretek 2025 bertajuk Utsawa Kretek, Kamis – Minggu( 13-16/11/2025) di komplek Museum Kretek Getaspejaten Kecamatan Jati. Salah satu diantaranya adalah sarasehan bertema Mengangkat Kretek Menjadi Warisan Budaya Takbenda.(WBTb).

         WBTb menurut  Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO), dalam pertemuannya di Paris dari tanggal 29 September sampai dengan 17 Oktober 2003, pada sidangnya yang ke-32  adalah : berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen-instrumen, obyek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas, kelompok, dan dalam beberapa hal tertentu, perseorangan yang diakui sebagai bagian warisan budaya mereka.

        Warisan budaya takbenda ini, diwariskan dari generasi ke generasi, secara terus menerus diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan, untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.

           Untuk maksud-maksud Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada warisan budaya takbenda yang selaras dengan instrumen-instrumen internasional yang ada mengenai hak-hak asasi manusia, serta segala persyaratan saling menghormati antara berbagai komunitas, kelompok, dan perseorangan, dan pembangunan yang berkelanjutan. "Warisan budaya takbenda",  diwujudkan antara lain di bidang-bidang sebagai berikut: (a) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; (b) seni pertunjukan; (c) adat istiadat masyarakat, rilptus, dan perayaan-perayaan; (d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; (e) kemahiran kerajinan tradisional.

             Dari sisi kemahirian kerajinan tradisional inilah  rokok kretek yang dirintis penemunya Djamhari pada sekitar tahun 1870-1880, hingga sekarang , Kamis ( 13/11/2025) masih tetap “membumi”. Meski terjadi pasang surut dan menjadi salah satu andalan penghasilan  bagi  penduduk Kudus yang berjumlah lebih dari  800.000 jiwa.

            Sedang dari sisi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  pada perubahan APBD 2025 menerima Rp 268.479.170.000,- atau Rp 268, 4 miliar. Sedang SILPA  tahun 2024, masih  tersisa Rp 15, 2 miliar, sehingga DBHCHT tercatat Rp 283,7 miliar.

            Namun “kehebatan” Kudus Kota Kretek, tidak sebanding  dengan kunjungan wisatawan ke Museum Kretek maupun ke obyek wisata lainnya. Kabupaten Kudus tetap terpuruk  dalam hal jumlah kunjungan wisata di tingkat Jawa Tenagh, sehingga tidak/belum mampu menembus  10 besar. Dan data terbaru dari BPS https://jateng.bps.go.id/, seperti yang dikutip dari Tribun Jateng, Jumat  20 Juni 2025, Kota Kretek hanya menempati urutan ke-18  dari 35 kabupaten /kota , dengan jumlah wisatawan – 1.195.235 orang.

             Dan salah satu upaya Disbudpar Kudus untuk mengejar  ketinggalannya  di sektor wisata, serta  tidak tercapainya target  pendapatan asli daerah (PAD), salah satu upayanya adalah menggelar PameranTemporer Museum Kretek 2025.  Bahkan Museum Kretek ini sempat ditawarkan ke pihak swasta untukm menanganinya.

Rokok Kretek

           Menurut Buku Kretek Jawa Gaya Hidup Lintas Budaya yang ditulis Rudy Badil yang dicetak Kepustakaan Populer Gramedia 2011,  budaya rokok sudah tercatat sejarah ,seiringan kisah rakyat Roro Mendut  dan Pronocitro sekitar tahun 1627.

           Namun lebih tegas ketika sumber kepustakaan lawas menjelaskan, tokoh legendaris lawas Djamhari atau Djamahri warga Kudus antara 1870- 1880  menemukan rokok kretek  dengan bahan baku rajangan tembakau dan cengkeh  sebagai isapan penyembuh penyakit sesak di dadanya.

           Dengan formula bahan baku tersebut  awalnya dikenal dengan  rokok obat, Namun seiring waktu lebih popular disebut  rokok kretek . Berdasarkan  onomatope atau penamaan berdasarkan bunyi.  Bunyinya kretek –kretek-kretek,  saat campuran rajangan tembakau dan cengkeh  yang dibungkus dengan klobot ( daun jagung) “dibakar” dan dihisap.

           Hasil temuan Djamhari tersebut  ditiru dan dikembangkan warga-tetangganya dan menjadi industri rumah tangga. Bahkan salah satu warga yang bernama Nitisemito mampu  meningkatkan menjadi  pabrik rokok kretek pertama  di Kudus. Bahkan di Indonesia  pada tahun 1918. Dengan merek rokok Bal Tiga dan  kemudian dinobatkan sebagai Raja Kretek. Meski sebelumnya pada tahun 1903- 1905, telah lebih dahulu memproduksi rokok dengan  cap/merek antara lain Kodok Mangan Ulo. Kemudian diganti cap Soempil,  dan Djeroek. Sedangkan Kudus “ditetapkan” sebagai  lahirnya industri rokok kretek.

        Pada  era 1918 – 1928 di Kudus tercatat 35-40 perusahaan rokok kretek skala kecil, menengah dan besar. Pengusahanya tidak terbatas pada warga “pribumi” tetapi juga  dari kalangan “Tionghoa”. Dan menurut penelitian Van Der Rejden pada tahun  tahun  1935  jumlah perusahan rokok di Kudus melonjak menjadi 165.

          Sedang hasil produksinya di tahun 1931 mencapai  6.422.500.000  batang. Sementara rokok putih  yang diproduksi British American Tobacco(BAT) tercatat 7.100.000.000. Sejak itulah ditengarai  munculnya ancaman persaingan keras antara  rokok putih dengan rokok kretek.

           Kemudian pada tahun 1999, rokok tembakau/kretek dinyatakan resmi  sebagai ancaman kesehatan, lewat kandungan tar serta nikotin. Dan setiap bungkus rokok wajib dilekatkan  tulisan-kalimat perihal merokok penyebab kanker,  impotensi  dan kehamilan.  

             Lalu muncul pro kontra. Dan salah satunya , reaksi yang paling “keras” datang dari kelompok petani Temanggung. Dengan slogan nyleneh dan keras : Mbako Wae. Rasah Liyane,  ( tembakau saja, tidak usah lainnya) Lalu Ngrokok Matek. Kagak Ngrokok Matek. Ngrokok’o Sampe Matek. (Merokok mati. Tidak merokok mati.  Merokoklah sampai mati.

            Dan menurut budayawan dan penulis esai, Mohamad Sobari, dalam tulisan berjudul Selinting Rokok,  rokok (kretek) itu hasilsekaligus corak ekpresi  budaya. Rokok bagi kita  membawakan rasa damai. Memenuhi banyak kebutuhan dasar. Juga kebutuhan rohani. Menembus alam gaib secara damai pula. Dan pernah mengundang keserakahan  bangsa-bangsa serakah.(sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single