Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Menjadi misteri, ketika kerangka jembatan Karangsambung yang terbuat dari baja raib entah ke mana. Hingga Senin malam ( 30/12/2024) belum ada tanda keberadaan kerangka jembatan yang panjangnya tercatat 80 meter tersebut.
Petunjuk awal dari para pekerja yang membongkar jembatan , jika kerangkanya diangkut –dipindahkan ke komplek perkantoran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus di Jalan Jendral Sudirman. Tepatnya di seberang selatan komplek perumahan dinas dan pabrik gula Rendeng, setelah dicek tiga kali dalam kurun hari yang berbeda tidak ditemukan.
Jembatan yang terletak di perbatasan Desa Bae Kecamatan Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus tersebut mulai ditutup untuk umum dan kemudian di bongkar sejak Selasa ( 10/12/2024).
Menurut Buku Peninggalan Invenstarisasi Benda Cagar Budaya Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Situs Menara, Situs Muria dan Sekitarnya yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kudus, 2007, jembatan Karangsambung dibangun pada masa kolonial abad XVI- XIX.
Hal itu juga diperkuat dengan bahan baku kerangkanya terbuat dari baja. Menurut data yang dihimpun Elmu, baja adalah material buatan yang terbuat dari perpaduan berbagai unsur, seperti: besi, karbon, mangan, fosfor, sulfur, silikon, serta aluminium, nitrogen dan oksigen dalam jumlah yang kecil.
Baja memiliki sifat antikarat dan tahan terhadap udara lembap. Mengandung karbon yang membuatnya memiliki tingkat kekerasan dan daya tarik yang lebih baik. Memiliki daya redam yang jauh lebih kecil sehingga penggunaannya sangat luas. Seperti untuk material bangunan, pembuatan mobil serta kereta api dan relnya. Baja juga biasanya digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan dan berbagai peralatan rumah tangga. Baja merupakan produk yang ketersediaannya harus dibuat terlebih dahulu. Dengan banyaknya keunggulan seperti itu, maka dari sisi harganyapun jauh lebih mahal dibanding besi
Lalu menurut pendapat arkeolog senior Harry Widianto Rabu petang (11/12/2024), Jembatan Karangsambung berkriteria sebagai cagar budaya. Sesuai dengan undang undang (UU) nomor 11/2010 tentang cagar budaya. Sedang cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) sama-sama memiliki kreteria sebagai cagar budaya. “Keduanya dilindungi oleh UU no 11/2010 tentang Cagar Budaya.Beda keduanya : cagar budaya sudah ditetapkan , lalu ODCB belum ditetapkan,” tegasnya.
Harry Widianto, kelahiran 7 Juli 1958 jabatan terakhirnya sebagai Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dan sebelumnya menjabat Kepala Balai Arkeologi Banjarmasin, Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta, serta Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran. Dengan latar pendidikan Sarjana Jurusan Arkeologi, Universitas Gadjah Mada (Lulus 1983) Magister Bidang Paleoanthropologi, Institut de Paléontologie Humaine Paris (Lulus 1990) Doktor Bidang Paleoanthropologi, Institut de Paléontologie Humaine Paris (Lulus 1993).
Dengan kriteria sebagai cagar budaya tersebut, maka berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pasal 66 (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. (2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)(Sup).