Kudus, Elang Murianews- Pendapatan retribusi parkir di taman parkir/terminal wisata Bakalankrapyak Kaliwungu Kudus melonjak terhitung sejak Mei 2024. Bersamaan dengan kenaikan tarif retribusi dari Rp 10.300,- menjadi di Rp 25.000,- per bus yang diberlakukan sejak 1 Mei 20224.Namun tidak diikuti kenaikan jumlah peziarah. “Dalam bulan Mei, kami dapat retribusi Rp 10.325.000,- , yang didapat dari 413 unit bus yang parkir di sini,” tutur Rosi, koordinator unit pelaksana teknis taman parkir/terminal wisata Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Jumat (7/6/2024). Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Perda Kudus nomor 4/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut Rosi, sebelum ada kenaikan retribusi, menjadikan retribusi taman parkir/terminal wisata Bakalankrapyak paling murah dibanding retribusi serupa di kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Terutama di Jawa. Dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. “Kami sering kedodoran tidak mampu memenuhi target penerimaan, karena salah satu penyebabnya adalah murahnya retribusi. Kenaikan dari Rp 10.300,-menjadi Rp 25.000,- per bus menurut banyak pengelola perusahaan otobus masih wajar/tidak mahal,” tambahnya.
Sementara dari data yang disodorkan Rosi, khususnya dalam kurun waktu lima bulan terakhir (Januari –Mei 2024) tidak/belum terjadi adanya lonjakan jumlah peziarah/wisatawan yang berkunjung ke komplek Masjid Menara Makam Sunan Kudus dengan menumpang bus dan parkir di Bakalankrapyak.
Jumlah bus terbanyak terjadi pada Januari yang mencapai 929 unit. Februari turun drastis menjadi 550 karena terkendala bencana alam dan Pemilu. Maret , kembali menurun menjadi 429. April turun lagi menjadi 400 bus dan Mei sedikit naik menjadi 413 bus. “ Kami belum tahu secara pasti apakah penyebab menurunnya jumlah kunjungan peziarah tersebut.”tutur Rosi.
Ada kemungkinan, sekelompok peziarah beralih menggunakan/menumpang minibus yang selama ini tidak parkir di Bakalankrapyak. Melainkan parkir di tepi rus jalan seputar komplek Masjid Menara Makam Sunan Kudus. Padahal sesuai peraturan dari Dishub, minibus wajib parkir di Bakalankrapyak. Termasuk sejumlah peziarah yang naik mobil pribadi.(sup)