Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Penebangan kayu turus jalan di Kudus ditengarai sebagai upaya mencari keuntungan besar. Atau bersifat komersial. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik . Ironisnya hal itu terjadi atas seizin Bupati Kudus, melaui Kepala Dinas Perumahan , Kawasan Permukirnan, dan Lingkungan Hidup(KPLH) .
Penebangan kayu itu sendiri sudah berlangsung sejak awal Agustus 2024 di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Dawe dan Gebog. Tercatat sekitar delapan pohon sudah dalam kondisi tertebang rata dengan tanah. Sebagian lagi sudah siap tebang, namun sementara dihentikan. Dan pihak penebang sudah menggelontorkan uang tunai lebih dari Rp 60 juta. Sebagian langsung kepada Kepala Dinas KPLH Kudus dan sebagian lagi melalui staf.
Dari hasil pelacakan yang dilakukan Elmu, sebagian besar kayu yang ditebang tidak mengganggu jaringan utilitas daerah. Tidak mengganggu /membahayakan bagi keselamatan/kepentingan umum. Keberadaan pohon tidak berada pada lokasi yang akan didirikan suatu bangunan atau akan dipergunakan untuk keperluan akses jalan. Serta kondisi tidak rusak dan tidak bisa diselamatkan. Seperti yang tertulis pada pasal 16, peraturan bupati nomor 18 tahun 2021.
Salah satu pohon mahoni yang seluruh ranting, cabangnya telah terpotong. Bahkan sebagian besar akarnya juga telah putus digergaji, berdiameter sekitar 150-160 centimeter. Berada di ruas jalan Besito – Jurang di sisi kiri jalan. Tidak ada rumah penduduk maupun bangunan. Kecuali berdekatan dengan tiang dan kabel telepon.
Lalu lebih dari sepuluh potongan kayu/pohon yang diduga jenis mahoni yang masih teronggok di ruas jalan Bae-Dawe. Tepatnya dekat pagar bangunan sumur produksi milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus. Diameternya bervariasi. Diantaranya yang terbesar berdiameter 90 – 110 centimeter.
Kemudian bekas sebuah pohon kayu yang ditebang di depan komplek MI, MTS, MA Ibtidaul Falah Desa Samirejo. Bekas beberapa pohon kayu yang ditebang beberapa meter di selatan kantor Koramil Dawe – perbatasan Desa Cendono- Samirejo. Serta di seputar komplek Polsek Gebog.
Manfaat Mahoni.
Pohon Mahoni (Swietenia macrophylla) adalah anggota suku Meliaceae yang mencakup 50 genera dan 550 spesies tanaman kayu. Dan Bagi penduduk Indonesia khususnya Jawa, tanaman ini bukanlah tanaman yang baru, karena sejak zaman penjajahan Belanda mahoni dan pohon Asam, sudah banyak ditanam di pinggir jalan sebagai peneduh terutama di sepanjang jalan yang dibangun Daendels antara Anyer sampai Panarukan.
Lalu sejak sekitar 20 tahun terakhir, mahoni mulai dibudidayakan karena kayunya mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi. Kualitas kayunya keras dan sangat baik untuk meubel, furnitur, barang-barang ukiran dan kerajinan tangan. Menjadikan mahoni berada sedikit dibawah kayu jati sehingga sering dijuluki sebagai primadona kedua dalam pasar kayu. Selain itu kulit mahoni bisa dipergunakan sebagai mewarnai pakaian(warna kuning tidak mudah luntur).Sedangkan getah/blendok sebagai bahan baku lem, dan daunnya untuk pakan ternak.
Mahoni, termasuk pohon besar dengan tinggi pohon mencapai 35 - 40 meter dan berdiameter mencapai mencapai lebih dari 125 centimeter.Batang lurus berbentuk silindris dan tidak berbanir. Kulit luar berwarna cokelat kehitaman, beralur dangkal seperti sisik, sedangkan kulit batang berwarna abu-abu dan halus ketika masih muda, berubah menjadi cokelat tua, beralur dan mengelupas setelah tua.
Mahoni baru berbunga setelah berumur 7 tahun, mahkota bunganya silindris, kuning kecoklatan, benang sari melekat pada mahkota, kepala sari putih, kuning kecoklatan. Buahnya buah kotak, bulat telur, berlekuk lima, warnanya cokelat. Biji pipih, warnanya hitam atau cokelat. Dan mengandung flavonoid dan saponin, sehingga dapat melancarkan peredaran darah dan mengurangi kolestrol.
Mahoni bisa mengurangi polusi udara sekitar 47% - 69% sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air. Daun-daunnya bertugas menyerap polutan-polutan di sekitarnya. Sebaliknya, dedaunan itu akan melepaskan oksigen (O2) yang membuat udara di sekitarnya menjadi segar. Ketika hujan turun, tanah dan akar-akar pepohonan itu akan mengikat air yang jatuh, sehingga menjadi cadangan air.(Rikha/Sup)