Sejumlah Aturan Tentang Seleksi Jabatan

elangmur - Rabu, 3 Juli 2024 | 07:41 WIB

Post View : 303

Kudus,Elang Murianews- Meski Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2019  tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka  dan Kompetitif di tingkat instansi pemerintah cukup “njlimet”/rinci. Tetapi dalam prakteknya yang terjadi selama ini masih ada sejumlah celah yang mampu ditembus -disalah-gunakan. Terutama untuk mendapatkan imbalan materi yang cukup besar dari oknum calon.

                Celah tersebut diantaranya pada saat Panitia Seleksi menyerahkan tiga nama calon peserta dengan peringkat nilai  kepada Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) .  PPK di tingkat kabupaten/kota adalah Bupati/Penjabat Bupati. Di Kudus, pernah terjadi peringkat/nilai tertinggi malah tidak dipilih/dilantik.

                Berikut sejumlah pasal dalam Permen PANRB nomor 15/2019 yang patut disimak : seperti Wawancara Akhir  :

  1. Dilakukan oleh Panitia Seleksi.
  2. Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai jabatan yang dilamar.
  3. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan pemahaman teknis terkait dengan isu-isu aktual dan terkini.
  4. Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki atau dapat melibatkan narasumber untuk membantu dalam menggali potensi pelamar.
  5. Nara sumber dalam wawancara akhir tidak memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian.

Kriteria dan Metode Penilaian Kriteria dan metode penilaian didasarkan pada komposisi Penilaian dan Pembobotan Hasil Seleksi, yaitu:

  1. Penulisan makalah dengan jumlah bobot (15% s.d. 20%);
  2. Assesmen center dengan jumlah bobot (20% s.d. 25%);
  3. Wawancara dengan jumlah bobot (30% s.d. 35%);
  4. Rekam jejak dengan jumlah bobot (15% s.d. 20%).

Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi :

  1. Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi yang meliputi administrasi/rekam jejak, kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis serta wawancara akhir sebagai bahan menyusun peringkat nilai;
  2. Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi
  3. Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  4. Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.
  5. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur).
  6. Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden
  7. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.
  8. Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota).
  9. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi.
  10. Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi berupa Berita Acara, Keputusan Pansel, nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assessmen kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan. 11) 3 (tiga) calon PPT terpilih dimasukkan dalam Portal Sijapti KASN.(sup)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single