Kudus,Elang Murianews- Meski Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di tingkat instansi pemerintah cukup “njlimet”/rinci. Tetapi dalam prakteknya yang terjadi selama ini masih ada sejumlah celah yang mampu ditembus -disalah-gunakan. Terutama untuk mendapatkan imbalan materi yang cukup besar dari oknum calon.
Celah tersebut diantaranya pada saat Panitia Seleksi menyerahkan tiga nama calon peserta dengan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) . PPK di tingkat kabupaten/kota adalah Bupati/Penjabat Bupati. Di Kudus, pernah terjadi peringkat/nilai tertinggi malah tidak dipilih/dilantik.
Berikut sejumlah pasal dalam Permen PANRB nomor 15/2019 yang patut disimak : seperti Wawancara Akhir :
- Dilakukan oleh Panitia Seleksi.
- Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai jabatan yang dilamar.
- Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan pemahaman teknis terkait dengan isu-isu aktual dan terkini.
- Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki atau dapat melibatkan narasumber untuk membantu dalam menggali potensi pelamar.
- Nara sumber dalam wawancara akhir tidak memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian.
Kriteria dan Metode Penilaian Kriteria dan metode penilaian didasarkan pada komposisi Penilaian dan Pembobotan Hasil Seleksi, yaitu:
- Penulisan makalah dengan jumlah bobot (15% s.d. 20%);
- Assesmen center dengan jumlah bobot (20% s.d. 25%);
- Wawancara dengan jumlah bobot (30% s.d. 35%);
- Rekam jejak dengan jumlah bobot (15% s.d. 20%).
Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi :
- Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi yang meliputi administrasi/rekam jejak, kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis serta wawancara akhir sebagai bahan menyusun peringkat nilai;
- Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi
- Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.
- Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur).
- Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden
- Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.
- Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota).
- Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi.
- Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi berupa Berita Acara, Keputusan Pansel, nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assessmen kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan. 11) 3 (tiga) calon PPT terpilih dimasukkan dalam Portal Sijapti KASN.(sup)