“Terbalik “ Sidak Gas Melon Dinas Perdagangan

elangmur - Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:25 WIB

Post View : 289

Kepala Bidang Perdagangan- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sonhaji, saat "sidak" di salah satu agen LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Blimbing Kidul Kaliwungu Kudus Rabu 29/10/2025. Foto Rikha

Kudus, Elang Murianews (Elmu) –  Diduga terbalik langkah aparat  Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus  untuk melakukan inspkesi mendadak (sidak) ke sejumlah pengguna, warung eceran, pangkalan dan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG)  3 kilogram  bersubsidi di wilayah Kecamatan Kaliwungu sepanjang Rabu ( 29/10/2025). Jika mengacu aduan masyarakat tentang berat/isi gas melon yang berkurang dari ketentuan yang ada. Maka seperti yang pernah  dilakukan  Menteri Perdagangan Zulkifi Hassan langsung ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jakarta, Tangerang dan Bandung. Sebab, hanya SPBE yang berhak “mengisi” tabung LPG-dalam hal ini LPG 3 kilogram.

          Kepala bidang perdagangan Dinas Perdagangan Kudus, Sunhaji yang ditemui di sela-sela sidaknya di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Rabu (29/10/2025) mengatakan   hari ini kami melakukan sidak atau penelusuran dilapangan. Mulai dari masyarakat penggua, warung eceran, pangkalan sampai ke agen. Dan hasilnya nanti kita akan melakukan uji sampel di mana kami yang ada di dinas dan akan di saksikan perwakilan- agen. Harapannya nanti tidak ada sesuatu yang di larang atau yang menyalahi aturan. Karena ini barang subsidi memang harus dilakukan pantauan bersama, agar barang subsidi ini sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat sasaran penggunanya." tuturnya.

Beratnya hanya 7,6 kilogram- salah satu diantara puluhan tabung LPG 3 kilogram bersubsdi (gas melon) yang ditimbang denga timbangan di gital di Agen Desa Blimbing Kidul Kecamatan Kaliwungu Kudus Rabu ( 29/10/2025). Seharusnya beratnya 8 kilogram. Atau batas toleransi 7,9 kilogram. Foto Rikha.

             Kemudian dia menambahkan : tindakan yang akan dilakukan bisa adiministratif (laporan ke PT Pertamina ) .”  atau kita serahkan ke aparat penegak hukum  bila ada unsure pidana.  Bila diperlukan kami juga akan melakukan sidak ke SPBE,”. Sonhaji dan stafnya dalam sidaknya tersebut juga sempat menimbang sejumlah tabung  LPG 3 kilogram/gas melon dengan menggunakan timbangan digital. Hasilnya  bervariasi antara 7,6 kilogram – 7,7 kilogram.

            Padahal menurut  Ketua Umum DPP Hiswana Migas Rachmad Muhamadiyah sebelum  LPG 3 kilogram  dikirim ke pangkalan, SPBE seharusnya melakukan beberapa proses untuk memastikan isi / berat tabung telah sesuai ketentuan. Yaitu untuk LPG 3 kilogram yang layak edar,  adalah total berat kotor 8 kilogram yaitu berat tabung kosong 5 kilogram  dan isi 3 kilogram Sementara berat ini diberikan toleransi sebesar 1,5 persen. Jadi berat total minimal tabung isi adalah 7,9 kilogram sekian,”ujarnya.(Rikha/sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single