Kudus,Elang Murianews (Elmu). Kasus alih fungsi kios menjadi toilet di komplek terminal wisata/taman parkir Bakalan Krapyak Kudus hingga Rabu ( 22/9/2025 belum juga selesai. Artinya pemerintah kabupaten Kudus belum/tidak bertindak tegas . Sedang “pemilik” kios tidak mau mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Bahkan yang mengejutkan paguyuban pedagang setempat, melalui Pengacara Triswadi menuntut Pemkab untuk “melegalkan” alih fungsi kios menjadi toilet.
Kios yang dimaksud adalah kios nomor 18 dan termasuk “mata rantai” dari 44 kios dan 10 los, yang dibangun pada 16 Agustus 2023 dengan biaya dari APBD Kudus 2023 sebesar Rp 1.960.464.000,- atau Rp 1, 9 miliar.Seharusnya pembangunan rampung 100 persen pada 13 Desember. 2023. Namun kenyataannya molor, sehingga kontraktornya terkena denda. Selain itu, memang tidak ada pembangunan- fasilitas kamar mandi dan WC/toilet .
Proyek pembangunan berbentuk L dan ter;etak di sisi barat komplek terminal wisata Bakalan Krapyak sejak awal ditengarai “kisruh”. Diantaranya tentang jumlah kios sebanyak 44 unit disesuaikan dengan jumlah pedagang kaki lima (PKL) dari Taman Menara yang tergusur dan kemudian dipindah ke komplek terminal Bakalan Krapyak. Namun kenyataannya ada tambahan 10 unit los yang tidak “bertuan” dan keperuntukkannya tidak jelas. Akibatnya muncul “rumor”, 10 los sengaja diperjual-belikan” untuk kepentingan oknum- untuk “bancakan”.
Selain itu pihak kontraktor pelaksana CV Melati Jaya Pecangaan Jepara. Dengan konsultan supervisi CV Multiline, dengan seenaknya menebangi lebih dari 10 pohon penghijauan yang menghalangi bangunan, tanpa memberikan ganti rugi /ganti tanaman sesuai peraturan yang ada.(sup).