Tokoh Sedulur Sikep Diadukan ke Polda Jateng

elangmur - Rabu, 3 Desember 2025 | 21:54 WIB

Post View : 117

Gun Retno - tokoh Sedulur Sikep (Samin), Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Dukuh Bombong Baturejo Sukolilo Pati. Hari Kamis 4 Desember 2025 "diundang" klarifikasi Ditreksrimsus Polda Jateng. Foto istimewa.

Pati, Elang Murianews (Elmu) – Gun Retno, tokoh Sedulur Sikep (Samin) dari Dukuh Bombong Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo , 27 kilometer selatan pusat Pemkab Pati, besok Kamis (4/12/2025) diundang klarifikasi di ruang unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pukul 09.00. “Saya berencana untuk hadir,” tuturnya Rabu malam ( 3/12/2025) sembari memberikan bukti selembar “undangan” dari Polda Jateng tertanggal 28 November 2025 dengan nomor surat B26/0/XI/RES5.5/2025/ Direskrimsus.

       Dalam surat dinas yang ditanda-tangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kasubdit IV Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng undangan klarifiasi tersebut berdasarkan 6 (enam ) rujukan,

       Yaitu,(1) undang undanv (UU) 8/1981 tentang hukum acara pidana.(2) UU 2/2002 tentang Kepolisian RI, (3) Pasal 162 UU3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang diubah ke dalam UU 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (4) laporan informasi LI/152/XI/RES 5.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025 terkait surat pengaduan Didik Setyo Utomo 5 November perihal pengaduan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang mempunyai ijin. (5) surat perintah penyidikan nomor SPLidik/311/XI/RES5.5/2025/Direskrimsus 25 November 2025 dan (6) surat perintah tugas penyidikan nomor SP Gas Lidik/846/XI/RES 5.5/ 2025 /Ditreskrismsus 25 November 2025. Karst Sukolilo, Diacak-acak Penambang llegal.

     Kawasan bentang alam karst Pegunungan Kendeng Utara, terutama di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen Kabupaten Pati diacak-acak penambang ilegal sejak sekitar 10-15 tahun terakhir. Tanpa adanya pendindakan tegas dan hukum dari Bupati Pati, Gubernur Jawa Tengah, serta dinas/instansi/departemen terkait.

         Akibatnya, dari lahan seluas 11. 802 hektar, maka sekitar 31,4 hektar diantaranya sudah dalam kondisi rusak berat. Setelah ditambang oleh 17 penambang liar/ilegal dan 4 penambang legal. Dengan catatan 4 penambang legal tersebut statusnya belum ada ijin untuk aktivitas penambangan/penggalian. Empat penambang itu adalah : CV Tri Lestari, Bukit Batu Nusantara, Guna Jasa Lumintu dan Berkah Alam.

       Padahal kawasan bentang alam karst Pegunungan Kendeng Utara telah ditetapkan pemerintah menjadi kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. Melalui surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Republik Indonesia nomor 2641 K/40/MEM/2014 tanggal 16 Mei 2014, yang ditanda-tangani Jero Wacik. Setelah menunggu selama sekitar 14 tahun terakhir. Dengan demikian segala jenis usaha/kegiatan penambangan dilarang. “Nyatanya atau fakta di lapangan kami menemukan bukti terjadinya pelanggaran atas surat keputusan Menteri ESDM tersebut. Begitu pula bukti kerusakan alam dan lingkungan hingga kerugian material non material warga setempat,” ujar Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, Kamis ( 25/9/2025).

      JMPPK dalam memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2025, beraudensi ke Bupati Pati Sudewo di ruang kerjanya. Dan menuntut agar Sudewo menutup seluruh aktifitas penambangann di Pegunungan Kendeng wilayah Kabupaten Pati. Serta memberikan batas waktu hingga 14 hari ke depan. Jika Sudewo yang saat ini juga telah bermasalah dengan panitia khusus (Pansus ) pemakzulan Bupati Pati tidak menggubris, maka JMPPK dipastikan akan menyiapkan aksi susulan.

       JMPPK “lahir” pada awal tahun 2009 pada era Bupati Pati Tasiman, yang mengijinkan PT Semen Gresik beroperasi di Pegunungan Kendeng. Terutama di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen. Warga menolak, bergolak memunculkan gelombang aksi- sampai sekarang.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single