
Cilacap, Elang Murianews (Elmu)- Sungguh tragis nasib Toifatun Nuriyah yang akrab dipanggil Nuri. Setelah mengabdi- menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Sugihan Kabupaten Cilacap sejak 1 Februari 2017, diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa Kalisabuk Ripan per 28 Oktober. Atau sekitar delapan tahun lebih 9 bulan .
Tindakan arogan Kepala Desa (Kades) tersebut, berakibat Nuri kehilangan pekerjaan, sekaligus sumber penghasilan berupa gaji sekitar Rp 3 juta/bulan dan 4 (empat) bahu bengkok. Perempuan kelahiran Jombang Jawa Timur 8-Janari 1981 , masih harus menanggung dua anaknya , Arifia Anugerah PR (19) dan Aysha Anugerah PR ( 7) tanpa memiliki sumber penghasilan lain. Sementara sang suani, Imam yang juga perangkat desa setempat juga tidak mempunyai harta memadai. “Jujur saja pak, kesehariannya kami hidup pas-pasan bahkan sering kesulitan, Makan seadanya. Jika diceriterakan semua sungguh nelangsa.” tutur Imam, Kamis ( 30/10/2025).
Namun kondisi tersebut tidak menjadikan Nuri jatuh terpuruk- terutama ketika menerima surat keputusan (SK) Kades Kalisabuk nonor 26 /2025 tentang pemberhentian Nuri dari jabatannya sebagai sekretaris desa. Usai menerima SK pemberhentian , Nuri langsung memberikan Surat Keberatan Pemberhentian Perangkat Desa kepada Kades Kalisabuk Ripan. “ Ini sebagai langkah awal sesuai prosedur adminustrasi yang berlaku. Jika tidak ada jawaban (ditolak), saya baru akan melangkah tahap ke-2 menggugat Kades ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang,” ujar Nuri, yang tinggal di Jalan Protokol nomor 11 RT 05/RW 12 Kalisabuk Kesugihan Cilacap.

Surat keberatan Nuri tersebut, karena pemberhetian terhadap dirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai fakta sebenarnya serta sangat terkesan memaksakan atau pemaksaan.Dalam surat keberatan tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut, Nuri juga menyebutkan:
Surat keberatan Nuri tersebut tembusannya dikirim kepada Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Dispermades, Inspektorat, Kabag Hukum , Camat Kesugihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kronologisnya
Menurut data yang dikutip dari Selidik Kasus com, pada Rabu 22 Januari 2025, Forum Tokoh Ulama dan Masyarakat (FTUM) berujukrasa di depan kantor Balai Desa Kalisabuk,kecamatan Kesugihan,kabupaten Cilacap. FTUM menuntut dan mendesak Kades Kalisabuk untuk memberhentikan Sekdes Nuri .
Dengan alasan, Sekdes “diduga “ melanggar hukum lantaran memalsukan dokumen pribadinya, yang menguntungkan pribadi dan tidak memikirkan akibatnya sehingga di masyarakat memunculkan ke gaduhan.”Salah satunya saat Nuri mengikuti penjaringan, “statusnya adalah kawin, di kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kawin. Namun dalam kurun waktu beberapa tahun, tiba-tiba berubah menjadi belum kawin, ini yang menilai masalah di masyarakat ” jelas Sekretaris FTUM.
Ditambahkannya dari hasil penelusuran , ternyata tidak ada pernikahan. Nuri memalsukan surat nikah di tahun 2005, dengan membeli sebesar Rp.500.000,- (ada bukti autentik menurut pengakuan si suami yang tidak tercatat atau surat nikahnya tidak terdaftar). Ternyata KTP, KK pindah dari Lampung selama dua hari, pindah lagi ke Cilacap, ada datanya,” Adapun hal lain yang dipersoalkan warga yakni terkait akte kelahiran anak milik Sekdes yang diduga palsu. “Ada akte kelahiran anaknya keluaran dukcapil Maluku Tengah,padahal sebelumnya akte sudah ada keluaran dukcapil Cilacap.Ini menjadi rancu dan makin menambah permasalahan lagi.
Dibantah
Namun apa yang disampaikan FTUM tersebut dibantah tegas oleh Nuri. Sebab proses pernikahan nya sudah sesuai dan seluruh proses persyaratan terpenuhi.Meski dirinya tidak hadir saat akad nikah berlangsung. “Saat akad, mempelai wanita kan tidak harus hadir. Orangtua (Bapak) juga sudah membuat surat kuasa perwalian,” katanya.
Ia menceritakan persoalan rumah tangganya bermula dari kasus Kekerassan Dalam Rumh Tangaa (KDRT) yang ia alami pada 2022 lalu. Kasus itu sudah ditangani aparat penegak hukum dan suaminya (Ferdinand) sudah menjalani hukuman tiga bulan masa percobaan . Pada awal 2023 ia pun memutuskan untuk menggugat cerai suaminya.
Pada saat Ferdinand mengetahui, dirinya digugat cerai, ia membuat pernyataan bahwa buku nikah mereka palsu. Nuri pun bergegas kroscek ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan terkaget kaget, karena memperoleh jawaban dari Kepala KUA yang menyatakan buku nikah itu tidak terregistrasi.
Nuri, mengaku tidak mengetahui sama sekali sebab saat proses pernikahan seluruh dokumen sudah dipenuhi. Saat itu ia mempercayakan proses pengurusan kepada calon suaminya saat itu. “Saat itu semua yang mengurus mantan suami saya, saya tidak hadir tapi saat itu kami serahkan surat kuasa perwalian dari Bapak saya. Buku nikahnya pun terbit dan buku nikah itu yang digunakan Kepala Keluarga (suami) untuk membuat kartu keluarga, akte kelahiran anak-anak semua berjalan lancar,” ujarnya. Sedang buku nikah asli tapi palsu antara Ferdinand dengan Toifatun Nuriyah sampai dengan Kamis (30/10/2025) masih “ditahan “ di Polsek Kesugihan.(sup)