Kades Kalisabuk Cilacap Digugat ke PTUN

elangmur - Kamis, 27 November 2025 | 19:19 WIB

Post View : 330

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) - di Kota Semarang. Foto istimewa.

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kepala Desa (Kades) Kalisabuk Kecamatan Kesugihan  Kabupaten Cilacap,  Ripan, digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  yang beralamat di Jalan Abdulrahman Saleh nomor 89 Kota Semarang. Penggugatnya : Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa  Kalisabuk. Surat gugatan telah terdaftar di PTUN Semarang per 26 November 2025. Dengan nomor pendaftaran online  “PTUN SMG -26112025 EFO. Jenis perkara :gugatan. Status pendaftaran perkara terdaftar.  Toifatun Nuriyah sebagai penggugat dan Ripan sebagai tergugat.

         PTUN juga telah mengirim relaas (surat panggilan sidang ) kepada Toifatun Nuriyah dengan nomor perkara: 103/G/2025/PTUN.SMG Jadwal sidang : Senin, 8 Desember 2025 Jam Sidang : 10.00 WIB  tempat di PTUN Semarang.  Dengan acara pemeriksaan persiapan Dan penggugat diharap hadir tepat waktu dan membawa kelengkapan administrasi . Seperti Gugatan asli, Obyek sengketa, Upaya Administrasi, Surat Kuasa dan dokumen lainnya.

Toifatun Nuriyah -mantan Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Foto Sup 18 Oktober 2025.

Obyek Gugatan.:

          Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. Toifatun Nuriyah, SPt. sebagai Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tertanggal 28 Oktober 2025 . Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan diajukanya gugatan ini adalah sebagai berikut :Bahwa Penggugat Adalah warga Negara Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai berikut: Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya, dan pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada (Pasal 29 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM) WNI berhak mendapat pekerjan, bebas memilih pekerjaan dan berhak atas syarat kerja adil (Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM).Kebebasan warga negara untuk melindungi/memperjuangkan kepentingannya (Pasal 39 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)

        Tiap orang baik sendiri atau bersama-sama berhak mengajukan: pendapat, permohonan, pengaduan, usulan, kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan bersih, efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan (Pasal 44 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM) Bahwa TERGUGAT adalah warga negara Indonesia berhak atas pemenuhan hak asasi manusia. menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam UU (Pasal 35 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).

        Berawal dari kronologis bahwa penggugat diangkat menjadi Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kec. Kesugihan Kab. Cilacap sejak 1 Februari 2017 melalui proses penjaringan Perangkat Desa. Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Sekretaris Desa tidak pernah malakukan Kesalahan-kesalahan, sebaliknya selalu menunjukan Loyalitas dan Profesionalisme dengan kinerja yang baik.

          Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1) bahwa syarat sahnya keputusan meliputi : Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dibuat sesuai prosedur, dan Substansi yang sesuai dengan objek keputusan.Serta Pasal 52 ayat (2) bahwa sahnya Keputusan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan Perundang-undangan dan AUPB.

          Aspek Kewenangan : bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 sampai dengan Pasal 18 bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang yaitu : larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

       Tindakan TERGUGAT menerbitkan atau mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian TOIFATUN NURIYAH, dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tersebut selain terbukti telah bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Pasal 10 UU No 30 Tahun 2014) tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi : Asas Ketidakberpihakan, yaitu asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

         Faktanya Tergugat lebih kepada berpihak kepada para pendemo dan mengikuti apa yang menjadi keinginan pendemo bahkan menjadi penggerak dalam upaya memaksa saya untuk mengundurkan diri dan juga upaya memberhentikan saya secara sepihak tanpa melihat pokok permasalahannya. Asas kecermatan, yaitu asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

       Faktanya Tergugat tidak cermat dalam penunjukan pasal yang dijadikan dasar dalam Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Selain itu Tergugat juga tidak cermat dalam menganalisa pokok permasalahan yang ada. Sehingga Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 telah bertindak sewenang-wenang karena Keputusan yang diambil oleh Tergugat tidak melalui prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (UUndang-undang Nomor 30 Tahun 2014).

Aspek Prosedur

          Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 26 ayat (3) bahwa Apabila Perangkat Desa tidak mengindahkan teguran lisan Kepala Desa melanjutkan pembinaan berupa teguran tertulis. Pasal 26 ayat (4)bahwa Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jeda waktu 1 (satu) bulan. Pasal 26 ayat (5) bahwa Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan kewajiban-kewajiban Perangkat Desa berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan. Pasal 26 ayat (6) bahwa teguran tertulis kedua tidak diindahkan oleh Perangkat Desa maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dari jabatannya selama 6 (enam) bulan.

         Pada faktanya saya tidak pernah diberikan pembinaan formal secara lisan oleh Kepala Desa yang menjelaskan kesalahan-kesalahan yang dituduhkan kepada saya terutama terkait tupoksi saya sebagai Perangkat Desa. Dan selama ini semenjak menjabat sebagai Sekretaris Desa ini saya tidak pernah melakukan tindakan yang dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa yang dituduhkan kepada saya dan saya tetap bekerja secara profesional.

           Surat Teguran Tertulis 1 dikeluarkan oleh Kepala Desa dengan alasan saya telah melakukan tindakan meresahkan masyarakat desa dan merugikan orang lain. Padahal saya tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang dituduhkan tersebut dan saya diberi surat perintah untuk bekerja dirumah (WFH) dengan alasan demi menjaga lingkungan kerja yang kondusif sambil menunggu hasil proses Tim yang ditunjuk oleh Pj. BUPATI.

          Namun sebelum Surat Teguran Tertulis 1 tersebut diberikan Kepala Desa kepada saya Kades diperingatkan oleh Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Dispermades Kab Cilacap melalui telepon agar Kades tidak mengeluarkan Surat apapun karena masih dalam masa pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh      Pj. BUPATI. Sehingga pada hari itu saya tidak jadi diberikan Surat Teguran Tertulis 1 oleh Kepala Desa. Akan tetapi pada tanggal 7 Maret 2025 saya diundang Kades untuk dilakukan pembinaan akan tetapi tidak jadi karena Kades ada acara dan Kades tidak berada ditempat. Namun sehari berikutnya pada sore hari (8 Maret 2025) saya diberi Surat Teguran Tertulis 1 yang disampaikan oleh Penjaga Kantor ke rumah.

          Setelah saya buka ternyata Surat Teguran Tertulis 1 tersebut tertanggal 15 Februari 2025 dan di dalam Surat Teguran Tertulis tersebut tidak dituangkan kewajiban-kewajiban yang harus saya lakukan terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada saya Kemudian pada tanggal 14 Maret Kades mengundang saya untuk pembinaan dengan menyerahkan Surat Teguran Kedua. Artinya jeda waktu antara Teguran 1 dan Teguran 2 berjarak kurang dari 1 (satu) bulan Teguran Tertulis 1 diberikan pada tanggal 8 Maret 2025 dan Surat Teguran Tertulis 2 diberikan pada 14 Maret 2025.

             Dalam Surat Teguran tertulis 2 pun Kades tidak menuangkan kewajiban-kewajiban yang harus saya lakukan terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada saya. Sehingga saya tidak mengetahui apa-apa yang harus saya lakukan dan apa yang harus saya indahkan. Semenjak 12 Februari 2025 yaitu sebelum dikeluarkan Surat teguran Tertulis 1 saya sudah diperintahkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan saya mematuhi itu dengan tetap melaksanakan tupoksi saya sebagai Sekretaris Desa. Saya tidak pernah melakukan tindakan atau kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat apalagi tindakan yang merugikan masyarakat. Namun Kades tetap mengeluarkan Surat Teguran Tertulis 1 dan Surat Teguran Tertulis 2.

         Sehingga berdasarkan runtutan kronologi di atas tindakan Kepala Desa tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentia Perangka Desa, terutama Pasal 26 ayat (3, 4, dan 5).

          Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 26 ayat (6) bahwa teguran tertulis kedua tidak diindahkan oleh Perangkat Desa maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dari jabatannya selama 6 (enam) bulan. Pada faktanya dalam surat teguran tertulis kedua tidak dituangkan kewajiban-kewajiban atau hal-hal yang harus saya indahkan. Sehingga saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Saya tetap menjalankan tupoksi saya sebagai Sekretaris Desa walaupun bekarja dari rumah karena adanya surat perintah dari Kepala Desa untuk bekerja dari rumah.

           Selain itu saya juga tidak melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat atau tindakan lain yang merugikan masyarakat. Akan tetapi pada tanggal 28 April 2025 Kepala Desa tiba-tiba mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bagi saya. Dengan demikian maka tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Sdr. TOIFATUN NURIYAH, SP.t dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentia Perangka Desa, terutama Pasal 26 ayat (6).

          Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 26 ayat (7) bahwa apabila selama masa pemberhentian sementara sebagaiman dimaksud pada ayat (6) Perangkat Desa tidak menunjukkan itikad baik, maka Perangkat Desa diberhentikan tetap.

         Pada faktanya sesuai denga diktum KEDUA Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Semnetara Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap bahwa saya berkewajiban untuk : Berperilaku baik dan menjaga kondusifitas Pemerintah Desa Kalisabuk Dapat bersinergi dengan masyarakat sehingga bisa diterima oleh masyarakat. Semua kewajiban tersebut saya patuhi. Saya tetap membantu pemerintah desa dengan tetap berbagi ilmu dengan teman perangkat desa yang kesulitan dalam menyelesaikan tupoksinya.

          Saya tidak menutup diri atau apatis terhadap kesulitan teman-teman dalam menyelesaikan masalah dalam pemerintahan di Desa Kalisabuk. Saya tetap bersinergi dengan Tokoh Masyarakat, tokoh agama, kelembagaan desa dan warga masyarakat. Dan saya tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keresahan dalam masyarakat. Sehingga tindakan yang dilakukan Kepala Desa dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya Sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 26 ayat (7).

Aspek Substansi

        Dalam memberhentikan saya sebagai Sekretaris Desa seharusnya dikarenakan saya melakukan kesalahan atau larangan yang ada dalam peraturan daerah kabupaten cilacap nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada faktanya persoalan yang saya alami adalah persoalan pribadi yang terjadi pada masalalu dan tidak ada hubungannya dengan tupoksi atau pekerjaan saya sebagai Sekretaris Desa.

          Dalam Surat Camat Kesugihan Nomor 400.10.2.2/276/55 tanggal 23 April 2025 Hal Konsultasi yang menjadi salah satu dasar dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara tidak menyebutkan kalimat yang menyatakan bahwa kepala desa untuk memberhentikan sementara saya sebagai sekretaris desa melainkan agar Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku (Undang-undang, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati).

          Dalam faktanya Surat Camat tersebut tetap dijadikan dasar dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Penunjukan Pasal yang mendasari Surat Keputusan Kepala Desa Nomor    26 tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH,  dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tidak tepat yaitu Pasal 27 ayat 3, Pasal tersebut dalam Perda No 10 Tahun 2017 berbunyi “Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikemablikan kepada jabatan semula”. Di dalam Perda No 4 Tahun 2016 tidak ada Pasal 27 ayat (3).

        Kemudian Pasal 27 Ayat (1) yang terdapat di SK juga tidak tepat dan salah saya dianggap tidak merubah sikap dan perilakunya serta tidak dapat diterima Masyarakat, maka perangkat desa tersebut diberhentikan dari jabatanya. Bunyi kalimat tersebut bukanlah Pasal 27 ayat (1) melainkan isi dari Pasal 29 ayat (2) Perda No 4 tahun 2016 yaitu “Apabila selama masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya serta tidak dapat diterima Masyarakat, maka Perangkat Desa tersebut diberhentikan dari jabatanya”. Dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan dan merasa bingung, sikap yang seperti apa yang harus saya perbaiki dan perilaku seperti apa yang harus saya perbaiki, karena saya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan Pemerintahan Desa, tidak pernah merugikan keuangan Desa, tidak pernah merugikan atau meresahkan kelompok, golongan maupun kepentingan umum.

       Dari penjelasan di atas Kepala Desa dalam Pemberhentian Perangkat Desa semaunya sendiri dan tidak sesuai subtansi, dalam menerapkan Pasal yang terdapat di Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 26 tahun 2025.Baik dalam Rekomendasi Bupati maupun SK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tidak menyebutkan larangan yang telah saya langgar secara jelas. 

PETITUM/TUNTUTAN

        Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka, Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar berkenan untuk: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH,  dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. 

         Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.  Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada Jabatan semula. Mewajibkan Tergugat untuk membayar Ganti rugi senilai Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) karena selama diberhentikan sementara tidak mendapatkan tunjangan dan hak-hak lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama pengadilan Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single