Kudus, Elang Murisnews- Jalan Menara Kudus dalam beberapa bulan terakhir dijejali banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga sangat sering dilewati mobil. Padahal jalan ini dilarang untuk berjualan para PKL, karena termasuk diantara 24 lokasi zona merah atau zona bersih, seperti yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 8/2021 tentang pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 11/ tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Juga larangan bagi angkutan umum hingga mobil pribadi.
Selain itu, di jalan Menara tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, karena terdapat Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus. Termasuk masjid Madureksan dan kelenteng Hok Ling Bio. Hampir sepanjang 24 jam kawasan Majid Menara Makam Sunan Kudus dikunjungi banyak peziarah dari Kota Kretek sendiri maupun dari luar kabupaten
Akibatnya di lokasi tersebut berubah semrawut, kumuh dan lambat laun juga akan menggerus kembali keberadaan bangunan cagar budaya. Khususnya Menara, yang pernah nyaris ambruk dan beruntung masih bisa diselamatkan tim Arkeologi Jogjakarta.
Namun Kepala bidang (Kabid) pedagang kaki lima (PKL) pada Dinas Perdagangan Kudus , Imam Prayitno menyatakan tidak tega harus menertibkan PKL yang beroperasi di zona merah. Sebab pendapatan mereka berkurang dan daya beli menurun. Pihak Dinas Perdagangan masih memberikan toleransi terhadap para pedagang yang berjualan di tepi jalan, sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu segera mengkaji ulang serta ulang dan mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Namun Imam tidak menjelaskan kapan pengkajian ulang dan evaluasi itu diberlakukan. Sedang penegak Perda,yaitu Satuan Polisi Pamong Praja pun juga belum/tidak tergerak untuk ikut aktif menangani.
Sebenarnya, di dalam Perbup Pasal 15 (1) Setiap orang dilarang melakukan transaksi/jual beli dengan PKL pada : . Lokasi Sementara PKL (Zona Kuning PKL) dan Lokasi Larangan PKL (Zona Merah/Zona Bersih PKL) Pasal 11. (2) PKL dan pembeli yang tertangkap tangan melakukan transaksi/jual beli di lokasi tersebut dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidanaPasal 26 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perbup ini dikenakan sanksi administrasiberupa: a. denda administrasi; b. pencabutan Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL; atau c. sanksi paksaan pemerintah. (3) Denda administrasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sedang PKL menurut Perbub, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Sementara lokasi larangan PKL (Zona Merah/Zona Bersih PKL) pada kawasan ruang di wilayah perkotaan meliputi : a. area City Walk, jalan Sunan Kudus sisi selatan, mulai dari timur jembatan Kaligelis sampai dengan batas Simpang Tujuh; b. Jalan Simpang Tujuh; c. Jalan Jenderal Sudirman; d. Jalan Ahmad Yani; e. Jalan Mulya; f. Jalan R. Agil Kusumadya, kecuali PKL di Jalur Lambat; g. Jalan dr. Loekmonohadi, kecuali area depan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmonohadi; h. Jalan dr. Ramelan; i. Jalan Gatot Subroto; j. Jalan Turaichan Adjuri; k. Jalan Sunan Muria; l. Jalan HM Subchan; m. Jalan Menur; n. Jalan Mejobo, dari perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon; o. Jalan Agus Salim; p. Jalan Kudus–Jepara, dari perempatan Jember sampai dengan perempatan Prambatan; q. Jalan Pemuda; r. Jalan di Kawasan Menara; s. Jalan Lingkar; t. Jalan dari Kantor SAMSAT sampai dengan PG. Rendeng; u. Jalan GOR Wergu Wetan; v. kawasan sekitar GOR, meliputi depan Gedung Koni, Puskesmas, depan Stadion, Barat Stadion, Taman Wergu dan Taman Krida, kecuali Area Sport Center dan Balai Jagong; w. Jalan Mayor Basuno; dan x. Jalan Getas Pejaten (depan Museum Kretek)(sup).