Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Sebuah bulldozer senilai Rp 4,2 miliar mulai dioperasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA/sampah) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus. Ini merupakan pertaruhan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup(PKPLH) Kudus, Halil.karena menolak memperluas TPA . Dan sebaliknya bersikukuh meminta alat berat, yang diyakini mampu mengatasi kasus sampah di Kota Kretek. Bentuk pertaruhan lainnya adalah mampu meraih kembali Adipura (2024) atau justru Adipura itu “kabur”. Sebab, penilaian tertinggi Adipura, berada pada penanganan sampah- dalam hal ini TPA Tanjungrejo.
Pertaruhan itu sesungguhnya sangat berat, karena harus berpacu dengan datangnya musim hujan, sehingga berpengaruh signifikan terhadap penanganan sampah. Sedang menyangkut penilaiaan Adipura waktunya malah lebih cepat , yaitu sebelum akhir tahun 2024. “ Tentang kepastian mempertahankan Adipura atau melepasnya, itu kewenangan Kepala Dinas PKPLH yang menjawabnya,” ujar Kepala bidang persampahan dan ruang terbuka hijau Dinas PKPLH, Heri Muryanto di ruang kerjanya.
Terlepas dari hal-hal tersebut, yang pasti bolldozer yang didominasi warna kuning ini diserahkan Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie kepada Halil, di samping kantor TPA Tanjungrejo Jumat lalu ( 25/10/2024).. Dan ketika Elmu menyambangi TPA tersebut, Minggu ( 27/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, bulldozer ini tengah “dipekerjakan” bersama sebuah Excavator (Bego). Sedang sebuah bego lainnya nampak tidak dioperasikan. Bolldozer ini cukup lincah bergerak.
Dan yang tampak baru ada sebiah papan kecil bertuliskan zona pasif, di belakang “kantor” penimbangan sampah. Sedang enam zona lainnya yang telah ditetapkan sejak TPA itu dibangun pada 1991 nampaknya sudah lenyap entah kemana.
Selain itu menurut Heri Muryanto, status Taman TPA yang dibangun pada tahun 2016 sebesar Rp 11,4 miliar bantuan Gubernur Jawa Tengah sudah “dihapus” sebagai aset daerah. Setelah sekitar 10 gazebo beserta “asesorinya” dihancurkan-diratakan dengan tanah Februari 2022, akibat terdesak untuk pembuangan sampah.
Dari tepi jalan raya Tanjungrejo – Bendung Logung, terlihat tumpukan sampah yang tingginya sudah nyaris sejajar dengan atap bangunan di sisi pojok selatan. Bangunan ini bertuliskan Baggot. Atau dikenal belatung – pengurai sampah. Namun hanya sekedar papan nama.
Tumpukan sampah memanjang yang terus menggunung ini, menurut Halil akan bisa diatasi dengan jalan mentrapkan sistem penanganan melulu dengan Control Landfill (CL). Yaitu sampah yang berdatangan dari berbagai penjuru Kabupaten Kudus ditumpuk , dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah.
Sistem CL ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. Juga digunakan untuk meminimalisasi dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga lebih ramah lingkungan.
Namun itu belum bisa dibuktikan secara nyata. Sebab gelontoran 120 – 200 ton sampah per hari, dengan kondisi riil luas lahan hanya 5,6 hektar dan tumpukan sampah terus menggunung, nampaknya sangat sulit dipertahankan terus.
Idealnya memang TPA Tanjungrejo “dimatikan” . Dipindah ke lokasi di sekitar Desa Gondoharus Kecamatan Jekulo, seperti yang “diamanatkan” melalui dana perluasan TPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 miliar. Tapi itu ditolak Halil. Dan kemudian pada tahun anggaran 2024 sebagian dari dana tersebut, yang sempat dikembalikan ke kas daerah, yaiu sebesar Rp 4,2 miliar dibelikan bulldozer. Selebihnya untuk pengadaan dua mobil pemadam kebakaran. (Rikha/Sup).