Jakarta, Elang Murianews (Elmu)- Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan tiga orang Komisioner Komisi Informasi Jakarta (KIJ) kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham) di Jakarta, Kamis ( 5/12/2024) karena diduga melanggar HAM. Ketua PKN pusat berharap agar Komnasham memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM. Serta agar para komisioner informasi lebih profesional dan lebih berhati hati. Tidak arogan. Menjaga integritas- wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai lembaga yang lahir dari perjuangan reformasi . “Selain itu agar tercapai dan terwujud budaya tranparansi dan keterbukaan informasi yang melahirkan pemerintahan yang bersih dari KKN ,” tutur Ketua Umum PKN, Patar Sihotang dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024) .Tiga orang komisioner itu Agus Wijayanto Nugroho, Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin.
Menurut Patar, laporan dugaan pelanggaran HAM tersebut bermula dari permohonan PKN , menyangkut , informasi tentang dokumen perjalanan dinas dan dokumen kontrak pengadaan barang jasa kepada 25 kepala dinas di jajaran pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dengan tujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan peran serta dalam melaksanakan misi visi dan tujuannya, yaitu berperan serta dalam mencegah dan membrantas Korupsi. Namun para pejabat dinas tidak memberikan .
Lalu PKN membuat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIJ . Dan dalam sidang 9 Oktober 2024 Majelis Komisi Informasi yang diketuai Agus Wijayanto Nugroho, dengan anggota Harry Ara Hutabarat serta Luqman Hakim Arifin , memutuskan dengan amar putusan menolak semua permohonan penyelesaian sengketa informasi sebanyak 25 register perkara .
Penolakan itu berdasarkan pertimbangan hukum : antara lain Majelis Komisioner berpendapat terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung . Dengan bemikian majelis berpendapat, pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh.
Patar menambahkan, perbuatan 3 majelis komisioner menolak permohonan sengketa dengan pertimbangan diatas adalah pelanggaran terhadap :Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik.
Lalu pada bagian pertimbangan : bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM ) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik.
Kemudian pada bagian penjelasan disebutkan , dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan , setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedang pada pasal 14 UU No 9 Tahun1999 tentang HAM : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Patar juga juga menjelaskan : sebelum 25 Nomor Register ditolak , Majelis KIJ telah menyidang 6 register perkara dengan pokok sengketa atau perkara hampir sama dengan yang 25 register. Perbedaannya hanya nama badan publik, atau dinas . Dan Majelis Komisioner membuat putusan menerima permohonan penyelesaian sengketa dari PKN.
Selain itu menurut Patar, pihaknya menduga dan memprediksi, keputusan majelis Komisioner tersebut sebagai upaya balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum keputusan . Yaitu dugaan pelanggaran kode etik , aksi demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut dilaksanakan sidang kode etik anggota komisi .” Saya dalam persidangan 25 Register ini juga mengkritik keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada kitab acara persidangan komisi informasi yaitu Perki 1 Tahun 2013. Saya katakan jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena persidangan ini adalah persidangan resmi dan persidangan lembaga negara berlambang Garuda” ujarnya mengakhiri konprensi pers sembari membagikan bukti pelaporan pelanggaran HAM ke KOMNASHAM. (Sup)