Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA, sesuai peraturan daerah/Perda nomor 3/2021 dan artinya adalah tempat untuk memroses dan mengernbalikan sampah ke media lingkungan secara arnan bagi manusia dan lingkungan) Tanjungrejo dibuka kembali per Minggu pukul 16.00 WIB (26/1/2025), meski masih terbatas. Setelah TPA yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus ditutup warga setempat – bersama pemerintah desa setempat Kamis ( 16/1/2025).
Pada sekitar pukul 15.00 WIB, pintu gerbang TPA di sisi utara ditutup dengan palang besi dan terlihat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT ) Tanjungrejo nampak berada dipojok gerbang sambil membawa sebuah megaphone.Sedang di lorong gerbang terlihat dua truk sampah dengan plat merah, serta sebuah mobil pemadam kebakaran milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Lalu di pintu TPA sisi selatan telah dipenuhi sejumlah motor dan mobil pengangkut sampah dari berbagai Tempat Penampungan Sementara (RTPS). Nampak pula di ruas jalan raya menuju TPA ( dari SPBU Kerawang ke utara), ada beberapa motor pengangkut sampah dan mobil pengangkut sampah milik Dinas KPLH. Lalu di ruas jalan raya Kudus- Jekulo, terlihat sejumlah motor pengangkut sampah beriringan menuju TPA Tanjungrejo.
Oleh karena sifatnya baru terbatas, maka sejumlah TPS- antara lain TPS di Desa Rendeng Kecamatan Kota Kudus, masih dibiarkan menumpuk di tepi jalan raya. Begitu pula sampah di rumah rumah penduduk juga belum diambil petugas pemungut sampah.
Sedang di dalam TPA sudah nampak antara lain mobil dinas K-1 B, yang ditumpangi Penjabat Bupati Kudus, Herda Helmijaya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (KPLH) Kabupaten Abdul Halil,
Menurut Bambang Sumantri ( 63), pemungut sampah ya ditemui di rumahnya l di Desa Cendono RT 04/RW 04 Kecamatan Dawe (Kudus), Minggu ( 26/1/2025) sekitar pukul 13. 30 WIB, ia mendapat kabar dari rekan-rekannya jika TPA Tanjungrejo mulai dibuka Minggu ( 26/1/2025). “Kemudian saya mempersiapkan diri mengambil sampah milik warga . Sekarang saya bersama rekan lain hendak munuju lokasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, setiap motor sampah dipukul rata membawa sampah dua meter kubik, sehingga dikenakan retribusi sampah di TPA Rp 10.000,- . Ini berdasarkan peraturan pemerintah daerah (Perda ) Kudus nomor 3/ 2021 tenatng retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.(Sup)
.