TPA Tanjungrejo Dibuka Kembali

elangmur - Minggu, 26 Januari 2025 | 19:52 WIB

Post View : 120

Dua alat berat - dioperasikan di TPA Tanjungrejo Jekulo Kudus Foto Sup

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA, sesuai peraturan daerah/Perda nomor 3/2021 dan artinya adalah tempat untuk memroses dan mengernbalikan sampah ke media lingkungan secara arnan bagi manusia dan lingkungan) Tanjungrejo dibuka kembali per Minggu pukul 16.00 WIB (26/1/2025), meski  masih terbatas. Setelah  TPA yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus ditutup warga setempat – bersama pemerintah desa setempat Kamis ( 16/1/2025).

Pada  sekitar pukul  15.00 WIB, pintu gerbang TPA di sisi utara ditutup dengan palang besi dan terlihat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT ) Tanjungrejo  nampak berada dipojok gerbang sambil membawa sebuah megaphone.Sedang di lorong gerbang  terlihat dua truk sampah  dengan plat merah, serta sebuah mobil pemadam kebakaran milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Lalu di  pintu TPA sisi selatan telah dipenuhi sejumlah  motor dan mobil pengangkut sampah dari berbagai Tempat Penampungan Sementara (RTPS). Nampak pula di ruas jalan raya menuju TPA ( dari SPBU Kerawang ke utara),  ada beberapa  motor  pengangkut sampah dan mobil pengangkut sampah milik Dinas KPLH. Lalu  di ruas jalan raya Kudus- Jekulo, terlihat sejumlah motor pengangkut sampah beriringan  menuju TPA Tanjungrejo.

Antri masuk TPA Tanjungrejo- motor dan mobil pengangkut sampah Minggu sore ( 26 Januari 2025) Foto Sup.

Oleh karena sifatnya baru terbatas, maka  sejumlah TPS- antara lain TPS di Desa Rendeng Kecamatan Kota Kudus, masih dibiarkan menumpuk di tepi jalan raya. Begitu pula sampah di rumah rumah penduduk juga belum diambil petugas pemungut sampah.

Sedang di dalam  TPA sudah nampak antara lain mobil dinas K-1 B, yang ditumpangi Penjabat Bupati Kudus, Herda Helmijaya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (KPLH) Kabupaten Abdul Halil,

 Menurut Bambang Sumantri ( 63), pemungut sampah ya ditemui di rumahnya l di Desa Cendono RT 04/RW 04 Kecamatan Dawe (Kudus), Minggu ( 26/1/2025) sekitar pukul 13. 30 WIB,  ia mendapat kabar dari rekan-rekannya  jika TPA Tanjungrejo mulai dibuka Minggu ( 26/1/2025). “Kemudian saya mempersiapkan diri mengambil sampah milik warga . Sekarang saya bersama rekan  lain  hendak munuju lokasi,” tuturnya.

Motor sampah - dengan berbagai perlengkapannya. Foto sup .

Ia menambahkan, setiap motor sampah dipukul rata membawa sampah  dua meter kubik, sehingga dikenakan retribusi sampah di TPA Rp 10.000,- . Ini berdasarkan peraturan pemerintah daerah (Perda ) Kudus nomor 3/ 2021  tenatng  retribusi  pelayanan persampahan/kebersihan.(Sup)

 

.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single