Kudus, Elang Murianews (Elmu) - Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI Merah Putih) mendukung langkah kebijakan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) "Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk memastikan KDMP terbentuk dan berkembang dengan baik. PPDI Merah Putih akan menjadi penggerak utama dalam mengoptimalkan potensi desa melalui KDMP yang profesional dan berdaya saing," ujar Ketua Umum PPDI Merah Putih,Suyadi seusai bersama rombongan bertemu dengan Menteri Koperasi, di ruang kerjanya kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa lalu (12/03/2025).
Menteri Koperasi menyambut baik dukungan dari PPDI Merah Putih dan berpesan untuk turut mensosialisasikan panduan dan kebijakkan KDMP yang dalam waktu dekat akan segara di rampungkan, “KDMP tujuan utamanya untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan mengoptimalkan potensi ekonomi desa untuk mewujudkan swasembada pangan sehingga mampu memutus rantai kemiskinan di desa, ” tegasnya.
Sedang Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)PPDI Merah Putih Jawa Tengah, Moh .Sugyanto yang ditemui terpisah di Kudus, Kamis ( 13/3/2025) menyatakan Kabupaten Kudus siap menjadi pelopor dalam mensosialisasikan dan pembentukan KDMP di Jawa Tengah. Selain itu, kami akan mengawal pembentukan koperasi desa di setiap desa agar menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi masyarakat," ujarnya.
923 desa miskin ekstrim
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat berkunjung ke Semarang, Senin ( 24 Februari 2025 menyatakan di Jawa Tengah masih ada 923 desa yang termasuk katagori miskin. “ Oleh karena itu Kementerian Sosial menyiapkan program penanggulangan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah dengan uji coba di delapan desa. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga BUMN dan BUMD dalam upaya penyelesaian kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah., tuturnya.seperti yang dikutip dari Antara.
Dan Jawa Tengah merupakan salah satu daerah yang masyarakat miskinnya masih cukup banyak. Untuk mengatasinya, pemerintah pusat menggelontorkan Rp18,5 triliun, yang antara lain diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran, Program Keluarga Harapan, serta Program Bantuan Pangan Non Tunai..Meski demikian jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah tidak menunjukkan perubahan secara kualitatif maupun kuantitatif. "Oleh karena itu, kami coba asesmen, masalahnya apa kok tidak turun-turun," tutur Agus Jabo Priyono.
Habis KUD Terbitlah KDMP
Sedang menurut Trisno Yulianto, Koordinator Kajian Ekonomi Perdesaan yang dikutip dari Harian Kompas, Pemerintahan PrabowoSubianto menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa dengan membentuk KDMP di 70.000 - 80.000 desa.Anggaran pembentukanKDMP diambil dari dana desa yang rata-rata Rp 1 miliar/de-sa/tahun.
Jika dana desa dioptimalkan guna membangun fondasi KDMP, baru akan terealisasi dalam empat tahun.Skema pembentukan KDMP, seperti dinyatakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, melalui tiga pendekatan, yaitu membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang telah ada, atau mengembangkan koperasi yang telah eksis di desa dan salah satunya koperasi yang dibentuk kelompok tani.
Kebijakan pembentukan KDMP merupakan ironi dan tanpa riset partisipatif menyangkut dinamika perkembangan koperasi sejak era Orde Baru. KDMP juga dibentuk tanpa basis realitas kesejarahan (the factually historism).Pembentukan koperasi yang sifatnya proyek dan instruktif dari negara (kekuasaan) bisa berakhir dengan kegagalan.
Di era awal kekuasaan Orde Baru, negara menggencarkan pembentukan Koperasi UnitDesa (KUD) yang embrionya berasal dari Badan Usaha UnitDesa (BUUD) yang terbentuk di beberapa desa dalam satu wilayah kecamatan. Eksistensi KUD yang dibina secara optimal Orde Baru berpedoman pada Inpres No 4/1984.
Inpres ini, khususnya Pasal1 Ayat (2), menyatakan bahwapembinaan KUD dikoordinasikan agar bisa menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian di daerah perdesaan, yang merupakan bagian tak terpi-sahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
KUD didukung penuh pemerintah pusat dengan harapan menjadi tuas pengungkit kemajuan ekonomi perdesaan. KUD diberi fasilitas ”me-wah” berupa gedung, lahan,mesin penggilingan padi, alat transportasi (truk), kemudahan menjadi penyalur beras dan gula di setiap region, dan bantuan permodalan untuk disalurkan menjadi Kredit UsahaTani/Kredit Candak Kulak.
Apa yang terjadi setelah berjalan hampir empat dasawarsa? KUD tumbang karena gagal berkompetisi dengan badan hukum usaha yang lebih memiliki kemampuan daya saing dan energi berbisnis dengan manajemen profesional. KUD juga hancur secara entitas bisnis karena patgulipat korupsi yang dilakukan pengelolanya.Kegagalan KUD jadi pilar ekonomi masyarakat perdesaan disebabkan konstruksi ekonomi politik kekuasaan yang kapitalis, militeris, birokratis.
Meminjam definisi kekuasaan Richard Robison dalam buku The Rise of Capital, yang mengutamakan kepentingan korporasi dan konglomerasi.Konstruksi ekonomi yang menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk melayani kepentingan elite pemilik modal yang berada di lingkaran kekuasaan,sekaligus mendominasi ekonomi nasional hampir 30 tahun.
KUD dan koperasi yang tumbuh berkembang lamban di era Orde Baru menjadi entitas bisnis yang dikerdilkan karena kebijakan ekonomi prokapital.Alangkah tidak masuk akalnya jika pemerintah pusat mendorong terbentuknya KDMP untuk kepentingan pragmatis melayani kebutuhan program Makan Bergizi Gratis(MBG) dan untuk menopang misi swasembada pangan.
Tak rasional
Hal yang tak rasional di balik pembentukan KDMP adalah,pertama, koperasi adalah badan hukum usaha yang kedaulatannya berada di tangan anggota. Koperasi tumbuh dari bawah untuk mendorong ter-capainya kesejahteraan individu /lembaga yang tergabung didalamnya. Koperasi berwatak”sosial” dan mengembangkan idealisme ekonomi kolektif. Jika KDMP dibentuk negara untuk kepentingan kekuasaan, berarti melanggar hakikat, prinsip, dan substansi koperasi. Koperasi yang berwatak top down tidak akan mampu merepresentasikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Kedua, koperasi adalah peranti ekonomi kerakyatan da-lam mazhab sosial demokrasi.Koperasi adalah turbin eko-nomi yang menggerakkan bis-nis yang berwatak sosial. Bukan badan usaha yang men-jalankan program kekuasaan dengan anggaran (modal) bersumber dari kekuasaan. Pengalaman sejarah bisnis kolektif di negeri ini, setiap badan usaha yang di-”susui”negara pasti akan tumbang dan menjadi ladang korupsi.Layu sebelum berkembang.
Ketiga, setelah terbitnya UUNo 6/2014 tentang Desa yang”memuliakan” otonomi desa,terbangun entitas badan usahayang jadi milik desa, BUM-Desa.BUMDesa kian eksis jadi lokomotif penggerak ekonomi perdesaan dan mengoptimalkan pengelolaan aset desa. Jika pemerintah memaksakan terbentuknya KDMP, dipastikan akan mematikan potensi kemajuan desa. Apalagi dana desa diwajibkan menjadi modal pembentukan KDMP,yang artinya tak mungkin lagi pemerintah desa memberi penyertaan modal ke BUMDesa.
Pemerintah bisa mendorong penguatan unit usaha BUMDesa agar benar-benar siap menjadi pelaksana program ketahanan pangan dan lumbung pangan, dengan pendampingan berkelanjutan agar menjadi organisasi bisnis yang profesional dan memiliki manajemen usaha yang baik.Jika perlu, pemerintah mendukung anggaran pengembangan unit usaha BUM-Desa yang berorientasi ke sektor riil. Memaksakan pembentukan KDMP ibarat keledai yang akan jatuh pada lubang yang sama di masa depan.(Sup)