Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Kudus memohon Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk membatalkan akta kelahiran anaknya dan menggantikan akta baru dengan alasan tidak teliti serta kesibukan . PN Kudus pun mengabulkannya. Namun berdasarkan data dan pengecekan ke berbagai sumber, diduga langkah pejabat yang berinisial PW (47) itu sebagai langkah untuk menutupi kasus perselingkuhan. Namun disadari atau tidak, langkahnya tersebut membohongi PN, anak, melanggar banyak hal, hingga citra buruk sebagai pejabat pemerintahan. PW sendiri sudah dikonfirmasi, tetapi hanya menjawab singkat ,silahkan ke Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil)
PW dan isterinya PI (42) mengajukan permohonan tertulis kepada PN Kudus tanggal 5 Agustus 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus dengan Register Perkara No 118/Pdt.P/2021/PN Kds, tertanggal 6 Agustus 2021, untuk membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 3319-LT-17012019-0xxx, tertanggal 17 Januari 2019 atas nama MAPM yang lahir di Kudus 13 Februari 2018 anak mereka. Dengan dalih anak itu lahir pada 13 Februari 2019 dan saat pengajuan akta pasangan suami isteri ini dalam kondisi sibuk serta tidak teliti ( membaca).
PN Kudus akhirnya memutuskan Akta Kelahiran atas nama MAPM yang lahir di Kudus tanggal 13 Februari 2018, Nomor Akta : 3319-LT-1701209-0xxx, tertanggal 17 Januari 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum . Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mencoret register akta kelahiran itu dan mencabutnya. Kemudian muncul akta baru dengan nomor lama (3319-LT-17012019-0050, tertanggal 17 Januari 2019) tetapi tanggal kelahiran dirubah per 13 Februari 2019. Saat itu PW masih tercatat sebagai pejabat di Dinas Dukcapil Kudus,, sehingga diduga memuluskan permohonan PW dan PI.
Sedang di berkas keputusan PN Nomor 118/Pdt.P/2021/PN Kds , yang ditanda-tangani hakim Singgih Wahono dan panitera Andik Riyanto per 12 Agustus 2021, terungkap : PW kelahiran Ngawi 12 Maret 1978 dan PI kelahiran Kudus 28 Juni 1983 menikah pada 14 November 2018 di Kantor Urusan Agama (KUA) Bae (Kudus). Bertempat tinggal di Desa Peganjaran RT 004/RW 001.
Lalu data yang diperoleh Elmu, sebelum PW menikah dengan PI sudah memiliki dua orang anak. Sedang PI saat menikah dengan PW juga telah memiliki dua orang anak . Kemudian di facebook, tertanggal 13 Februari 2019, PI menulis ucapan selamat ulang tahun kepada MAPM dengan kalimat berbunyi : happy b”day may little boy, panjang umur, sehat selalu , tambah pintar dan semoga menjadi anak sholeh- amin. Disertai dengan dua foto diri MAPM.
Dari unggahan PI tersebut, merupakan bukti MAPM memang lahir pada 13 Februari 2018 bukan pada 13 Februari 2019. Itu artinya saat MAPM lahir, PW dan PI belum menikah. Sebab mereka menikah di KUA Bae baru pada 14 November 2018, atau sekitar 10 bulan sejak MAPM lahir. Kurun waktu itulah yang diduga terjadinya proses terjadinya perselingkuhan antara PW dengan PI. Juga mengingat belum diketahuinya perceraian isteri pertama PW maupun perceraian PI dengan suaminya. (sup).