Tumpang Tindih, DKD, DK dan KSBN di Kudus

elangmur - Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:30 WIB

Post View : 269

Kudus, Elang  Murianews (Elmu)-Masyarakat Kabupaten Kudus yang berpenduduk lebih dari 800.000 jiwa, kini “disuguhi ”tiga  lembaga- semuanya  bergerak di bidang seni budaya. Hal ini nampaknya rancu-tumpang tindih dan diduga bakal menimbulkan banyak masalah. Atau paling tidak membuat bingung warga, terutama para pelaku, komunitas hingga pemerhati. Dan sebaiknya Bupati Kudus- Wakil Bupati Kudus Samani Intakoris- Bellinda “turun tangan”.

       Ketiga lembaga tersebut adalah Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Kabupaten Kudus yang diputuskan dan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KSBN Provinsi Jawa Tengah nomor :003/KSBN-JTG-SEKR-/V/2025. Dengan Ketua Umum Trisno Suwandi bermasa –bakti 2025-2030 dan baru akan dilantik Selasa (20/5/2025). yang menggantikan kepengurusan KSBN periode 2019-2024.

      Lalu adanya Dewan Kebudayaan (DK), berdasarkan keputusan Bupati Kudus nomor 430/251/2023 tertanggal 22 September 2023, dengan Ketua : Abdul Jalil, Sekretaris Umar Ali, Anggota  (Prayitno, BambangWidiharto, Mochamad  Zaim)  dan bermasa-bakti  2023-2028.

       Kemudian muncul Dewan Kesenian Daerah (DKD) dan menurut “postingan” Instagram @ Disbudparkudus, DKD  ini  berdasarkan keputusan bupati  nomor 400.6.3/129/2024 dengan Ketua Umumnya Dian Puspitasari masa bakti 2024- 2029. Diduga munculnya DK dan DKD, karena campur-tangannya Kepala Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Mutrikah- sebagai “penanggung jawab” bidang kebudayaan dan pariwisata. Salah satu buktinya di Instagram @ Disbudparkudus Mutrikah yang memimpin rapat koordinasi antara pembina,penasihat, ketua, koordinator dan anggota DKD per Selasa malam (5/6/2024) .

      DKD ini berfungsi sebagai pembinaan dan pengembangan seni budaya.  Sebagai wadah seluruh organisasi  seni/penggiat seni  Sebagai koordinasi dan promosi di bidang seni, hingga sumbang saran dan pemikiran.

       Sedang DK bertugas : Memberikan pertimbangan, dalamelakan perumusan, arah kebijakan, sasaran dan prioritas bidang pelestarian serta pembinaan kebudayaan daerah. Melaksanakan pengkajian potensi masyarakat. Menjaring aspirasi para pemangku kepentingan kebudayaan. Menggali , mengembangkan dan melestarikan jati diri serta potensi kebudayaan. Dan  melaporkan program kegiatan setiap semester kepada bupati.

       Belum atau tidak diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Disbudpar Kudus, apakah DK dan DKD, mampu melaksanakan fungsi hingga tugasnya masing-masing. Baik secara sendiri-sendiri dan atau seiring sejalan. Termasuk  sumber dana  untuk “menghidupi” DK dan DKD dari APBD Kudus atau dari pihak  “ke tiga”.  Namun yang pasti banyak sekali “pekerjaan rumah” tentang seni budaya, hingga sejarah di Kota Kretek  yang belum tergarap tuntas. Butuh wadah dan sumber daya manusia yang jujur dan profesional. Bukan jor-jotan banyaknya wadah dan pengurusnya. Bukan pula tebar pesona. (Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single