Asli Ijazah Jokowi, Tidak Ada Peristiwa Pidana

elangmur - Kamis, 22 Mei 2025 | 20:24 WIB

Post View : 44

Jumpa pers- di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis ( 22/5/2025) Foto : istimewa.

Jakarta, Elang Murianews (Elmu) – Dipastikan asli ijazah yang dimiliki Joko Widodo (Jokowi). Setelah pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama dua bulan konsentrasi pada penyelidikan  dan hasilnya  menghentikan penyidikan ini. “ Jadi tidak ada tidak ada peristiwa pidana sebagaimana telah disampaikan melalui pengaduan masyarakat. Dengan demikian, kami akan menghentikan penyelidikan tersebut dan akan memberitahukan hasil dari penyelidikan kepada pengadu,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, di Jakarta Kamis (22/5/2025). Sedang pengaduan pemalsuan ijazah atas nama Joko Widodo Presiden RI ke-7 adalah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas nama Eggi Sudjana.Pengaduan tersebut mengenai dugaan pemalsuan dokumen ijazah kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo.. 

           Sebelumnya, pada akhir April 2025, Jokowi melaporkan beberapa pihak terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum itu dilakukan agar perkara ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya semakin jelas dan gamblang. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah, dan seseorang berinisial K. Jokowi mendatangi langsung Polda Metro Jaya karena kasus yang dilaporkannya merupakan delik aduan yang mengharuskan pelapor untuk datang. Di depan penyidik, Jokowi diberi 35 pertanyaan oleh penyidik.”Tak pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut sehingga dibawa ke ranah hukum agar nanti bisa jelas dan gamblang,” kata Jokowi kala itu.

Joko Widodo (Jokowi) - Presiden RI ke-7 saat memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim . Foto Istimewa

          Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jokowi telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur di Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 35 jo 51 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara yang dilaporkan adalah pada 26 Maret 2025, pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu strata-1

          Menurut Bareskrim Polri, keaslian ijazah Jokowi diuji melalui penelitian di Puslabfor, meminta kererangan 39  saksi, serta melakukan pengecekan dokumen di Universitas Gadjah Mada dan SMA 6 Surakarta. Kemudian, penyelidik juga telah mendatangi 13 lokasi terkait dengan ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo. Tempat-tempat itu adalah Rektorat Universitas Gajah Mada (UGM); Fakultas Kehutanan UGM; Perpustakaan dan Arsip UGM; Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM; Jogja Library Center; Percetakan Perdana; SMA Negeri 6 Surakarta; KPU Kota Surakarta; KPU Provinsi DKI Jakarta; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

            Penyelidik juga disebut berkomunikasi dengan salah satu senior Joko Widodo yang berada di Semarang, Jawa Tengah, secara daring. Terkait dengan hal tersebut, kata Djuhandhani, penyelidik kepolisian juga meneliti berbagai dokumen terkait dengan pendidikan Joko Widodo. Dokumen yang diteliti di antaranya dokumen dari SMAN 6 Surakarta, yaitu fotokopi surat tanda tamat belajar (STTB) atas nama Joko Widodo, 6 salinan STTB pembanding milik rekan seangkatan Joko Widodo, kartu induk murid SMAN 6 Surakarta tahun 1977, daftar nama murid SMAN 6 Surakarta, Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pembentukan sekolah menengah pembangunan persiapan (SMPP) tanggal 26 November 1975, serta surat Departemen Pendidikan Kebudayaan Kanwil Provinsi Jawa Tengah No 2021/I0III/P79 tentang usulan perubahan SMPP menjadi SMAN, dan SK Kemendikbud No 0353/0/1985 tentang perubahan SMPP menjadi SMA.  

          Dokumen lainnya adalah satu bundel arsip atas nama Joko Widodo yang terdiri dari 34 lembar dokumen, 5 bundel dokumen pembanding dari mantan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, 17 file hasil pemindaian skripsi tahun 1990-1995, 22 foto lembar pengesahan skripsi tahun 1979-1988, satu salinan (fotokopi) buku panduan akhir program sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1990, satu buah salinan buku daftar alumni, 3 buah buku panduan akademik program sarjana dan diploma, serta satu bundel SK milik Prof Dr Ir Ahmad Sumitro.

         Dokumen lain yang diteliti adalah 2 bundel dokumen dari KPU DKI Jakarta, yaitu 1 bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI pada 2012 dan satu bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai presiden tahun 2019.

          Menurut Djuhandhani, Jokowi Mendaftar dan Masuk Fakultas Kehutanan UGM 1980 dengan nomor mahasiswa 1681/kt.  Dan Jokowi telah melaksanakan kerja praktik tingkat satu sampai dengan skripsi. Berikut daftar kuliah lapangan hingga KKN Jokowi:

  1.  Kuliah lapangan satu selama satu hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980.
  2.  Kuliah lapangan selama 3 hari di Baturraden dan Cilacap pada tahun 1982.
  3.  Inventarisasi hutan selama 6 hari di Banjarejo pada tahun 1982.
  4.  Praktik umum selama 2 bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983.
  5.  KKN selama 3 bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983.
  6.  Problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kota Madya Surakarta pada tahun 1984-1985.
  7.  Adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/kt. (sumber CNN,Kompas,sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single