Kudus, Elang Murianews (Elmu) –Pembangunan jembatan Karangsambung di perbatasan Desa Bae Kecamatan Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus pada posisi Minggu (25/5/2025) mendekati penyelesaian Kerangka dasar, dan kerangka samping kanan kiri sudah terpasang. Kerangka atas – bila disesuaikan dengan bangunan lama belum terpasang. Sesuai target yang ditetapkan Agustus mendatang sudah bisa bisa dioperasikan. Namun Bupati Kudus, Samani Intakaoris meminta kepada kontraktor untuk mempercepat proses penyelesaian diajukan pada Juni 2025.
Namun terlepas dari hal tersebut, yang sampai sekarang belum terjawab tuntas, adalah keberadaan “bangkai “ jembatan lama. Beberapa kali sejumlah pekerja yang ditemui secara terpisah, selalu mengatakan bekas jembatan lama tersebut sudah dipindahkan dan ditempatkan di komplek perkantoran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Jalan Jendral Sudirman Kudus. Atau seberang depan- selatan komplek Pabrik Gula (PG) Rendeng.
Namun setelah dicek ke perkantoran tersebut samasekali tidak ada. Baik dalam bentuk utuh maupun “sepotong- sepotong”. Dalam bentuk utuh yaitu dengan panjang jembatan 80 meter, lebar 2,5 meter. Sedang kondisi riil perkantoran ini sebagian besar sudah dipenuhi bangunan perkantoran. Hanya tesisa di halaman depan . Itupun tidak mungkin untuk menampung secara utuh bekas jembatan Karangsubur.
Sedang informasi lain yang diperoleh Elmu, salah satu pejabat di Dinas PUPR tersebut telah memberikan surat jalan untuk pengangkutan bekas jembatan ke wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Namun Kepala Dinas PUPR Kudus Arief Budi Siswanto yang dihubungi via Whatsapp ( beberapa bullan sebelum meninggal dunia per 18 April 2025) tidak menanggapi. Begitu pula, pelaksana tugas (Plt) Dinas PUPR, Harry Wibowo .
Benda Cagar budaya
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah yang dikonfirmasi tentang “status” jembatan Karangsambung apakah termasuk cagar budaya atau bukan, juga tidak mau berkompentar.
Namun melalui Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kudus, Edi Supratno, jembatan Karangsambung bukan /belum termasuk Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). “Walau jembatan tersebut memiliki nilai historis tersendiri, namun itu bukan termasuk ODCB. Itu berdasarkan cek data dari teman di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus yang memegang data” tuturnya.
Padahal menurut , Harry Widianto Rabu petang ( 11/112/2024) Jembatan Karangsambung berkreteria sebagai cagar budaya. Sesuai dengan undang undang (UU) nomor 11/2010 tentang cagar budaya. Sedang cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) sama-sama memiliki kreteria sebagai cagar budaya. “Keduanya dilindungi oleh UU no 11/2010 tentang Cagar Budaya.Beda keduanya : cagar budaya sudah ditetapkan , lalu ODCB belum ditetapkan,” tegasnya.