Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Sampai dengan Minggu malam (8/6/2025) pukul 19.30 WIB pihak Polres Kudus belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka, atas tewasnya Sugeng Effendi (44) pekerja perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) CV Elektrikal Daya Utama (EDU) Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kudus, Minggu (28/5/2025). Apakah sopir dump truk , atau pemilik CV EDU, Machfudin Hananta. Sebab, hal ini menyangkut apakah korban tewas karena kecelakaan lalu – lintas atau kecelakaan kerja. “ Itu ranahnya kepolisian. Namun masyarakat sebenarnya bisa melaporkan secara tertulis kasus tersebut ke pejabat yang berwenang. Seperti Bupati-Wakil Bupati, Kapolres, Ketua DPRD, hingga Gubernur Jateng. Denngan tembusan surat ke Satpol PP, Camat Jekulo, Kepala Desa Hongosoco dan sebagainya,” tutur Sukis Jiwantomo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga (PPM) Kudus,
Menurut Undang Undang nomor 3 tahun 1992 tetang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 1 ayat 6, disebutkan, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Sedang pengertian lain : Kecelakaan kerja lebih fokus pada insiden yang terjadi dalam hubungan kerja. Adapun Sugeng Effendi adalah salah satu pekerja di bagian yang menyangkut tentang pemasangan terpal- penutup hasil galian C yang dimuat dalam dump truk. Korban saat itu dalam kondisi tengah bekerja di lokasi galian C. Bersama para sopir/dump truk maupun operator alat berat ekskavator (bego).
Adapun kecelakaan lalu-lintas : insiden yang melibatkan kendaraan di jalan, seperti tabrakan, tergelincir, atau terjatuh dari kendaraan. Dan bisa termasuk dalam kecelakaan kerja jika terjadi dalam perjalanan ke atau dari tempat kerja, atau selama perjalanan dinas.
Kasus kedua kalinya.
Kasus tewasnya Sugeng Effendi di lokasi galian C, merupakan kali kedua dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pertama kali terjadi di lokasi galian C Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kudus pada Rabu sore (22/1/2020) yang mengakibatkan empat siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) tewas. Saat mereka hendak berenang di bekas galian C, yang ternyata di balik jernihnya air di permukaan, di dalamnya justru penuh lumpur, Akibatnya korban tergulung lumpur dan tidak mampu menyelamatkan diri. Mereka adalah : David Raditia, M Farouq Ilham, Jihar Grifi dan Habib Roihan
Akibat kecelakaan tragis tersebut, Suharto (41) dan Ali Muchtarom (47) pengusaha galian C Desa Klumpit dihukum penjara masing masing selama satu tahun penjara. Sebab menurut Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Kudus dalam sidangnya pada Kamis (12/11/2020) keduanya terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan empat siswa SMP itu tewas. Atau melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1..
Sebelum jatuh korban empat siswa SMP meninggal sebenarnya ada kesepakatan tertulis tertanggal 29 Novemmber 2019 yang ditanda -tangani 14 orang; yaitu dari Polres, Satpol PP, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Hukum Setda, Camat Gebog, Kapolsek. Koramil Gebog, Kepala Desa Klumpit, Ketua BPD Desa Klumpit serta perwakilan pengusaha galian C .
Salah satu diantara empat hal yang tertulis dalam berita acara tersebut menyebutkan terhadap kondisi lahan yang telah ditambang dengan kondisi yang sangat rusak parah sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat.Perlu dilakukan penataan dan pemerataan lahan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan biaya ditanggung oleh para pengusaha pertambangan. Dengan jaminan alat berat diamankan pihak kepolisian.
Namun kenyataannya sampai sekarang ( atau sekitar 6 tahun terakhir) penataan lahan tersebut hanya terbatas pada lokasi-lobang-galian C tempat yang menewaskan empat siswa SMP tersebut. Lokasi lain dibiarkan begitu saja. Pembiaran termasuk masih leluasanya aktivitas galian C di Desa Klumpit maupun Desa Gribig, yang memang bukan daerah galian C sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus tentang rencana tata ruang tata wilayah yang lama (2012 ) maupun yang baru ( 2023-2042).(Sup)