Kudus, Elang Murianews (Elmu)- “Selangkah “ lagi, Jembatan Karangsambung yang terletak di perbatasan Desa/Kecamatan Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus akan difungsikan. Setelah sejak Selasa (10/12/ 2024) dibongkar. Meski sesuai jadwal akan rampung 100 persen pada 2 Agustus 2025, tetapi Bupati Kudus Samani Intakoris saat meninjau lokasi beberapa bulan lalu meminta agar pembangunan dipecerpat penyelesaiannta pada akhir Juni atau awal Juli.
Dan pada kondisi Senin sore ( 23/6/2025), seluruh “badan” jembatan telah rampung 100 persen. Termasuk pengaspalan di bagian tengah jembatan. Sedang, peninggian jalan dari arah timur jembatan menuju jalan raya Kudus- Dawe belum sepenuhnya rampung.
Begitu pula peninggian betonisasi jalan dari arah barat menuju ke perempatan Jalan Besito. Lalu dari perempatan jalan dari arah Desa Panjang – Besito Kauman. Selain betonisasi juga dibangun saluran air-selokan cetak beton. Kemungkinan besar akan rampung seluruhnya pada akhir Juli.
Hanya saja pembangunan Jembatan Karangsambung yang menelan biaya sekitar Rp 28 miliar ini, bentuknya tidak menyerupai bangunan lama. Terutama kerangka bagian atas. Semula bagian atas malang melintang besi-baja. Namun bangunan baru tidak nampak. Sebagai penggantinya hanya semacam pagar pengaman kanan kiri setinggi sekitar satu meter.
Selain itu yang sampai sekarang belum juga terungkap adalah kerangka besi-baja jembatan Karangsambung yang panjangnya 80 meter dikemanakan. Dijual/dilelang atau diproses/dilebur menjadi kerangka jembatan baru, atau pula disimpan/dimsueumkan. Selain besi-bajanya berkualitas tinggi yang didatangkan dari Jerman, bentuk bangunannya cukup berbeda, juga memiliki nilai sejarah tinggi.. Menurut Buku Peninggalan Invenstarisasi Benda Cagar Budaya Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Situs Menara, Situs Muria dan Sekitarnya yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kudus, 2007, jembatan Karangsambung dibangun pada masa kolonial abad XVI- XIX. Termasuk benda cagar budaya.
Bahkan arkeolog senior Harry Widianto Rabu petang (11/12/2024), juga berpendapat Jembatan Karangsambung berkriteria sebagai cagar budaya. Sesuai dengan undang undang (UU) nomor 11/2010 tentang cagar budaya. Sedang cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) sama-sama memiliki kreteria sebagai cagar budaya. “Keduanya dilindungi oleh UU no 11/2010 tentang Cagar Budaya.Beda keduanya : cagar budaya sudah ditetapkan , lalu ODCB belum ditetapkan,” tegasnya. Sebaiknya Departemen/Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan pernyataan sikap tentang kerangka jembatan lama Karangsambung tersebut. Terutama kepada tenaga ahli hingga pemerhati cagar budaya. (Sup).