Banyak Kejanggalan LPJ, Banpol PDIP Kudus

elangmur - Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:27 WIB

Post View : 76

Dilaporkan ke Kejaksaan Kudus- kasus dugaan korupsi bantuan keuangan partai politik dari Pemkab Kudus untuk DPC PDIP Kudus 2022,2023 dan 2024, Rabu ( 13/8/2025) foto istimewa.

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Ditemukan banyak kejanggalan  pada laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP ) Kabupaten Kudus periode 2022, 2023 dan 2024.  Oleh karena itu sejumlah tokoh senior partai berlambang  kepala banteng bermoncong putih ini, melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kudus Rabu siang ( 13/8/2025). Laporan secara tertulis  dugaaan  tindak pidana korupsi  ditujukan kepada  Ketua DPC PDIP Kudus, Masan. Dan sebagai pengirim laporan tercatat atas nama  Sugiyanto,  Subiakto Mahardikho , Sugito.

          Sugiyanto yang dua kali dihubungi melalui WhatsApp (WA) tidak merespon. Sedang pendamping hukum para pelapor, Sukis Jiwantomo , Jumat malam ( 15//8/2025) membenarkan  adanya pelaporan  tersebut. “Memang ditemukan banyak kejanggalan. Ada dugaan tanda tangan dipalsukan, sehingga menyangkut pidana. Seharusnya setiap kali LPJ, posisi akhir  bantuan keuangan parpol nol rupiah. Namun kenyataan di rekening  bank, masih tersisa ratusan juta rupiah, Kami berharap pihak Kejaksaan serius menangani dan diusut tuntas” tegasnya sembari memperlihatkan beberapa lembar nama dan tanda tangan , serta kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai tanda-tangannya.

Salah satu lembar- daftar penerima bantuan keuangan parpol, anggota PDIP Kudus yang diduga banyak kejanggalan. Foto istimewa

           Sedang Bendahara PDIP Kudus, Handayani yang dihubungi terpisah mengatakan “kami sudah melaporkan penggunaan sesuai aturan dan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Puji Tuhan ndak ada temuan. Artinya sudah sesuai aturan dan penggunaaannya, Sedang  mengenai aliran dananya kita ndak terima secara pribadi . Dana tersebut masuk ke rekening  partai ,”.ujarnya.

          Menurut pelapor, DPC PDIP Kudus, pada periode 2022, 2023 dan 2024, telah menerima dana keuangan parpol sebesar Rp 1.324.598.224,- . Sedang tahun 2025 , menerina Rp 533,26 juta. Dalam tahun 2025, Pemkab Kudus  telah menyerahkan  dana keuangan parpol untuk 10 parpol yang  memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 sebesar Rp 2.568.905.000,-. Jumlah tersebut dihitung –diatur  berdasarkan keputusan bupati kudus  nomor 900/8712025, tentang penetapan penerima dan besara bantian keuangan kepada partai politik  di Kabuoaten Kudus tahun angagaran 2025, yaitu  dari jumlah perolehan suara sah sebanyak 513.781,dikalikan nilai bantuan per suara Rp5.000,-. Bantuan ini harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Lalu semua kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. (Sup)

10 Parpol di Kudus- yang menerima dana bantuan keuangan dari APBD Kudus 2025. Foto isimewa.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single