Karst Sukolilo, Diacak-acak Penambang llegal

elangmur - Kamis, 25 September 2025 | 20:58 WIB

Post View : 7

Pati, Elang Murianews (Elmu)- Kawasan bentang alam karst Pegunungan Kendeng Utara, terutama di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen Kabupaten Pati diacak-acak penambang ilegal sejak sekitar 10-15 tahun terakhir. Tanpa  adanya pendindakan tegas dan hukum dari Bupati Pati, Gubernur Jawa Tengah, serta dinas/instansi/ departemen terkait.

       Akibatnya, dari lahan seluas 11. 802 hektar, maka sekitar 31,4 hektar diantaranya sudah dalam kondisi rusak berat. Setelah ditambang  oleh 17 penambang liar/ilegal dan 4 penambang legal. Dengan catatan  4 penambang legal tersebut  statusnya  belum ada ijin untuk aktivitas penambangan/penggalian.  Empat penambang  itu adalah : CV Tri Lestari, Bukit Batu  Nusantara, Guna Jasa Lumintu dan Berkah Alam.

            Padahal kawasan bentang alam karst Pegunungan Kendeng Utara telah ditetapkan pemerintah  menjadi kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. Melalui surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Republik Indonesia  nomor 2641 K/40/MEM/2014 tanggal  16 Mei 2014, yang ditanda-tangani Jero Wacik. Setelah menunggu  selama  sekitar 14 tahun terakhir. Dengan demikian segala jenis usaha/kegiatan penambangan dilarang. “Nyatanya atau fakta di lapangan kami menemukan bukti terjadinya pelanggaran atas  surat keputusan Menteri ESDM tersebut. Begitu pula bukti kerusakan alam dan lingkungan hingga kerugian material non material warga setempat,” ujar Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, Kamis ( 25/9/2025).

          JMPPK dalam memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2025,  beraudensi ke Bupati Pati Sudewo di ruang kerjanya. Dan menuntut agar Sudewo menutup seluruh aktifitas penambangann di Pegunungan Kendeng wilayah Kabupaten Pati. Serta memberikan batas waktu hingga 14 hari ke depan. Jika Sudewo yang saat ini juga telah bermasalah dengan panitia khusus (Pansus )  pemakzulan Bupati Pati tidak menggubris, maka JMPPK dipastikan akan menyiapkan aksi  susulan.

            JMPPK “lahir” pada awal tahun 2009 pada era Bupati Pati Tasiman, yang mengijinkan PT Semen Gresik beroperasi di Pegunungan Kendeng. Terutama di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen. Warga menolak,  bergolak memunculkan gelombang aksi- sampai sekarang.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single