Alamak, Masih Ribuan Rumah Tidak Layak Huni di Kudus

elangmur - Selasa, 30 September 2025 | 20:15 WIB

Post View : 97

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) - di Kecamatan Undaan Kudus. Foto istimewa Juli 2024.

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kemiskinan dan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi salah satu diantara sekian banyak problem yang harus dihadapi Bupati Kudus Samani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda dalam masa tugasnya selama 2025-2030. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kudus masih tercatat  64.200 jiwa dan sampai dengan Rabu (10/7/2024)  masih ada 6.774 rumah penduduk yang dikatagorikan RTLH. Jumlah tersebut dipastikan bakal sediki berkurang, karena PT Djarum dan Polytron dalam tahun 2025 akan/telah membantu 300 unit Rumah Sederhana Layak Huni(RSLH) Dengan rincian 222 unit telah diserahkan pada tahap pertama dan kedua. Sedang sisanya sebanyak 78 unit  bakal dituntaskan paling lambat akhir 2025, dengan menghabiskan biaya Rp 7, 5 miliar. Lalu Pemkab Kudus lewat APBD dan APBD Perubahan  membantu 32 unit,

         Dengan demikian , masih ada  6.442  RTLH. Dan jika rata-rata setiap tahun Pemkab Kudus yang dibantu pihak swasta  mampu mengurangi 300 -400 unit, maka di atas kertas problem  RTLH baru akan dituntaskan pada 16 tahun mendatang. Dari jumlah total tersebut  tersebar  di sembilan kecamatan. Yaitu di Dawe 1.329, Gebog 459, Bae 466, Jekulo 584, Mejobo 764, Undaan 998, Jati 752, Kota Kudus 564 dan Kecamatan Kaliwungu 858.

Pengertian

         RTLH  menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Sedang derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari kualitas fisik rumah dan) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC)

           Lalu menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, RTLH  tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Kemudian RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan ada yang menyebutkan  indikator RTLH dilihat dari keamanan bangunan, akses sanitasi dan akses air minum, dan kecukupan luas ruangan. Selain itu, ada mininal berapa anggota dalam keluarga. Ada tiga komponen kerusakan bangunan. Diantaranya seperti atap, dinding dan lantai. Seperti atap dari bambu, dinding biasanya dari anyaman bambu atau papan, dan lantai masih dari tanah.( Rikha/ sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single