Kudus, Elang Murianews (Elmu) - Rabu (28/5/2025) tercatat sebagai hari ke tiga meninggalnya Sugeng Effendi (44), akihat kecelakaan kerja di perusahaan penambangan galian CV Elektrikal Daya Utama (EDU) Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Minggu (25/5/2025).
Rumah korban yang terletak di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe , Rabu siang di ruang tamu nampak tiga pria dewasa, sejumlah perempuan duduk “lesehan”. Sejumlah makanan ringan, termasuk buah-buahan tersaji di atas karpet lusuh. Dua orang ibu berpakaian serba hitam sebagai pertanda ikut belasungkawa, pamit lebih dahulu. Sedang tetangga dan kerabat keluarga masih bertahan di ruang tamu.
Terlihat pula, isteri almarhum, Uswatun Nadhiroh dan dua anaknya Nakhwa Yazalia Latifa (15) dan Arsyaka Adzril Alfarezi (2). Arsyaka nampak tertidur di dekat ibunya, yang wajahnya masih nampak sedih. Sedang Nakhwa mencoba tegar ketika menjawab sejumlah pertanyaan.
Menurut Uswatun, yang nampak kurus ini, suaminya belum genap sebulan bekerja di galian C sebagai “penata” terpal dump truk pengangkut material galian C. “Biasanya berangkat kerja sekitar pukul 05.30 WIB dan pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB. Upah yang diterima Rp 120.000,- per hari”
Uang itulah yang dijadikan sumber penghasilan keluarga untuk menunjang kebutuhan sehari-hari. Termasuk membiayai sekolah anaknya . Uswatun seniti tidak bekerja. “ Pihak perusahaann sudah melayat ke sini dan telah memberikan uang duka.” tambah perempuan bersahaja ini.
Ketika ditanya tentang ke depannya- terutama untuk dua orang anaknya, pihak keluarga yang hadir menyatakan akan membantu- menanggung. “ Kami juga tidak berniat untuk mengajukan kasus kematian korban. Dan kami menganggap itu sudah takdir,”. Saat media ini mengajukan permohonan untuk memotret isteri dan dua anak almahun Sugeng Effendi, pihak keluarga berkeberatan.
BPJS
Dari penesuluran yang dilakukan Elmu, almarhum tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagaan-kerja. Akibatnya tidak memperoleh dana- santunan kecelakaan kerja dan berbagai fasilitas lainnya.
Jika dirunut , itu bukan “kesalahan” korban, melainkan pihak CV EDU yang harus bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan teknis administrasinya.. Diantaranya BPJS ketenaga-kerjaan maupun BPJS Kesehatan. Apalagi di papan nama yang terpampang di pojok pintu gerbang lokasi penambangan galian C, disebutkan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negerin(PMDN).
CV ini konon milik Ananta (Demak), yang dikenal sebagai keluarga Bupati Demak, Eistianah. Namun sosok ini masih “misterius”- karena tidak pernah nongol. Sedang kantor pusat CV EDU yang tertulis di Jalan Tanjungrejo nomor 7 Jekulo, sampai dengan Rabu (28/5/2025) belum/tidak ditemukan.(Rikha/Sup)