Oleh : Hendy Hendro– pemerhati lingkungan.
Beberapa hari terakhir ini banyak orang membicarakan tentang penambangan galian C di Desa Tanjungrejo, dan Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Menyangkut perijinan atau belum pernah membayar pajak restribusi ke kas daerah. Namun saya akan lebih menyoroti masalah aspek lingkungannya, prosedur yang telah dijalankan.
Didalam kegiatan proyek penambangan galianC, agar supaya kegiatan berjalan dengan baik, perlu diperhatikan sejumlah hal; Seperti (1) Perencanaan matang tentange.Teknis, ekonomi, keselamatan kerja dan lingkungan.(2) Pelaksanaan sesuai dengan prosedur, yaitu proyek penambangan galian c wajib dan harus melaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan alat berat, K3, dampak lingkungan dan sebagainnya.
(3) Pengawasan dan Pemantauan yang efektif : - dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Eksternal bisa dilakukan intansi Pemerintah. Seperti LH. PUPR, Perhubungan, DKK hingga masyarakat.
Pengawasan dan pemantuan dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran, dan tidak nenyimpang dari prosedur yang ditetapkan dalam aturan perundangan .Namun jika kegiatan proyek penambangan galian c tidak memenuhi prosedur, perlu diperingatkan, ditegur dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Karena jika terjadi pelanggaran atau tidak sesuai dengan prosedur maka dapat berpotensi membahayakan orang, merusak lingkungan dan merugikan semua pihak. Untuk itu penting memastikan bahwa kegiatan proyek penambangan galian c sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari dampak negatif.
Sedang kaitannya dengan aspek lingkungan c perlu memperhatikan :(1) Dampak kualitas air, jangan sampai menyebabkan pencemaran air tanah dan air permukaan
(2) Dampak kerusakan ekosistem terutama biodiversitas dan habitatnya.(3) Dampak polusi udara, khususnya debu yang dapat mempengaruhi kesehatan warga disekitar lokasi penambangan.
(4) Kerusakan dan rehabilitas lahan, adanya kegiatan penambangan berpotensi menurunkan kesuburan tanah, sehingga perlu adanya upaya rehabilitas/pemulihan lahan,