Bebas Pajak Reklame Cagub dan Cabub

elangmur - Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:52 WIB

Post View : 97

Baliho - yang terpasang di perempatan jalan/lampu lalulintas wilayah Desa Panjang - Peganjaran Kecamatan Bae Kudus Foto Sup

 Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Ratusan ribu baliho, banner dan spanduk, yang dipasang tim sukses calon gubernur/wakil gubernur maupun calon bupati/calon wakil bupati 2024, ternyata  tidak dikenakan pajak reklame. Meski menghabiskan biaya besar dan umumnya berdampak buruk terhadap lingkungan karena dipasang seenaknya sendiri . “Hal itu mengacu pada undang undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tenatng  hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Juga berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 4/2023 tentang  pajak daerah dan reklame,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah , Jumat (18/10/2024).

Baliho Cagub/Cawagub- Jawa Tengah 2024-2029 yang terpampang timur jembatan/sungai Gelis Jalan Sunan Kudus Kota Kudus Jumat ( 18/10/2024) Foto Sup.

                Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

                  Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 dan Perda Kudus nomor 4 tahun 2023,  ada lima obyek pajak yang bebas pajak reklame. Antara lain reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Dan  penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,dan sejenisnya.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single