Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Ratusan ribu baliho, banner dan spanduk, yang dipasang tim sukses calon gubernur/wakil gubernur maupun calon bupati/calon wakil bupati 2024, ternyata tidak dikenakan pajak reklame. Meski menghabiskan biaya besar dan umumnya berdampak buruk terhadap lingkungan karena dipasang seenaknya sendiri . “Hal itu mengacu pada undang undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tenatng hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Juga berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 4/2023 tentang pajak daerah dan reklame,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah , Jumat (18/10/2024).
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 dan Perda Kudus nomor 4 tahun 2023, ada lima obyek pajak yang bebas pajak reklame. Antara lain reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Dan penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,dan sejenisnya.(Sup)