Jepara,Elang Murianews - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara per Selasa (21/5/2024) diputus bebas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Dan pada Selasa petang, ia dijemput orang tuanya Harry Luntungan Tangkilisan dari Lembaga Pemasyarakatan Jepara, lalu menuju rumah kontrakan dan disambut para aktivis lingkungan hidup yang selama ini mendukungnya. .”Saat diminta memberesi barang-barang karena saya dinyatakan bebas, saya nge-blank. Antara percaya dan tidak percaya dengan apa yang saya dengar,” ujar Daniel saat dihubungi pada Selasa malam seperti yang dikutip dari Harian Kompas , Rabu (22/5/2022).
Ia amat bersyukur dibebaskan dari segala tuntutan. Dan tidak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasusnya, mulai penasihat hukum,sejumlah lembaga swadaya masyarakat, hingga media.” Kebebasan saya merupakan kemenangan bersama atas perjuangan sejumlah pihak dalam melawan perusakan terhadap lingkungan, Dan .”Jangan takut!Teruslah bersuara, mari saling bergandengantangan, saling mendukung. Ke depan, mungkin akan tambah susah, tetapi jangan takut selama kita membela yang benar,” tambah Daniel. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jps tanggal 4 April 2024, Daniel divonis tujuh bulan penjara , sebab terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkanatas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA).
Sehari kemudian, yaitu Jumat (5/4/2024 ), tim kuasa hukum Daniel mengajukan banding atas putusan tersebut ke PengadilanTinggi Semarang dan dikabulkan . Dalam musyawarah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada Jumat (17/5/2024), disepakati Daniel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum. Namun, ia juga terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Ketua Suko Priyowododo dalam sidang di Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (21/5/2024).
Selain itu menurut Suko , Pengadilan Tinggi menetapkan barang bukti berupa telepon seluler dan akun Facebook milik Daniel yang disita dikembalikan kepada Daniel. Biaya perkara dibebankan kepada negara melalui kedua lingkungan peradilan.
Gita Paulina, salah satu penasihat hukum Daniel dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), mengatakan, bebasnya Daniel membawa angin segar bagi penegakan hukum lingkungan hidup. Ia berharap tidak ada lagi anak bangsa yang dikriminalisasi pihak mana pun, terlebih dari korporasi.
Ia telah mendengar informasi kemungkinan jaksa mengajukan kasasi. Terhadap kemungkinan itu, Iluni UI berkomitmen akan terus mendampingi Daniel.”Artinya, kami tidak hanya berhenti di banding. Kalau ada upaya hukum lanjutan, kami akan siap. Perjuangan yang kami lakukan tidak hanya untuk Daniel seorang,” .(sup)