Jepara,Elangmuria-News- Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50), Kamis 4 April 2024 menanti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam agenda lanjutan kasus aktivis lingkungan Karimunjawa. Apakah keputusannya, sesuai julukan Hakim sebagai “wakil” Tuhan, karena setiap keputusannya wajib mencamtumkan irai-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman). Tanpa irah-irah tersebut, putusan hakim tak punya nilai apa-apa.
Dan menyimak perjalanan proses persidangan kali ini diwarnai banyak hal. Tetapi secara garis besar merupakan perseteruan antara kelompok petambak udang dan aktivis lingkungan. Kelompok petambak udang yang konon sudah berbudidaya sejak tahun 2016 memiliki “nilai lebih”.
Mengutip laman dari Dinas Perikanan Jepara, pada tahun 2022 :hasil produksi udang vaname di Kabupaten Jepara mencapai 4.122,09 ton. Sedikit menurun dibanding tahun 2021 sebesar 4.485,07 ton Dan jauh meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 1.543,83 ton.
Dari hasil produksi 4.122,09 ton tersebut, sebagian besar diantaranya dihasilkan petambak udang di Karimunjawa sebesar 1.648,82 ton. Disusul di Kecamatan Mlonggo ( 865,64 ton), Donorejo ( 824,42 ton), Kedung ( 577,09 ton) dan Kecamatan Kota Jepara ( 206,10 ton). Lalu dari nilai produksi/hasil penjualan mencapai Rp 329.766.800.000,- (tingkat kabupaten) Dan khusus Karimunjawa sebanyak Rp 131.906.720.000,-.
Sedang luas tambaknya tercatat 42 hektar dengan jumlah petambak 33 orang dan 29 diantaranya telah memiliki lahan bersertifikat dan sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jepara.
Namun kehidupan mereka kini menghadapi situasi “hidup atau mati”. Setelah pemerintah kabupaten (Pemkab) Jepara secara resmi menutup areal pertambakan udang di kepulauan ini , karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diberlakukan mulai 2023-2043.
Dan mereka dituding limbah tambak ini mencemari lingkungan. Bahkan empat orang , SL (50), S (50), TS (43), dan MSD (47). SL merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, sementara tiga lainnya merupakan warga Karimunjawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Penyidikan dan penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan penertibaan penggunaan ilegal Tanaman Nasional Karimunjawa sebagai sarana tambak udang. Dalam operasi itu didapati adanya pencemaran di perairan taman nasional yang berasal dari limbah tambak udang. Limbah itu mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.
”Para petambak udang mengambil air dari perairan taman nasional yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang. Kemudian, membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Taman Nasional Karimunjawa tanpa izin,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran pers Kamis (21/3/2024).
Sedang aktivis lingkungannya memandang dari sisi ditetapkannya Karimunjawa sebagai Taman Nasional , lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Februari 1999. Dengan luasan kawasan 111.625 hektar. Secara geografis terletak pada koordinat 5°40’39”- 5°55’00” LS dan 110°05’ 57”-110°31’ 15” BT.
Dan Sesuai dengan surat keputusan Ditjen KSDAE No. SK.28/IV-SET/2012, maka zonasi Karimunjawa terdiri dari : zona inti (444,6 hektar), zona rimba ( 1.451 hektar), zona perlindungan bahari ( 2.599 hektar), zona pemanfaatan darat (55 hektar), zona pemanfaatan bahari (2.733 hekat), zona religi,budaya, sejarah ( 0,8 hektar), zona rehabilitasi ( 68 hektar) dan zona tradisional perikanan seluas 102.899 hektar.
Lalu Karimunjawa Jepara Muria dan Merapi Merbabu Menoreh, adalah dua bentang alam di Jawa Tengah, ditetapkan sebagai UNESCO Biosphere Reserves dalam sidang International Co-ordinating Council of the Man and the Biosphere Programme (ICC MAB) sesi ke-32 pada 27-28 Oktober 2020. Bersama kawasan Bunaken Tangkoko Sulawesi Utara. Cagar biosfer yang digagas UNESCO sejak 1971, yaitu konsep pengelolaan kawasan yang bertujuan untuk melakukan harmonisasi antara kebutuhan konservasi keanekaragaman hayati, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan. Ditambah dengan ditetapkannya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) bersama Borobudur, Dieng, dan Sangiran.
Dan menurut pegiat budaya Jepara, Hadipriyanto, pada tahun 2020 saat covid belum melanda, tercatat kunjungan wisata ke Karimunjawa tercatat wisatawan nusantara 13.452 orang dan wiusatawan asing 203 orang. Angka ini menurun drastis saat pandemi tahun 2021 yang hanya mencatat kunjungan wisawatan nusantara 8.665 orang dan mancanegara 50 orang.
Namun ketika covid telah reda dan pintu kunjungan wisatawan ke Karimunjawa mulai dibuka, terjadi lonjakan kunjungan hampir 600 persen dengan kunjungan wisatawan nusantara 59.203 orang dan wisatawan manca negara 3.649 orang. Sedang tahun 2023 tercatat wisatawan asing 4.333 orang dan wisatawan lokal 49.540 orang. Walaupun sedkit menurun, namun geliat ekonomi dari sektor periwisata mampu memberikan harapan baru bagi warga Karimunjawa. Sebab kemudian tumbuh hotel, home stay hingga 123 buah.
Sementara warga yang terlibat dalam industri pariwisata terus naik. Seperti warga yang berusaha perahu wisata tercatat 92 orang, transportasi 143 orang. Ini belum termasuk pemandu wisata dan perusahaan yang bergerak dalam bidang travel.” Sektor pariwisata benar-henar menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat” tutur Hadipriyanto.
Namun dibalik itu juga ada sisi gelapnya ketika Karimunjawa yang memilik pulau besar,sedang dan kecil, terjadi perusakan lingkungan, hingga isu jual beli tanah,pulau di bawah tangan, hingga pembangunan rumah khusus untuk wisatawan asing.
Dan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dikenal sebagai anggota Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah serta bertindak untuk menjaga dan melestarikan Karimunjawa.
Tersandung otak udang
Namun Magister Budaya Universitas Gronningen, Belanda dan Universitas Indonesia aktivis lingkungan dan mantan dosen ini tersandung. Ketika berkomentar Facebook pada 12 November 2022, dengan sederet tulisan ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, dan teratur untuk dipangan”.
Menurut Kompas.Id, sebuah komentar yang menggambarkan dampak pencemaran limbah tambak udang di Pantai Cemara, Karimunjawa. Namun hal itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.( UU ITE).
Kemudian , Daniel pertama kali dilaporkan seorang berinisial R ke Kepolisian Resor Jepara pada 8 Februari 2023. Lalu diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. Melalui surat ketetapan bernomor S.Tap/82/VI/2023/Reskrim.
Awalnya, surat tersebut tertanggal 8 Februari 2023 atau di hari yang sama saat Daniel dilaporkan. Menurut kuasa hukum Daniel dari tim advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), surat itu lantas diminta untuk ditukar, kemudian diganti tanggalnya menjadi 1 Juni 2023.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya Daniel tidak ditahan. Ia pertama kali ditahan di Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Kemudian dibebaskan esok harinya, setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pada 24 Januari 2024, berkas perkara Daniel dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Penyidik Polres Jepara kemudian melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Jepara. Karena khawatir Daniel melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti, jaksa memerintahkan agar Daniel ditahan.
Atas keputusan tersebut, tim kuasa hukum Daniel berencana mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.”Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, sudah keluar registrasi dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jepara. Hal ini cukup mengagetkan karena kami sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Permohonan itu akhirnya tidak bisa digunakan,” kata Koordinator Humas dan Media Tim Advokasi Iluni UI Yaswin Ibensina saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Pada 25-29 Januari 2024, tim kuasa hukum Daniel membuat permohonan penangguhan baru bersama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat Jepara. Sebanyak 14 surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan itu ditolak.
Lalu sidang perdana kasus Daniel digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada 1 Februari 2024 hingga 19 Maret 2024, jaksa Ida Fitriyani membacakan tuntutannya. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara memutuskan untuk menyatakan Daniel bersalah.
Dengan alasan ”Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ida.
Jaksa penuntut umum ini juga meminta agar Daniel dipidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mmembayar denda Rp 5 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Selain itu juga menunut agar Daniel tetap berada di tahanan dan mewajibkan Daniel membayar biaya perkara Rp 5.000. Barang bukti perkara berupa ponsel Xiaomi Redmi 5 warna hitam nomor sim card 08158193592 serta akun Facebook bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dirampas dan dimusnahkan.
Dan dalam sidang dengan agenda keputusan yang dijadwalkan berlangsung Kamis 4 April 2024, akan diwarnai dengan aksi unjukrasa di komplek Pengadilan Negeri Jepara. Hal itu dibenarkan Yaswin Ibensina, perwakilan koalisi. “ Diperkirakan lebih dari 200 orang akan hadir mengawal sidang Daniel tersebut. Dengan membawa sejumlah pamflet dan berpakaian serba hitam. Kami akan kumpul dan berangkat dari Taman Kerang,” ujarnya.(sup).