Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Pengelolaan sampah di Kudus saat ini nampaknya berada di persimpangan jalan. Khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo. Dalam rangka program kerja 90 hari pasangan Bupati – Wakil Bupati Kudus, Samani – Bellinda. Apakah akan menangani sendiri dengan kekuatan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD), atau menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ke-3 – dalam hal ini investor. Dan mentrapkan dengan cara sanitary landfill atau refuse derived fuel (RDF).
Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Sedang RDFadalah pengolahan sampah terpadu menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan. Namun sebelum Samani- Bellinda menentukan pilihan, justru Sekretaris Daerah, Revlisianto Subekti sempat menyatakan kepada sejumlah media lokal di Kudus pihaknya telah bekerjasama dengan salah perusahaan terkemuka di Kota Kretek.
Anehnya ketika dikonfirmasi Elmu, Revlisianto Subekti yang akrab dipanggil Kelik ini samasekali tidak menanggapi. Dan Rabu siang ( 12/3/2025) pihak perusahaan yang dihubungi secara terpisah menyatakan belum bertemu langsung dengan Samani- Bellinda. “Jadi memang belum ada bentuk kerjasama yang disepakati bersama dan dituangkan dalam bentuk tertulis,” ujar yang mewakili perusahaan dan untuk sementara tidak mau disebut indentitasnya,
Terlepas dari hal tersebut, kondisi TPA Tanjungrejo, Rabu petang ( 12/3/2025) bagai pegunungan sampah. Memanjang dari arah selatan ke utara, dengan ketinggian paling tidak 3-4 meter. Pegunungam sampah ini cukup jelas terlihat dengan mata telanjang bagi setiap warga yang melewati jalan raya di depan TPA. Sebab, tanaman ketela pohon yang sempat menutupi “pemandangan” ini sudah dicabut habis.Selain itu, terlihat empat alat berat di lokasi.
TPA ini pada Kamis pagi ( 16 Januari 2025).disegel Pemerintahan Desa Tanjungrejo maupun warga desa setempat . Namun dibuka kembali per Minggu pukul 16.00 WIB (26/1/2025), meski masih terbatas.
Ditutup
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah secara bertahap mulai menutup TPA yang mentrapkan open dumping, karena mencemari lingkungan..”Pemerintah sudah memberikan surat kepada semua pengelola TPA dengan upaya pengawasan dan pemantauan selama hampir empat bulan.Kami juga memberikan surat kepada bupati, wali kota, dan gubernur jika TPA itu merupakan TPA regional,” ujarnya,dalam konferensi pers, di Kantor BPLH, Jakarta, Senin(10/3/2025).Secara total Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup akan menutup 343 TPA open dumping yang dikelola di kabupaten (286), kota (51), dan provinsi (6).
Penutupan TPA open dumping telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 44 UU Pengelolaan Sampah itu mengatur bahwa pemerintah daerah (pemda) harus menutup TPA open dumping paling lama lima tahun sejak berlakunya undang-undang itu atau maksimal pada 2013.
Hanif mengakui, seharusnya sejak 2013 tidak ada lagi TPA dengan praktik open dumping. Meski cukup terlambat, pemerintah akan menegaskan kembali aturan itu demi menjamin kesehatan dan keselamatan lingkungan serta sebagai upaya mempercepat pengelolaan sampah berkelanjutan